Keabsahan Klausul Ganti Rugi pada Nota Laundry Tanpa Tanda Tangan atas Kerusakan Jas Konsumen
24/11/15Oleh : bud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya peimilik laundri karyawan saya melalukan kelalaian sehingga mwrusak sedikiit jas konsumen dan konsumen minta ganti rugi senilai 7juta kami menolak kami hanya ini menganti sesuai dgn perjanjian di nota apabila terjadi kerusakaan maka kami akan menganti 10xlipat dari tarif yaitu 400.000 tetapi tet dia tidak mau bahkan akan menuntut kami..yg ini kami tanyakan apakah perjanjian si nota tanpa tanda ttangan dia sangat lemah dan bisa di tunrut kami. Krn memang semua laundri tidak ada yg tanda tangann. Kami hanya orang lemah mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara bud****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum membahas lebih jauh terkait pertanyaan dari Bapak Budi Imam, maka akan saya jelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian konsumen dan pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( UU Perlindungan Konsumen ) sebagai berikut :
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen)
2. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen).
Berdasarkan hal tersebut maka Bapak Budi Imam selaku pemilik laundry, dalam menjalankan usahanya telah sah dikatakan sebagai pelaku usaha, dan orang yang menggunakan jasa tersebut dikatakan sebagai konsumen. Pada umumnya pelaku usaha memberikan sebuah nota kepada konsumennya. Perlulah dipahami bahwa nota merupakan perjanjian baku, walaupun dalam UU Perlindungan Konsumen tidak mengatur mengenai perjanjian baku, akan tetapi UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai Klausula baku. Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen menyatakan larangan mencantumkan klausula baku sebagai berikut:
(1)
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. Langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara langsung;
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknyasulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Klausula baku sebagaimana pada pasal 18 ayat (1) dan (2) pada dokumen/perjanjian maka akan berakibat batal demi hukum. Jika dilihat, Bapak Budi Imam telah mencantumkan salah satu substansi klausula dalam Nota tersebut yaitu “apabila terjadi kerusakan pada pakaian maka kami akan memberikan biaya penggantinya 10x lipat dari tariff” pencantuman klausul tersebut merupakan langkah antisipatif yang baik oleh pelaku usaha apabila terdapat gangguan yang mengakibatkan atau kekecewaan terhadap konsumen.
Terkait adanya tanda tangan atau tidak dalam Nota tersebut merupakan pembuktian yang formal artinya bahwa pada Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Adanya tanda tangan adalah indikator seseorang telah sepakat apa yang telah diperjanjikan. Jika pihak konsumen tidak tanda tangan dalam nota tersebut maka kedudukannya menjadi lemah dalam menuntut gantu rugi terhadap kerusakan jas tersebut.
Namun tidak adanya tanda tangan konsumen dalam Nota tersebut tidak serta merta menjadi lemah, yang perlu diperhatikan bahwa adanya kewajiban pembayaran dari si konsumen terhadap jasa laundry tersebut, dan apabila konsumen telah melakukan kewajiban pembayarannya dan ternyata terjadi kerusakan terhadap barang tersebut, maka pelaku usaha dibebankan kewajiban berupa memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. (Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).
Saran yang bisa dilakukan oleh Bapak/Ibu sebagai pelaku adalah sebagai berikut:
1. Memastikan apakah klausula “apabila terjadi kerusakan pada pakaian maka pihak laundry akan mengganti dengan biaya pengganti 10x lipat dari tariff” letaknya cukup jelas dan dapat dilihat oleh konsumen;
2. Membawa permasalahan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
3. Menemui Konsumen dan membicarakannya secara baik baik atas permasalahan ini dan menemukan win win solution guna mendapatkan jalan keluar atas permasalahan tersebut.
4. Mengganti kerugian sesuai yang diperjanjikan sebagai bentuk kompensasi dan juga mengganti jas yang rusak sebagai tanggungjawab pelaku usaha.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!