Keberlakuan Justice Collaborator dan Waktu Pengurusannya untuk Terpidana dengan Vonis 6 Tahun 6 Bulan dan Subsider 3 Bulan
18/11/20Oleh : sha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah sebenarnya jc (jusctice collaboration) masih ada sampai saat ini . anak saya di vonis 6thn 6bulan sub 3 bulan . jika masih ada pengurusan yg baik dan benar di tahun kebara dan bulan berapa
Terima kasih atas pertanyaan saudara sha**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab persoalan yang saudara sampaikan kepada BPHN, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Justice Collaborator dan Remisi serta Pembebasan Bersyarat. Justice collaborator Secara yuridis dapat di ketahui menurut surat edaran mahkamah agung tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan.
Sedangkan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Sesuai dengan persoalan yang saudara kemukakan bahwa untuk mendapatkan surat Justice Collaborator (JC) dari BNN atau Kepolisian terkait hukuman di atas 5 (lima) tahun ke atas. Ada ketentuan dan syarat-syarat yaitu, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut : fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”); laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”); surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara : Apakah sebenarnya JC (justice collaborator) masih ada sampai saat ini. Anak saya divoni 6 tahun 6 bulan sub 3 bulan. Jika masih ada pengurusan yang baik dan benar di tahun keberapa dan bulan berapa. bahwa Justice Collaborator masih tetap berlaku bagi terpidana kasus Narkotika, Korupsi, Terorisme, illegal Logging. Pengurusannya yang baik adalah sejak ada Putusan Hakim, dan sudah di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga narapidana tersebut berhak mendapatkan Remisi, asimlasi dan Pembebasan Besyarat.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!