Upaya Hukum atas Pernikahan Siri Istri dengan Pihak Lain saat Masih Terikat Pernikahan Siri Sebelumnya

18/11/20

Oleh : Rud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya berdomisili di depok, nikah siri di purwokerto, tempat orang tua istri. Ketika sy pulang ke depok, istri blm ikut serta dan akan dijemput kemudian. Namun karena pandemi covid 19, penjemputan jd tertunda ber bulan2. Pada 14 oktober 20, sy dpt kabar bahwa istri sy telah nikah siri lg dgn orang lain. Tanpa sepengetahuan saya dan masih terikat perkawinan siri dgn sy.. Perkawinan sy sesuai syariat islam namun tdk tercatat di kua, tp ada bukti tertulis dr pesantren tempat dilangsungkannya pernikahan tsb, sebagai bukti bahwa kami telah menikah secara agama lslam.. Apakah sy bisa menuntut secara hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum menjawab pertanyaan Sdr. Rudy Moechtar, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa kasus yang Saudara hadapi merupakan salah satu masalah yang dapat timbul pada saat sebuah perkawinan dilakukan secara siri, walaupun hal tersebut sah secara agama, namun kelemahannya pada saat terjadi permasalahan akan menghadapi kendala karena perkawinan tersebut tidak tercatat secara hukum negara. Pada dasarnya masalah perkawinan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Selanjutnya di dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut di atas, jelas bahwa setiap perkawinan yang dilangsungkan itu harus dilakukan pencatatan, dan perkawinan baru sah jika dilakukan menurut hukum agamanya para calon mempelai. Ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2 yang menyebutkan : Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tatacara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, tata cara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini.   Selanjutnya di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelak-sanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa : Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang. Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1) Pegawai Pencatat meneliti pula : Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu; Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai; Izin tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun; Izin Pengadilan sebagai dimaksud Pasal 4 Undang-undang; dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunya isteri; Dispensasi Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang; Surat kematian isteri atau suami yangterdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih; Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata; Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.   Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa: Hasil penelitian sebagai dimaksud Pasal 6, oleh Pegawai Pencatat ditulis dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu. Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan sebagai dimaksud Undang-undang dan atau belum dipenuhinya persyaratan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya. Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa : Setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.   Selanjutnya dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa : Pengumuman ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat: Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu; Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan. Dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa : Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini,kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi. Akta perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 memuat : Nama, tanggal dan tempat lahir, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman suami-isteri; Apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu; Nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman orang tua mereka; Izin sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan.(5) Undang-undang; Dispensasi sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang; Izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang; Persetujuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang; Izin dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB bagi anggota Angkatan Bersenjata; Perjanjian perkawinan apabila ada; Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama Islam; Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui seorang kuasa. Dalam Pasal 13 disebutkan : Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan. Terkait dengan masalah yang Saudara hadapi, ini merupakan salah satu kelemahan pernikahan yang dilakukan secara siri. Perkawinan tersebut memang sah secara agama, namun belum sah secara hukum nasional. Karena pernikahan Saudara tidak tercatat, maka Saudara tidak dapat menuntut isteri Saudara ke Pengadilan Agama (secara hukum). Sebaiknya hal ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena permasalahan ini seharusnya sudah dapat Saudara prakirakan. Selain itu, Saudara harus jujur apakah selama ini Saudara telah melakukan kewajiban Saudara selaku suami. Jika semua itu Saudara lakukan, maka Saudara dapat meminta pertanggungjawaban kepada Isteri siri Saudara mengapa melakukan pernikahan siri dengan orang lain, sementara Saudara belum menceraikannya. Nikah siri umumnya tidak mengucapkan "seghat ta'liq" (perjanjian) atau ta’lik talak. Jadi walaupun telah lama Saudara tinggalkan statusnya masih isteri Saudara. Namun masalahnya, apakah selama Saudara tinggalkan, Saudara tetap memberikan nafkah lahir (biaya hidup) dan Saudara tetap ada komunikasi? Karena, tidak mungkin jika isteri Saudara sampai menikah lagi, jika Saudara tetap melaksanakan kewajiban Saudara selaku suami, walaupun hanya sebatas memberikan nafkah lahir (biaya hidup). Sebuah pernikahan siri memang sangat lemah, khususnya bagi kaum wanita. Dimana, isteri tidak dapat menuntut pada saat sang suami sirinya tidak bertanggung jawab terhadap dirinya, salah satunya meninggalkan dirinya bertahun-tahun tanpa ada khabar sama sekali. Karena tidak tercatat, maka isteri tidak dapat menuntut ke Pengadilan Agama. Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!