Pemidanaan Mantan Suami yang Mengambil Paksa Anak dari Ibu Pemegang Hak Asuh dan Dasar Hukumnya
18/11/20Oleh : but***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bisakah mantan suami dipidana kalau merenggut anak anak dari hak asuh saya sebagai ibu?
apa dasar hukum nya? tks..
Terima kasih atas pertanyaan saudara but** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Hak Asuh yang direnggut oleh mantan suami dapat dikatakan merupakan
suatu perbuatan melawan hukum. Tindak pidana penculikan yang Anda
tanyakan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”):
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau
tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang
itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang
lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam
karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menegaskan bahwa
yang dipidana berdasarkan Pasal 328 KUHP adalah yang melarikan atau
menculik orang (hal. 234). Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka
harus dibuktikan bahwa pada waktu penjahat itu melarikan orang tersebut,
ia harus mempunyai maksud akan membawa orang itu dengan melawan
hak di bawah kekuasaan si penjahat atau kekuasaaan orang lain (hal. 234).
Selain dalam Pasal 328 KUHP, penculikan, terkhusus terhadap anak, juga
diatur dalam Pasal 76F jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, yang masing-masing berbunyi:
Pasal 76F
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau
perdagangan Anak.
Pasal 83
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Dalam menafsirkan kata “penculikan”, kami merujuk kepada Putusan
Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 06/Pid.B/2007/PN.SKH yang dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
“menculik” adalah mencuri/melarikan orang lain dengan maksudmaksud tertentu (untuk dibunuh, dijadikan sandera, dan lain-lain). (hal.
28)
Namun, patut diperhatikan pula ketentuan Pasal 330 KUHP:
1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur
dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya,
atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun,
dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
R. Soesilo dalam buku yang sama menerangkan bahwa yang diancam dalam
pasal ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut atau melarikan orang
yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum
dewasa di sini dimaksudkan sebagai orang yang belum berumur 21 tahun atau
belum pernah kawin, baik laki-laki mapun perempuan (hal. 235).
Karena menurut undang-undang, dalam hal ini berdasarkan putusan
Pengadilan Agama, Andalah yang berhak atas hak asuh anak, perbuatan
suami Anda dapat dikategorikan sebagai penarikan anak Anda dari
kekuasaan/pengawasan orang yang berhak, yaitu Anda. Sehingga, dapat
memenuhi unsur dalam Pasal 330 KUHP di atas.
Pasal 331 KUHP kemudian menegaskan sanksi pidana bagi yang
menyembunyikan orang di bawah umur yang ditarik dari orang yang berhak
tersebut:
Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa
yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya, atau dan pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau
kepolisian. diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu
berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Maka, menurut hemat kami, berdasarkan uraian di atas, pasal yang diduga
dilanggar oleh mantan suami Anda adalah Pasal 330 KUHP, dan Pasal 331
KUHP jika mantan suami Anda sengaja menyembunyikan anak Anda.
Akan tetapi sebagaimana diketahui bahwa upaya hukum pidana merupakan
ultimum remedium (upaya terakhir). Jadi, sebaiknya Anda membicarakan baikbaik secara kekeluargaan mengenai hal ini dengan mantan suami Anda.
Perbuatan Melawan Hukum
Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan
Kontemporer menerangkan bahwa unsur melawan hukum meliputi (hal. 11):
1. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
2. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
3. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
4. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; atau
5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam
bermasyarakat untuk memerhatikan kepentingan orang lain.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, mantan suami Anda dapat
dipandang melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena diduga telah melanggar
undang-undang yang berlaku, hak Anda sebagai mantan istri yang
memperoleh hak asuh anak, dan melanggar kewajibannya yang harus
melaksanakan putusan pengadilan yang Anda maksud. Atas perbuatan
melawan hukum ini, Anda dapat meminta ganti kerugian dari mantan suami
Anda.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!