Legalitas Ajakan Duel Melalui WhatsApp Tanpa Ancaman dan Tanpa Terjadinya Duel Berdasarkan KUHP dan UU ITE
18/11/20Oleh : tan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika ada orang mengirim whatsapp, menawarkan untuk mengajak duel, "hanya mengajak" tanpa adanya ancaman dan lain sebagainya, tetapi tidak sampai terjadi duel, apakah itu melanggar KUHP atau UU ITE ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara tan******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Perlu kami sampaikan bahwa UU ITE diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pesan yang disampaikan A kepada B melalui WhatsApp Messenger itu dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dikenal dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE. Oleh karena itu, kita menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum dalam kasus ini, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE:
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE).
Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).
Di dalam Pasal 27 UU ITE diatur ketentuan sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Menjawab pertanyaan Saudara apakah pesan whatsapp yang dikirimkan kepada Saudara dapat dilaporkan sebagai pidana, maka apabila ajakan duel yang dikirim pelalui elektronik mengandung salah satu unsur sebagaimana tercantum di dalam pasal 27 UU ITE tersebut, misalnya mengandung ancaman, maka tentu saja dapat dilaporkan sebagai tindak pidana berdasarkan UU ITE. Sayang sekali Saudara tidak mencantumkan secara jelas kalimat di dalam pesan whatsapp tersebut. Tinggal dilihat saja apabila salah satu ketentuan di dalam pasal 27 UU ITE dipenuhi oleh pesan whatsapp yang Saudara terima maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dilaporkan. Namun tentu saja apabila pesan whatsapp tersebut tidak terlalu mengganggu Saudara, sebaiknya dihindari untuk melaporkan dan lakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!