Sengketa Pembagian Warisan Antar Saudara atas Tanah dan Rumah Berdasarkan Pesan Orang Tua sebelum Meninggal
17/11/20
Oleh : Joh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kami 8 bersaudara, karena orang Sumatra warisan di bagikan untuk anak laki2 saja, pertama awal sebelum bapak saya mininggal dia telah membagi bagi sebagian tanah yg akan di berikan kepada kami berempat karena kami ada 4 anak laki2, karena ayah sudah mulai sakit2 dia berpesan kepada ibu saya,
Nanti tanah yg dekat pinggir jalan buat anak pertama tapi kalau adik adik y mau bikin rumah disana jangan di tolak.
anak terakhir rumah ya nanti di rumah utama karena anak pertama sudah membuat rumah nya sendiri, nanti rumah utama untuk anak terakhir
Ini semua ayah beritahu kan nya semua itu sama ibu
Karena aya sudah meninggal, anak pertama mengatakan bahwa rumah utama dan tanah di pinggir jalan adalah punyanya
Dan juga, bagian tanah anak ke 2 juga di ambil sebagian oleh anak pertama
Dengan menanam pohon di lahan tersebut..
bagaimana meneyelesaikan masaah ini, supaya 4 saudarah tidak bertengkar.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami ketahui sesuai dengan pertanyaan saudara adalah:
1. Ayah sudara mempunyai 8 orang anak.
2. Sebelum ayah saudara meninggal telah membagikan harta warisan kepada 4 orang anak laki-laki (Sesuai kebiasan orang Sumatera).
3. Anak pertama dapat bagian dekat pinggir jalan sedangkan adik-adik jika membuat rumah dipersilakan ditanah tersebut.
4. Anak terakhir dapat bagian dirumah utama.
5. Setelah ayah saudara meninggal anak pertama menguasai semua bagian tanah dengan mengatakan bahwa rumah utama dan tanah dipinggir jalan adalah punyanya. Dan juga bagaian tanah anak ke 2 juga diambil sebagaian oleh anak pertama dengan menanam pohon di lahan tersebut.
Saudara Johan yang kami hormati:
Pembagian sebagian tanah warisan sebelum ayah saudara meninggal disebut dengan istilah hibah, walaupun yang dapat hanya 4 saudara laki-laki saja.
Sesuai dengan pernyataan yang saudara sampaikan, menurut kami masih ada pihak-pihak yang belum dapat warisan yaitu 4 orang saudara perempuan dan ibu saudara yang juga berhak atas peninggalan warisan dari ayah saudara sebagai ahli waris (bersamaan dengan saudara). Oleh karena itu sebaiknya pembagian waris itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dikemudian hari tidak terjadi permasalahan (pertengkaran) yang tidak diinginkan. Kalau terpaksa menerapkan hukum adat (kebiasaan orang Sumatera) sebaiknya dilakukan dengan jalan musyawarah atau secara kekeluargaan. Supaya dikemudian hari tidak terjadi pertengkaran dalam keluarga. Banyak kejadian di masyarakat ketika pembagaian waris tidak diselesaikan dengan baik mengakibatkan hubungan kekeluargaan sesama saudara menjadi tidak harmonis. Oleh karena itu unsur musyawarah mufakat perlu diutamakan. Tetapi jika musyawarah tidak berhasil maka dapat dibawa kasus saudara ke pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Selain hukum adat pembagian harta warisan dapat juga dilkukan menurut ketentuan syariat islam dan menurut ketentuan hukum perdata.
Dibawah ini kami sampaikan pembagian waris yang benar menurut ketentuan syariat Islam dan menurut ketentuan hukum perdata untuk membantu penyelesaian permasalahan saudara.
1. Berdasarkan syariat Islam masing-masing ahli waris sudah ditetapkan pembagian warisnya. Untuk pembagaian waris menurut agama Islam, secara umum untuk anak laki-laki dan anak perempuan pembagiannya adalah 2:1, artinya anak laki-laki dianggap 2 bagian sedangkan anak perempuan dianggap 1 bagian.
Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dari permasalahan yang saudara sampaikan diatas berarti termasuk penggolongan kelompok ahli waris berdasarkan hubungan tali darah dan hubungan perkawinan. Dengan kata lain sewaktu ayah saudara meninggal yang jadi ahli waris adalah ibu saudara dan 8 (delapan) orang anaknya.
Selanjutnya mengenai siapa yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris adalah pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
2. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan yaitu: secara ab intestato dan testamentair. Pewarisan secara ab intestato adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Sedangkan pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan, yaitu pewaris semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak.
Bila menggunakan sistem waris Barat (KUHPredata), para ahli waris memiliki bagian yang sama besar antara anak laki-laki denga anak perempuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata menyebutkan: “Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala“. Artinya seluruh ahli waris mewaris dalam bagian yang sama besarnya.
3. Sesuai dengan uraian kami diatas, karena masih ada pihak saudara perempuan dari saudara yang berhak juga atas warisan dari ayah saudara sebagai ahli waris, maka 8 (delapan) orang dari anak ayah saudara tersebut dan ibu saudara akan mendapatkan warisan yang ditinggalkan oleh ayah saudara.
Tekait hibah tanah yang telah dibagikan kepada 4 orang anak laki-laki oleh ayah saudara semasa hidup secara tidak proporsional bisa ditinjau ulang. Karena didalam ketentuan KUHPer, diatur juga pencatatan harta hibah yang diperkuat dengan PP No. 24/1997 tentang pemberian harta hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan dihadiri oleh dua orang saksi. Ketentuan ini sangat jelas karena telah terjadi peralihan hak dan dengan demikian maka hibah (atas benda tetap) menurut hukum positif tidak dapat dilakukan secara diam-diam. Bahkan pemberian berupa hibah yang menyebabkan “terdzolimi” hak ahli waris dapat dibatalkan (lihat pasal 881) KUHPer. Setelah berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada beberapa pasal yang menyangkut hibah itu menguntungkan bagi orang yang mengajukan hibah tersebut. Diantara para ahli waris dapat mengajukan pembatalan hibah ke pengadilan agama apabila hibah tersebut merugikan bagian ahli waris (legitime porti) mereka, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.990.K/Sip/1974, Tanggal 6 April 1976. Dalam hukum kewarisan Islam, maksimal pemberian hibah wasiat untuk orang lain dibatasi hanya sepertiga dari harta. Ini bertujuan untuk melindungi hak ahli waris dan jika melebihi ketentuan yang ada maka ahli waris dapat mengugat untuk membatalkan hibah dimaksud (Lihat Quran Al Ahzab/QS 33: 4-5 dan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam/KHI). Jadi jika wasiat lebih dari sepertiga harta tentu bisa digugurkan. Untuk menghindari gugatan dikemudian hari, biasanya notaris meminta persetujuan para ahli waris terhadap hibah yang akan dibuatkan aktanya.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional agar pembagian warisan tidak menjadi persengketaan di kemudian hari, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!