Prosedur dan Persyaratan Perbaikan Akta Kelahiran Anak Angkat yang Tercatat sebagai Anak Kandung Orangtua Angkat
16/11/20Oleh : Rov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya adalah seorang anak angkat/adopsi. Bapak angkat saya merupakan adik dari bapak kandung saya. Orangtua angkat saya belum memiliki keturunan setelah lebih dari 5 tahun menikah. Selain itu, ibu kandung saya juga meninggal setelah melahirkan saya, sehingga saya diadopsi sejak saya lahir. Di akta kelahiran saya tertulis bahwa saya merupakan anak kandung dari orangtua angkat. Hal itu karena ketidaktahuan mereka bahwa hal itu tidak dibenarkan secara hukum agama dan negara. Saya takut hal ini menjadi masalah besar, mengingat saya adalah seorang anak perempuan yang saat ini telah berumur 22 tahun. Lalu apa saja persyaratan atau prosedur yang harus dilakukan untuk memperbaiki akta kelahiran saya tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rov*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan