Keabsahan Penjualan Harta Warisan yang Belum Dibagi Saat Ada Ahli Waris Keturunan Tidak Setuju
17/11/20
Oleh : Sya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Keluarga saya beragama muslim
Ayah dan ibu saya telah meninggal, pembagian harta warisan telah dilakukakn, namun ada harta yang belum dibagikan dalam warisan. Saya punya 7 saudara dan yang hidup tinggal berdua. Nah bagaimana hukumnya jika saya dan satu saudara saya sepakatmenjual harta orang tua saya kemudian hasil penjualan tersebut saya bagikan ke saudara saya yang masih hidup dan anak2 saudara saya yg sudah meninggal, namun ada salahsatu anak dari saudara saya yg telah meninggal yang tidak setuju dengan penjualan tersebut, apakah penjualan tetap bisa saya lakukan dan bagaimana secara hukum
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Pembuktian harta waris
Harta waris sebidang tanah tersebut perlu dibuktikan surat surat kepemilikan oleh pewaris, berapa luas tanah batas-batasnya dan kepemilikannya dibuktikan dengan adanya surat tanah Girik, Letter C, atau sertifikat dan atau surat keterangan kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
Mengurus fatwawaris
Syarat Dan Prosedur Pengajuan Fatwa Waris
Untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama proses yang bisa ditempuh adalah dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama tempat tinggal Pemohon dan berlaku untuk harta diseluruh indonesia yang akan diwarisi. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat juga mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama. Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara (lihat Pasal 121 ayat [4] HIR, 145 ayat [2] RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama) yang berbunyi:“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…” Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan. Syarat-syarat untuk mengajuan Fatwa Waris adalah:
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama.
2. Membayar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama.
3. Foto copy KTP Para pihak.
4. Foto copy sertifikat hak milik.
5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll.
6. Foto copy akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi.
7. Foto copy akta/surat kelahiran para pewaris.
8. Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa.
9. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa.
Waktu Penyelesaian Dan Biayanya.
Sedangkan mengenai jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan dalam proses pengadilan, pada prinsipnya hal ini kembali berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Sedangkan mengenai biaya, Anda hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama meliputi:
Biaya materai dan biaya kepaniteraan yang diperlukan untuk perkara tersebut
Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut
Biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut
Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.
Sedangkan, mengenai nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung. Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat melihat sendiri daftar biaya yang diperlukan untuk proses pemohonan penetapan ahli waris ini pada pengadilan yang terkait.
Pembagian harta waris
Apabila ada saudara yang tidak setuju hal ini akan menjadi masalah dikumudian hari misal, yang tidak setuju meninggal maka anak cucunya dari yang tidak setuju telah meninggal akan lebih repot maupun sulit kepengurusan waris tersebut. Maka waris wajib dibagi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!