Kebutuhan Salinan AJB Setelah Balik Nama dan Peningkatan HGB Menjadi Hak Milik
19/11/20Oleh : Sup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang...izin bertanya
Sy membeli sebuah rumah yang msh berstatus HGB, dan saya sdh baliknama dan peningkatan ke Hak milik melalui notaris, dan skrg sdh menjadi hak milik atas nama sy sendiri,
Yang sy mau tanyakan pak, pada saat pengurusan sertifikat rumah sy selesai, notaris hanya memberikan sertifikat asli rumah sy tampa ada salinan AJB nya, apakah nanti di kemudian hari bisa bermasalah pak tampa salinan AJB
Mohon kiranya bapak dapat menjawabnya sy ucapakan banyak terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sup*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Supian sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Supian untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Supian hadapi.
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Supian, hal tersebut berkaitan dengan masalah pertanahan khususnya masalah pendaftaran tanah. Langkah yang Saudara lakukan dengan meningkatkan status tanah HGB yang Saudara beli menjadi Sertifikat Hak Milik merupakan langkah yang tepat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan :
Pendaftaran tanah bertujuan :
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang ber-sangkutan,
untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengada-kan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan :
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.
Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana di-maksud dalam Pasal 3 huruf b data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana di-maksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.
Berkaitan dengan sertifikat hak milik tersebut, maka kedudukan Saudara sebagai pemegang hak adalah kuat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan :
Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersang-kutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan di atas, pada dasarnya salinan AJB yang tidak dikembalikan kepada Saudara setelah dokumen Sertifikat Hak Milik diterima Saudara, hal ini tidak menjadi masalah karena Sertifikat Hak Milik merupakan bukti yang kuat. Namun demikian, agar Saudara tenang, saya sarankan Saudara dapat meminta dokumen tersebut kepada Notaris yang mengurus peralihan hak tanah dari HGB menjadi Hak Milik tersebut.
Sertifikat tanah merupakan bukti terkuat kepemilikan lahan atau bangunan. Namun demikian, bukan berarti AJB tidak memiliki peran penting dalam proses jual beli tanah. Meskipun bukan bukti atas kepemilikan tanah, akta ini berperan sebagai bukti telah terjadi peralihan hak atas properti yang dijual. AJB diperlukan ketika Saudara akan membuat sertifikat tanah. Akta ini merupakan bukti bahwa peralihan hak dengan cara jual beli tersebut telah sah sehingga bisa dibuatkan sertifikat tanahnya oleh PPAT/Notaris. Bagaimanapun juga, sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan di mata hukum, bukan AJB.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!