Perubahan Fungsi Lahan Fasum/Fasos Perumahan dari Taman menjadi Gudang Semi Permanen oleh RT/Warga dan Dampaknya terhadap Pemilik Rumah

17/11/20

Oleh : Gus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam pak/bu Saya Gustav dari kota bogor 15 tahun lalu membeli kpr rumah 72m2 posisi tanah di hook dan disebelahnya lahan fasum yg di fungsikan sebagai taman dan akan dikembalikan kepemkot bogor setelah hak kelola berakhir. Dan itu berjalan sesuai denah dan gambar pengembangan perumahan di imb saya lahan gk luas lebarnya 3 m panjang kebelakang 12 m trus tebing dan aliran sungai dibawahnya setelah berjalan 15 tahun tiba tiba pada awal tahun 2020 lahan tersebut di ubah fungsinya oleh rt dan warga menjadi gudang seminggu permanen sehingga rumah saya sekarang berdamping dengan gudang padahal semenjak awal pembelian dulu tahun 2005 saya berniat membeli lahan tersebut ke pemda tpi di karna kan blum cukup dana maka blum terkabul lahan tersebut sudah dipatok beton oleh pemkot bogor Apakah bisa di ubah seperti itu apalagi di buat gudang semi permanen yg terkesan kumuh dan sangat tidak menyenangkan bagi saya dan keluarga dan juga merusak kesepakatan saya sama pengembang dahulunya seharusnya sebelahnya taman sekarang jdi gudang rt dan ini mengurangi nilai jual dari rumah itu sendiri saya udh protes ke rt rw tetap kekeh karena fasum fasos bisa diubah sesuai kebutuhan warga kok bisa gitu padahal sewaktu saya membeli anggaran yg disiapkan lebih tinggi dari rumah yg spek dan ukuran yg sama karena unit yg saya pilih itu diujung ato hook dan berdampingan dengan taman/ ruang terbuka, bangunan gudang setelah saya lacak tidak memiliki izin Mohon pandangannya Wasalam Gustav

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gus*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr GUSTAV dari BOGOR-JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman. Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain. Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya, dimana implementasinya dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta. pembangunan fasos dan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemda atau kepada masyarakat perumahan tersebut melalui perangkat pengurus, baik RT/RW. penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah Dan sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. definisi/pengertian fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya. Arti definisi/pengertian fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, kantor RW, makam, dan lain sebagainya. Terkait dengan fasos fasum sebagaiamana yang telah diatur berdasarkan peraturan walikota bogor maka Pada pembangunan perumahan/permukiman, perusahaan dan/atau perorangan pembangun/pengembang perumahan dan permukiman wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dengan proporsional sesuai ketentuan. Setelah pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman selesai dilaksanakan, maka perusahaan dan/atau perorangan pembangun/ pengembang perumahan dan permukiman wajib menyerahkan kepada Pemerintah Daerah. (Pasal 2 ayat 1,2 Peraturan Walikota Bogor Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah). Sedangkan sarana dan prasarana yang wajib ada disetiap pemukiman sebagaiamana diatur perwalkot bogor harus ada sarana yang salah satunya sarana pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaiamana Diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b angka 7 Peraturan Walikota Bogor Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah Jadi pembangunan gudang yang didirikan oleh RT dan warga bukan skala prioritas utama yang harus ada menurut peraturan tersebut. Untuk ijin mendirikan bangunan IMB gudang kalau kita pakai perwalkot bogor harus memenuhi persyaratan teknis pembangunan gudang terutama bangunan pergudangan jenis tangki/silo. Untuk mendirikan bangunan maka pemohon harus mengajukan permohonan IMB kepada walikota melalui SKPD dengan mengisi formulir yang disediakan dan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan dengan melampirkan gambar site plan, keterangan mengenai pemanfaatn ruang, dsb (lihat pasal 4 Peraturan Walikota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)) Namun untuk pemberian ijin IMB yang tidak dapat diajukan jika bangunan gedung/bangunan bukan hunian yang melanggar hak orang lain dan secara teknis melanggar ketentuan garis sepadan Bangunan, Garis Sempadan Sungai/Saluran, Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, atau tidak sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. (Lihat pasal 7 Peraturan Walikota Bogor Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah) Untuk pelarangan mendirikan bangunan kalau kita melihat UU NO. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan pasal 134 menyatakan; Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Sanksi yang diterapan atas pasal 134 diatas berdasarkan pasal 151 UU No. 11 Tahun 2011 tersebut menyatakan; 1. Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Jikalau bangunan yang didirikan dianggap membahayakan atau dapat membahayakan bagi orang dan/atau barang maka dilarang. Sebagaiamana diatur dalam pasal 140 UU No. 11 Tahun 2011 yang menyatakan; Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang. Pasal 141 UU No. 11 Tahun 2011 juga mengatur bagi siapa saja terutama pejabat pengambil kebijakan dalam mengambil keputusan yangterkait dengan memberikan/memberikan IMB yang meyatakan; ‘Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang’ Pasal 149 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyatakan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) atas pelanggaran dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. badan hukum; c. masyarakat; dan/atau d. pemerintah dan/atau instansi terkait persoalan hukum saudara Terkait dengan pembangunan gudang RT yang ada disamping rumah anda, yang mana anda berkeberatan/tidak kesetujuan anda karena akan dibangun untuk gudang di lahan ruang terbuka hijau/RTH SUDAH MELALUI Kegiatan perencanaan pembangunan dan letak serta lokasi tersebut mungkin sudah dimusyawarahkan oleh para warga sekitar perumahan dengan ketua RT yang mana hasil dari rapat/musyawarah tersebut telah melahirkan kesepakatan bersama seluruh warga. Namun jika anda memenuhi deadlock/kebuntuan dalam proses negoisasi dan musyawarah dengan RT dan warga maka anda bisa untuk melanjutkan laporan ini kepihak ketua RT, Lurah hingga ke PEMDA bogor atau aparat kelurahan/desa untuk bisa dimediasi agar permasalahan sengketa lahan fasos fasum dapat terselesaikan dengan baik. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Safril Nurhalimi, SH, MH Penyuluh Hukum Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional SUMBER HUKUM; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Peraturan Walikota Bogor Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah Peraturan Walikota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!