Akibat Hukum Ketidakhadiran Penggugat dalam Sidang Duplik dan Sidang Selanjutnya terhadap Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

17/11/20

Oleh : Dee***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya istri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama. Sidang sudah berjalan beberapa kali, dan sekarang sudah memasuki agenda duplik. Dari sidang pertama sampai sidang agenda replik saya dan suami selalu hadir, tapi pada sidang agenda duplik saya penggugat tidak hadir juga tidak menguasakan siapapun untuk hadir mewakili saya. Dan saya tidak berencana hadir dalam sidang-sidang selanjutnya. Apakah gugatan saya bisa gugur karena saya tidak hadir, meskipun pihak tergugat selalu hadir?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dee kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pengaturan tentang perkawinan dan perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 50/2009”). Berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan, pada Pasal 142 ayat (2) KHI juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri. Jadi, dari kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri. Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam PP 9/1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) KHI, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Jadi, dari ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika membaca kasus yang dikemukakan pemohon, bahwa dalam sidang awal (gugatan) dan jawaban baik tergugat maupun penggugat hadir, bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Selanjutnya terkait dengan ketidak hadiran baik penggugat maupun tergugat, merupakan kewenangan hakim untuk memutuskan apakah sidang perceraian lanjut atau menolak atau bisa saja menunda untuk kemudian dipanggil dan dijadwalkan ulang kembali pemanggilan. Pada tataran ini, majelis hakimlah yang memutuskan. Saran kami, sebaiknya ketika pengadilan agama mengundang untuk hadir, sebaiknya hadir, baik itu penggugat maupun tergugat. Tetapi bila berhalangan bisa diwalikan pada kuasanya. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!