Prosedur dan Persyaratan Perbaikan Akta Kelahiran Anak Angkat yang Tercatat sebagai Anak Kandung Orangtua Angkat

16/11/20

Oleh : Rov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya adalah seorang anak angkat/adopsi. Bapak angkat saya merupakan adik dari bapak kandung saya. Orangtua angkat saya belum memiliki keturunan setelah lebih dari 5 tahun menikah. Selain itu, ibu kandung saya juga meninggal setelah melahirkan saya, sehingga saya diadopsi sejak saya lahir. Di akta kelahiran saya tertulis bahwa saya merupakan anak kandung dari orangtua angkat. Hal itu karena ketidaktahuan mereka bahwa hal itu tidak dibenarkan secara hukum agama dan negara. Saya takut hal ini menjadi masalah besar, mengingat saya adalah seorang anak perempuan yang saat ini telah berumur 22 tahun. Lalu apa saja persyaratan atau prosedur yang harus dilakukan untuk memperbaiki akta kelahiran saya tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rov*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara yang telah menanyakan permasalahan hukum saudara kepada kami BPHN. Untuk membuat akta kelahiran anak angkat atau hasil adopsi yang semulanya salah karena ketidak tahuan orang tua angkat dengan mencantumkan nama orang tua angkat pada akte kelahiran anak angkatnya , harus melampirkan: - Kartu keluarga dengan orang tua biologis. - Foto copy KTP orang tua dan surat keterangan lahir dari rumah sakit/klinik atau bidan. - Jika tidak ada menggunakan surat tanggung jawab mutlak data kelahiran /SPTJM. Selanjtnya berproses di Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan tentang adopsi anak. Putusan Pengdilan menjadi dasar Dinas Kependudukan dan Ctatan Sipil membuatkan keterangan di Akta Kelahiran kalau status anak tersebut sudah di adopsi. Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat, terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!