Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Sawah Warisan atas Nama Kakek untuk Ahli Waris Ayah dan Paman
18/11/20
Oleh : Lin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Siang,
Kakek saya mewariskan sebidang sawah 10 rb meter persegi kepada Ayah saya (anak laki2 nya) dan Kakak laki2 Ayah saya (PakDe). Sawah tersebut sertifikatnya atas nama Kakek saya.
Kakek-nenek, Ayah dan PakDe saya sudah meninggal semua. Anak2 dari Kakek (Om dan tante) masih ada semua. Ayah saya memiliki 4 anak. PakDe saya memiliki 8 anak.
Kami ingin memecah sertifikat sawah tersebut menjadi 2 bagian yaitu bagian utk ahli waris Ayah saya dan ahli waris PakDe.
Langkah apa yang harus kami lakukan dan dokumen2 apa saja yang harus kami persiapkan beserta estimasi biaya sampai selesai?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Linda Indrayanti dari Jawa Timur, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Pengertian Warisan
Pembagian warisan tentu diatur oleh hukum. Di indonesia terdapat beberapa hukum waris yang berlaku, seperti: hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat. Ketiga macam hukum tersebut berlaku bagi semua warga negara tergantuang hukum mana yang akan dipilih cocok dengan kebutuhan masing-masing orang. Disini Anda tidak menyebutkan agama apa? Jika beragama Islam dapat menggunakan Hukum Islam. Jika bukan dapat menggunakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan. Pada prinsipnya dalam hukum waris perbedaan pembagian warisan dapat dilakukan musyawarah mufakat, dengan tujuan mewujudkan kedamaian. Secara umum dapat disampaikan dengan merujuk hukum perdata. Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), telah berbunyi:
“...Pewarisan hanya berlangsung karena kematian...”.
Pasal 831 KUHPerdata:
“...Apabila antara beberapa orang, antara mana yang satu adalah untuk menjadi waris yang lain, karena satu malapetaka yang sama, atau pada satu hari, telah menemui ajalnya, dengan tak dapat diketahui siapakah kiranya yang mati terlebih dahulu, maka dianggaplah mereka telah meninggal dunia pada detik saat yang sama, dan perpindahan warisan dari yang satu kepada yang lain taklah berlangsung karenanya...”
Menurut undang-undang ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang;
Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testamen).
Dalam hukum waris berlaku suatu asas, hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Oleh karena itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan tidak dapat diwariskan.
Pasal 832 KUHPerdata: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun yang di luar perkawinan, dan si suami atau isteri yang hidup terlama, semua menurut peraturan berikut ini.
“Dalam hal, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang masih hidup terlama, diantara suami isteri tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal menjadi milik Negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekedar segala harga harta peninggalan mencukupi untuk itu”.
Pasal 833 KUHPerdata: “Sekalian ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal.
Jika timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahliwarisnya, dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik seperti di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar segala harta peninggalan si yang meninggal ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
Untuk menduduki hak milik seperti diatas, Negara harus minta keputusan Hakim terlebih dahulu, dan atas ancaman hukuman mengganti sebaga biaya, rugi dan bunga, berwajib pula menyelenggarakan penyegelan dan pendaftaran akan barang-2 hartapeninggalan dalam bentuk yang sama seperti ditentukan terhadap cara menerima warisan dengan hak istimewa akan pendaftaran barang”.
Memecah Sertifikat
Pada asasnya tiap orang, meskipun seorang bayi yang baru lahir adalah cakap untuk mewarisi. Hanya oleh undang-undang telah ditetapkan ada orang-orang yang karena perbuatannya, tidak patut (onwaardig) menerima warisan (Pasal 838 KHUPerdata). Mereka itu, diantaranya ialah seorang waris yang dengan putusan Hakim telah dihukum karena dipersalahkan melanggar hukum. Pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), bahwa: yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama”.
Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mangatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal
852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Jika tidak terdapat sama sekali anggota keluarga dari golongan pertama dan golongan ke-dua. Harta peninggalan itu dipecah menjadi 2 (dua) bagian yang sama. Satu untuk para anggota keluarga pihak ayah dan yang lainnya untuk para anggota keluarga pihak ibu si meninggal. Pada masing-masing golongan ini, lalu diadakan pembagian seolah-olah di situ telah terbuka suatu warisan sendiri. Sebagaimana disampaikan walaupun pembagian harta warisan dapat didasarkan pada undang-undang ataupun wasiat (testamen). Namun pembagian dapat juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian. Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannyua, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga (Pasal 184 KHI).
Berdasarkan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”): “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah
masing-masing menyadari bagiannya”.
Sehingga, keinginan Anda untuk memecah sertifikat tanah sawah peninggalan kakek dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan para ahli waris masing-masing, yaitu bagian untuk ahli waris Ayah Anda dan ahli waris dari pihak PakDe. Berdasarkan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), diatur:
Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang
sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan serti-pikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya.
(3) Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tang-gungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, peme-cahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwe-nang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.
Pasal 49 PP Pendaftaran Tanah:
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat-ukur, buku tanah dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut.
(3) Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4).
Status tanah sawah warisan atas nama Kakek telah bersertifikat, berarti sudah terdaftar. Untuk tanah yang telah terdaftar, jika terjadi pemecahan tanah induk maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali, dengan dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftaran tanahnya, sebagaimana diatur Pasal 42 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria/BPN 3/1997”).
Permohonan Pemecahan
Permohonan pemecahan tanah induk yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya ke Kantor Pertanahan dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan:
sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
identitas pemohon;
persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.
Status hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan sama dengan status bidang tanah induk dan untuk pendaftarannya, masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Kemudian, surat ukur, buku tanah dan sertifikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan sebagai berikut: “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna. Pencatatan pemecahan tanah induk dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar tanah induk dan diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru. (Pasal 133 Permen Agraria/BPN 3/1997).
Sebagai informasi, dari laman Portal Informasi Indonesia. Dimana Anda dapat mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk mengecek pengurusan berkas dan sertifikat tanah dengan lebih mudah. Sebagai contoh, dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Malang pada artikel Layanan Pertanahan - Pemisahan dan Penggabungan Sertifikat, persyaratan pemecahan sertifikat tanah, yaitu:
Permohonan yang disertai alasan pemecahan tersebut;
Identitas pemohon dan/atau kuasanya (fotokopi KTP, KK yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang);
Sertifikat hak atas tanah asli yang sudah dicek;
Site plan (untuk kawasan pembangunan perumahan);
Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
Akta PPAT (bila ada peralihan) disertai bukti setor pajak penghasilan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diterbitkan dan disahkan Kantor Pelayanan Pajak;
Surat pernyataan tanah tidak ada sengketa atas nama pemegang hak pada sertifikat;
Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik atas nama pemegang hak pada sertifikat.
Mengenai Estimasi Biaya
Mengenai estimasi biaya adalah berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia tergantung NJOP dan kebijakan yang di tetapkan pejabat pertanahan setempat. Untuk itu, Anda perlu mendatangi kantor BPN setempat. Sekarang walau di masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19 terdapat innovasi pelayanan publik yang berbasis Teknologi Informasi (TI) yang terus dikembangkan pemerintah termasuk Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Maka, Anda dapat melihat aplikasi pendaftaran tanah yang dapat diakses masayarakat dari mana pun, dan kapan pun. Aplikasi tersebut adalah "Urus Sertifikat Tanah dari Rumah" atau disingkat Utama. Dengan demikian hal-hal yang menyangkut biaya terkait keinginan pemecahan sertifikat tanah sawah peninggalan Kakek tersebut dapat ditelusuri informasinya di situs milik Kantor Pertanahan Kota Surabaya setempat.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!