Prosedur Pengembalian Sertifikat Tanah yang Dibalik Nama Berdasarkan Akta Hibah Terbit Setelah Pemberi Hibah Meninggal dan Pilihan Gugatan Perdata atau PTUN
23/11/15Oleh : ras***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sertifikat atas tanah kami yang dibalik nama berdasarkan akta hibah dimana akta hibah tersebut kami duga bermasalah karena terbit setelah penghibah(pemilik tanah) meninggal...yang ingin kami tanyakan
1. Prosedur apa yg harus kami.lakukan agar sertifikat tersebut kembali ke ahli waris yaitu ibu kami.
2. jika ingin menggugat akta hibah tersebut supaya dibatalkan ke pengadilan perdata atau ke ptun
Terima kasih atas pertanyaan saudara ras***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Drs. Abdullah, S.H.
Jawaban atas pertanyaan :
1. Prosedur apa yang harus dilakukan agar sertifikat tersebut kembali kepada ahli waris.
Pengertian hibah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Prof. R. Subekti, S.H.,dan R. Tjitrosudibio dalam Pasal 1666:
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.
Tentang cara menghibahkan sesuatu diatur dalam :
Pasal 1682 KUHPerdata :
Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.
Pasal 1687 KUHPerdata :
Pemberian-pemberian benda-benda bergerak yang bertubuh atau surat-surat penagihan utang kepada si penunjuk dari dari tangan satu ke tangan lain, tidak memerlukan suatu akta,dan adalah sah dengan penyerahan belaka kepada si penerima hibah atau kepada seorang pihak ketiga yang menerima pemberian itu atas nama si penerima hibah.
Jadi menurut KUH Perdata :
1. Pelaksanaan hibah harus dilakukan dengan akta notaris, kecuali pemberian benda-benda bergerak/hadiah dari tangan yang satu ke tangan yang lain secara langsung.
2. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.
Pasal ini mengandung makna bahwa hibah berlangsung pada saat pihak-pihak masih hidup.
3. Benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pemberi hibah;
Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen Agraria) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kasus pertanahan dibedakan-bedakan namanya, yaitu : sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Yang dimaksud dengan sengketa tanah adalah merupakan perselisihan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Sengketa atau konflik itu antara lain : kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan, dan/atau perhitungan luas, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat, kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah, kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar, tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan.
Selanjutnya, kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah, kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti, kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan, kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin,
Penyalahgunaan pemanfaatan ruang, serta kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
Selain sengketa atau konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang tidak berwenang menangani kasus pertanahan.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa atau konflik melalui jalur mediasi.
Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan : inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; atau Pengaduan masyarakat.
Oleh karena itu, Anda bisa melakukan pengaduan jika terjadi sengketa tanah. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus. Pengaduan yang telah memenuhi syarat yang diterima langsung melalui loket pengaduan, kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan.
2. Terkait dengan gugatan pembatalan akta hibah penanganan perkara dapat dilakukan di peradilan perdata atau tata usaha negara (TUN).
Namun yang perlu mendapat perhatian Anda adalah aturan dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!