Langkah Hukum bagi Ahli Waris untuk Memperoleh Akses dan Kepastian Proses Sertifikat Tanah Warisan dalam PTSL di BPN
16/11/20Oleh : agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau bertanya, saya ada tiga bersaudara , saya laki2 sendiri kk saya perempuan dan adik saya perempuan, sduh setahun saya di php sama mereka mengenai pembagian waris, jawaban nya selalu surat masih proses di PTSL, sampai setahun blm juga selesai, saya ga di kasih akses untuk mengecek di BPN mengenai keberadaan surat ini... jadi langkah apa yg saya harus ambil ,trima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara agu** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Agung sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Agung untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Agung hadapi.
Permasalahan yang Saudara hadapi ini secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Kewarisan.
Pertama-tama, saya jelaskan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah harta benda dalam perkawinan. Hal tersebut diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu :
Pasal 35 :
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, saya menyimpulkan bahwa kedua orang tua Saudara telah meninggal dunia semua, dan mereka meninggalkan warisan kepada anak-anaknya yaitu satu orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Selanjutnya, berikut akan saya jelaskan terkait waris menurut hukum Islam.
Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan Pasal 171 KHI dinyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan:
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 182 KHI, besaran atau bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Selain berdasarkan ketentuan Hukum Islam, pembagian warisan di Indonesia juga didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata, yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Selain itu, berdasarkan pada Pasal 852 KUH Perdata yang dinyatakan :
Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih dahulu. Mereka mewaris kepala demi kepala jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka Saudara beserta kakak perempuan dan adik perempuan adalah merupakan pewaris dari harta peninggalan kedua orang tua Saudara. Bahkan hak Saudara selaku anak laki-laki mendapat bagian lebih besar jika dibandingkan kedua Saudara perempuan Saudara, jika didasarkan pada hukum Islam. Anak laki-laki mendapat bagian yang lebih besar, karena anak laki-laki masih memiliki tanggung jawab untuk mengurus Saudara perempuan yang ada. Jika didasarkan Hukum Perdata, semua anak juga memiliki hak yang sama terhadap harta warisan tersebut.
Mengingat kedua Saudara perempuan Saudara memiliki itikad tidak baik terhadap harta warisan ini, pada dasarnya bisa saja Saudara membuat gugatan ke Pengadilan terkait masalah yang ada. Namun, saran saya, sebaiknya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Barangkali kakak dan adik Saudara tidak memiliki pemahaman tentang masalah pembagian warisan. Oleh karena itu, sebaiknya Saudara dapat memanggil orang yang disegani atau tokoh agama di lingkungan Saudara untuk menjelaskan masalah pembagian warisan ini secara kekeluargaan. Penyelesaian pembagian warisan secara musyawarah adalah langkah yang sangat baik. Karena hal ini, dapat tetap menjaga keutuhan keluarga. Jangan sampai, gara-gara warisan keluarga menjadi pecah, termasuk biaya penyelesaian perkara lewat pengadilan juga tidak murah.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Buku II Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!