Ancaman Hukuman Pasal 112 Ayat (1), 114 Ayat (1), dan 121 Ayat (1) UU Narkotika dalam Kasus Penyerahan Sabu Titipan Teman

18/11/20

Oleh : Bin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Baru2 ini suami sy dijebak temannya. Disuruh pesan sabu2 dan tertangkap tangan pada saat ingin menyerahkan sabu2 titipan temannya. Suami sy kena pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, 121 ayat 1. Yg sy mau tanyakan brp lama hukuman yg akan dijalani suami sy? Teri.akasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bin**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya Berdasarkan pasal-pasal pidana yang Saudari sampaikan, dapat disimpulkan bahwa narkotika yang dibawa suami Saudari adalah Narkotika golongan I atau golongan II. Narkotika golongan I adalah golongan narkotika yang sebenarnya dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Kalaupun terpaksa harus digunakan untuk pelayanan kesehatan harus mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan: ”(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.” Narkotika Golongan II adalah narkotika yang digunakan untuk obat yang produksinya diatur oleh Menteri. Ini diatur dalam Pasal 37 yang menyatakan : “Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.” Pasal 112, 114, dan 121, sebagaimana Saudari sebutkan, mengatur tentang sanksi pidana. Pasal 112 mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 114 mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 121 mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain. Pidana penjaranya paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pada suami Saudari adalah pidana penjara paling lama seumur hidup. Adapun jika dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan, hakim dapat menjatuhkan pidana lebih ringan. Berdasarkan aturan di atas, pidana paling ringan yang dapat dijatuhkan kepada suami Saudari adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!