Sengketa Pembagian Waris Tanah dan Ganti Rugi Bangunan pada Rumah Peninggalan Keluarga dalam Proses PTSL

16/11/20

Oleh : moc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya menempati rumah peninggalan nenek, jika dijumlah nenek saya, ayah saya dan saya sudah menempati rumah tersebut lebih dari 20 tahun, sppt pbb nya sudah atas nama nenek saya sejak tahun 2000- 2020, dan bangunan rumah tersebut sudah dibangun oleh nenek saya pada waktu buyut saya masih hidup (ada saksi yang masih hidup), karena ada program PTSL di kampung saya, saya ikut mendaftar, dimana jika mendaftar harus harus memenuhi persyaratan salah satunya memenuhi bukti kepemilikan tanah, usut punya usut ternyata surat tanah tersebut di pegang oleh bibi saya yang menempati rumah di sebelah timur (juga memiliki sppt pbb atas nama saudara nenek saya), yang kesimpulannya rumah yang saya tempati dan bibi saya masih 1 surat ipeda (atas nama buyut). karena hal tersebut di ketahui oleh paman dan keluarga lain dari buyut saya, akhirmya mereka menuntuk harta waris atas rumah yg saya tempati dan tidak meminta harta waris rumah yg sudah di tempat bibi saya karena bibi saya sudah mengganti harta waris tersebut pada beberapa tahun sebelumnya dan disaksikan oleh nenek dan ayah saya saat masih hidup. yang jadi pertanyaan saya : 1. apakah paman dan keluarga lain diperbolehkan untuk menuntut harta waris tersebut ke saya ? 2. jika harta waris hanya berupa tanah, apakah bangunan diatasnya juga harus di bagi secara gratis? 3. jika saya minta ganti rugi atas bangunan di atas tanah tersebut, sesuai SPPT pbb apa di perbolehkan, karena jika saya umpamakan saya adalah warga yang menuntut ganti rugi ke pemerintah untuk pembebasan lahan, pemerintah juga memberi gantu rugi bangunan diatasnya, cuma saya hanya minta ganti rugi bagian tanah saja, karena nilai njop tanah dan bangunan cuma selisih 200 ribu per meterpersegi

Terima kasih atas pertanyaan saudara moc****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis anda yang tidak menyebutkan agama pewaris maka, kami sampaikan ketentuan hukum waris menurut hukum perdata dan hukum Islam. Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Sedangkan menurut hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Iuran Pembangunan Daerah, disingkat IPEDA, namun lebih dikenal di masyarakat dengan sebutan Girik/leter C. Terkait Letter C Menurut UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, letter c atau girik bukan merupakan bukti penguasaan Tanah setelah berlaku nya UUPA (letter C / Girik yang terbit sebelum Tahun 1960 masih merupakan bukti kepemilikan yang sah), namun kekuatan Pembuktian nya di dalam Hukum Perdata tidak hapus atau kekuatan pembuktian Letter c tidak bersifat sempurna, Letter C tidak bisa di jadikan sebagai Alat Bukti tunggal harus ada bukti – bukti yang lain seperti : 1. Patok Tanah 2. PBB serta bukti pembayaran nya 3. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Jadi menjawab pertanyaan saudara berdasarkan berbagai ketentuan diatas maka, Apakah paman saya dan keluarga lain diperbolehkan untuk menuntut harta waris tersebut ke saya? Jawabannya adalah boleh, karena paman adalah salah pewaris berdasarkan KUHPerdata dan hukum Islam. Jika harta waris hanya berupa tanah, apakah bangunan diatasnya juga harus dibagi secara gratis? Jika saya minta ganti rugi atas bangunan di atas tanah tersebut, sesuai SPPT PBB apa diperbolehkan, karena saya umpamakan saya adalah warga yang menuntut ganti rugi ke pemerintah atas pembebasan lahan, pemerintah juga memberi ganti rugi bangunan diatasnya. Cuma saya hanya minta ganti rugi tanah saya, karena nilai NJOP tanah dan bangunan Cuma selisih 200 ribu meterpersegi. Jawaban no. 2 dan 3 sebaiknya dimusyarawahkan mencari jalan terbaik yang menguntungkan bagi semua pihak, yang dihadiri semua anggota keluarga, baik paman, bibi dan keluarga buyut lainnya mengingat upaya nenek membangun, disisi lain tanah tersebut juga merupakan bagian warisan nenek dari buyut. Maupun ayah anda yang juga merupakan ahli waris dari nenek ketika hidup. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!