Hak Waris Anak dari Ayah Kandung yang Meninggal Setelah Perceraian dan Tidak Memberi Nafkah

18/11/20

Oleh : Bec***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jika suami dan istri sudah bercerai dan meninggalkan seorang anak, dimana hak asuh anak jatuh ketangan ibunya. Selama perpisahan itu anaknya tidak mendapat nafkah dari ayahnya dimana seharusnya seorang ayah masih harus memberikan nafkah kepada sang anak dan hubungan anak ayah ini sudah tidak begitu harmonis karena perceraian orang tuanya. Ketika sang ayah meninggal dunia apakah anaknya tetap bisa mendapatkan warisan dari ayahnya ini?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bec** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saudara penanya tidak menjelaskan beragama Islam atau Non Islam. Maka dapat kami sampaikan sebagai berikut: Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.  “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. Golongan IV adalah: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa salah satu ahli waris yaitu adanya hubungan darah dengan pewaris, dan anak Saudara mempunyai hubungan darah dengan pewaris meskipun orang tuanya telah berpisah atau terjadi perceraian. Sesuai dengan penjelasan di atas juga bahwa anak masuk dalam golongan I yang memperoleh harta waris, selama masih ada golongan pertama maka golongan II dan seterusnya tidak mendapatkan waris. Kesimpulannya anak Saudara tetap akan mendapatkan meskipun telah terjadi perceraian antara Saudara dan suami. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!