Kemungkinan Pembatalan Akta Wasiat Melalui Gugatan oleh Warga Negara Asing

18/11/20

Oleh : SOR***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah akta wasiat bisa digugat untuk dibatalkan oleh seseorang yang statusnya berkewarganegaraan asing ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara SOR************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terkait permasalahan anda, kami akan menjelaskan terlebih dulu bahwa maksud dari surat wasiat (testamen) berdasarkan Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Artinya, bila tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan bila ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. Kemudian, Pasal 874 KUHPer memuat syarat bahwa isi pernyataan wasiat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dalam konteks hukum perdata, pembatasan lain yang bisa melahirkan gugatan di kemudian hari adalah bagian warisan yang menjadi hak para ahli waris (legitieme portie). Pembatasan dalam pembuatan surat wasiat berdasarkan KUHPer yaitu: Tidak boleh pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (fidei-commis) sebagaimana Pasal 879 KUHPerdata. Tidak boleh memberikan wasiat kepada suami/istri yang menikah tanpa izin sebagaimana Pasal 901 KUHPerdata . Tidak boleh memberikan wasiat kepada istri kedua melebihi bagian yang terbesar yang boleh diterima istri kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 852a KUHPerdata. Tidak boleh membuat suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan sebagaimana Pasal 903 KUHPerdata . Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal, para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan surat wasiat sebagaimana Pasal 904 – Pasal 907 KUHPerdata. Tidak boleh memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata sebagaimana Pasal 908 KUHPerdata. Tidak boleh memberikan wasiat kepada teman berzina pewaris sebagaimana Pasal 909 KUHPerdata. Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya sebagaimana Pasal 912 KUHPerdata. Apabila isi surat wasiat mengandung unsur perbuatan melawan hukum, maka baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang merasa dirugikan dengan surat wasiat tersebut dapat menggugatnya secara perdata sebagaimana Pasal 1365 jo. Pasal 834 KUHPer. WNA dapat menggugat di pengadilan Indonesia karena berdasarkan Pasal 1 Algemeene Bepalingen Wetgeving voor Indonesie (”AB”), Indonesia menganut prinsip nasionalitas. Indonesia mendasarkan pertimbangan pemakaian hukum untuk suatu tindakan bedasarkan Pasal 18 AB yang menyatakan bahwa bentuk tiap tindakan hukum akan diputus oleh pengadilan menurut perundang-undangan dari negeri atau tempat dimana tindakan hukum itu dilakukan. Karenanya, berdasarkan Pasal 18 AB tersebut, pengadilan seharusnya memutus perkara dengan hukum Indonesia. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!