Penggunaan Nama Orang Lain untuk Pengajuan Kredit Barang dan Risiko Tindak Pidana Penipuan karena Gagal Membayar
18/11/20Oleh : Saf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Izin bertanya
Saya bekerja dihome credit
Saya sudah memakai nama orang lain untuk pengajuan barang dihome credit dan saya tidak sanggup membayar dikarenakan saya diberhentikan kerja oleh perusahaan saya bekerja apakah itu termasuk dlm kasus penipuan
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Saf******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum
perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya
diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk
memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung)
yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah
menegaskan hal yang sama, antara lain:
1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa
perdata.”
2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September
1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi
merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak
dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986
menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Sepanjang benar Anda belum bisa membayar utang lantaran
diberhentikan kerja, maka upaya melaporkan Anda ke Kepolisian
(menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat
menurut hukum. Upaya yang akan dikenakan kepada Anda adalah
gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah
dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau
jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat
diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah
dilampaukannya.”
Anda juga dapat dituntut untuk mengembalikan uang beserta biayabiaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi
dan bunga sesuai perjanjian. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata
berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila
ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu
atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu
disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat
dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk
kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsurunsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana
lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam
uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak
bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah
yang akan dilakukan nantinya adalah mengajukan gugatan wanpestasi
ke pengadilan Negeri untuk menuntut uangnya kembali, biaya-biaya
lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!