Pemidanaan Mantan Suami yang Mengambil Paksa Anak dari Ibu Pemegang Hak Asuh dan Dasar Hukumnya

18/11/20

Oleh : but***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bisakah mantan suami dipidana kalau merenggut anak anak dari hak asuh saya sebagai ibu? apa dasar hukum nya? tks..

Terima kasih atas pertanyaan saudara but** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Hak Asuh yang direnggut oleh mantan suami dapat dikatakan merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Tindak pidana penculikan yang Anda tanyakan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menegaskan bahwa yang dipidana berdasarkan Pasal 328 KUHP adalah yang melarikan atau menculik orang (hal. 234). Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka harus dibuktikan bahwa pada waktu penjahat itu melarikan orang tersebut, ia harus mempunyai maksud akan membawa orang itu dengan melawan hak di bawah kekuasaan si penjahat atau kekuasaaan orang lain (hal. 234). Selain dalam Pasal 328 KUHP, penculikan, terkhusus terhadap anak, juga diatur dalam Pasal 76F jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang masing-masing berbunyi: Pasal 76F Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. Pasal 83 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam menafsirkan kata “penculikan”, kami merujuk kepada Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 06/Pid.B/2007/PN.SKH yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “menculik” adalah mencuri/melarikan orang lain dengan maksud￾maksud tertentu (untuk dibunuh, dijadikan sandera, dan lain-lain). (hal. 28) Namun, patut diperhatikan pula ketentuan Pasal 330 KUHP: 1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. R. Soesilo dalam buku yang sama menerangkan bahwa yang diancam dalam pasal ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut atau melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum dewasa di sini dimaksudkan sebagai orang yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki mapun perempuan (hal. 235). Karena menurut undang-undang, dalam hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Agama, Andalah yang berhak atas hak asuh anak, perbuatan suami Anda dapat dikategorikan sebagai penarikan anak Anda dari kekuasaan/pengawasan orang yang berhak, yaitu Anda. Sehingga, dapat memenuhi unsur dalam Pasal 330 KUHP di atas. Pasal 331 KUHP kemudian menegaskan sanksi pidana bagi yang menyembunyikan orang di bawah umur yang ditarik dari orang yang berhak tersebut: Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dan pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian. diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Maka, menurut hemat kami, berdasarkan uraian di atas, pasal yang diduga dilanggar oleh mantan suami Anda adalah Pasal 330 KUHP, dan Pasal 331 KUHP jika mantan suami Anda sengaja menyembunyikan anak Anda. Akan tetapi sebagaimana diketahui bahwa upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jadi, sebaiknya Anda membicarakan baik￾baik secara kekeluargaan mengenai hal ini dengan mantan suami Anda. Perbuatan Melawan Hukum Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer menerangkan bahwa unsur melawan hukum meliputi (hal. 11): 1. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku; 2. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum; 3. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 4. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; atau 5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memerhatikan kepentingan orang lain. Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, mantan suami Anda dapat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena diduga telah melanggar undang-undang yang berlaku, hak Anda sebagai mantan istri yang memperoleh hak asuh anak, dan melanggar kewajibannya yang harus melaksanakan putusan pengadilan yang Anda maksud. Atas perbuatan melawan hukum ini, Anda dapat meminta ganti kerugian dari mantan suami Anda. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!