Status Kepemilikan dan Konsekuensi Hukum atas Tanaman yang Ditanam Pihak Lain di Tanah Bersertifikat SHM

14/11/20

Oleh : Sun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. salam sejahtera Mohon informasi.. mertua saya punya tanah sudah SHM berbatasan dengan warga pemilik yang tinggal di komplek perumahan.. Warga tersebut meminta izin untuk bertanam dan berternak ditanah mertua saya Saat ini mertua saya berencana membuat pagar tanahnya, pertanyaannya.. bagaimana status hukum tanaman yang tumbuh ditanam oleh warga perumahan tersebut? Apakah secara otomatis menjadi milik mertua saya? Jika tanaman teraebut mau dimusnahkan oleh kami sebagai pemilik lahan.. apakah ada komsekwensi hukumnya? Mohon dijawab.. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sun***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Sunarman atas pertanyaannya. Berdasarkan uraian Saudara, persetujuan antara mertua Saudara dengan warga komplek dapat dikatagorikan secara hukum sebagai persetujuan. Persetujuan diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUHPer, yang menyatakan: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.” Dalam hal ini, mertua Saudara telah mengikatkan diri dengan warga komplek untuk bertanam di tanah mertua Saudara. Pengikatan diri ini dapat digolongkan sebagai persetujuan. Terkait pemagaran, tentunya hal ini mempengaruhi persetujuan yang telah disepakati bersama. Secara hukum, jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi perjanjian maka dapat melakukan pembatalan perjanjian atau memberikan ganti rugi. Ini sudah diatur dalam KUHPer Pasal 1267 yang berbunyi:  Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Berdasarkan pasal tersebut, karena akan melakukan pemagaran, mertua Saudara dapat melakukan pembatalan perjanjian yang telah disepakati dengan warga komplek. Selain itu, mertua Saudara pun dapat memberikan ganti rugi kepada pemilik tanaman dan ternak karena dengan adanya pemagaran tersebut tidak lagi dapat bercocok tanam dan beternak di tanah mertua Saudara. Terkait dengan pemusnahan tanaman, hal itu dapat dilakukan jika telah dilakukan pembatalan pejanjian atau pemberian ganti rugi. Jika pemusnahan tanaman tersebut dilakukan sebelum ada pembatalan pejanjian atau pemberian ganti rugi maka hal itu dapat dipidana. Memusnahkan tanaman milik orang lain berarti juga merusak barang milik orang lain dan dapat dipidana. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP yang menyatakan:   Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.   Oleh karena itu, kami sarankan agar mertua Saudara membicarakan kembali dengan para warga komplek untuk pemagaran ini. Semoga warga komplek bisa menerima konsekuensi pemagaran yaitu tidak dapat lagi bercocok tanam dan berternak di tanah mertua Saudara. Di sisi lain, mertua Saudara juga harus bersedia mengganti kerugian warga akibat dari pemagaran tersebut. Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!