Perbedaan Luas Tanah antara Data PBB dan Sertifikat BPN serta Langkah Verifikasi dan Pengaduan

16/11/20

Oleh : Hal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy ingin bertanya terkait luas tanah yang ada pada PBB (sebesar 1750 m2) berbeda dengan luas tanah yang ada pada sertifikat tanah yang telah diterbitkan BPN (sebesar 1630 m2) perbedaan sekita 120 m2, siapa yang salah di sini apakah PBB nya atau BPN atau orang yang melakukan pengukuran tanah? apa yang perlu dilakukan untuk memastikan mana ukuran sebenarnya dan kemana sy bisa mengadukan hal tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan permasalahan yang disampaikan klien, mengenai terdapat perbedaan ukuran luas tanah antara yang tercantum dalam PBB dengan yang tercantum dalam sertipikat, maka klien disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah. Namun, jika di dalam buku tanah tersebut, klien menemukan bahwa luas tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku tanah tidak sesuai dengan luas tanah yang disebutkan dalam sertipikat, maka klien dapat meminta untuk dilakukannya pengukuran ulang kepada kantor pertanahan tersebut, sehingga klien dapat mengetahui batas-batas yang klien miliki berdasarkan sertifikat hak atas tanah. Bahwa selanjutnya, berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya. Bahwa SPPT PBB adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.Sebenarnya, SPPT PBB ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi harus diingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. SPPT PBB memang bukan bukti hak dan kepemilikan seseorang akan suatu tanah atau bangunan. Tapi SPPT PBB akan penting jadinya jika suatu saat klien harus mengumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan klien. Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara, SPPT PBB juga akan sangat diperlukan dalam menghindari penipuan, atau ketika tanah klien diaku sebagai milik orang lain. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, disarankan setelah klien selesai mengurus sertipikat ke kantor pertanahan setempat, klien disarankan untuk melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setempat/ KPPBB  tempat Objek Pajak terdaftar, untuk melakukan perubahan data yang tercantum dalam SPPT PBB untuk disesuaikan dengan data yang baru atas tanah yang telah diukur ulang dan sudah diterbitkan sertipikatnya. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!