Proses dan Keabsahan Gugatan Cerai Saat Tergugat Memegang Dokumen Nikah serta Pemanggilan Sidang dan Kemungkinan Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat

14/11/20

Oleh : yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
asalamualaikum..saya suami yang di gugat cerai istri..yang akan tanyakan adalah.. 1.bisakah pengadilan mengabulkan pengajuan gugatan..sedang kan buku nikah suami istri asli kk asli akta kelahiran anak asli saya pegang 2.kemanakah di tujukan undangan pemanggilan undangan persidangan..alamat yang ada di ktp atau tempat tinggal sementara 3.bisakah perceraian bisa berjalan tanpa sidang..di karenakan menurut penggugat semua bisa berjalan tanpa yg saya sebutkan di no 1 dengan menganti dengan membayar dengan sejumlah uang 4.apakah hukum nya bila penggugat seperti ingin menutup2i bagaimana proses persidangan..karena yang di ingin kan penggugat agar saya tidak hadir persidangan agar apa yang di ajukan ke pengadilan biar berjalan seperti yang di ingin kan penggugat mohon jawaban nya..terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara yul***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Yulianto dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perceraian dan Alasannya Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.   Pertanyaan pertama anda adalah “Bisakah pengadilan mengabulkan pengajuan gugatan sedangkan buku nikah suami istri asli kk asli akta kelahiran anak saya pegang? Jadi jika memang Istri anda tidak memegang buku nikah (ada pada Anda atau ) atau salah satu maka untuk mengajukan gugatan cerai Anda dapat memakai duplikat akta nikah/buku nikah. Jika akta nikah hilang maka Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu, demikan yang diatur oleh Pasal 35 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (“Permenag 19/2018”). Prosedur Cerai Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan diatur sebagai berikut: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Mengenai ketiadaan buku nikah bukan alasan untuk tidak mengajukan cerai (karena alasan cerai adalah sebagaimana dijelaskan di atas), tetapi buku nikah merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai. Yang menjadi syarat administrasi gugat perceraian (cerai gugat/cerai talak) berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah: Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah; Foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar; Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp  6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar; Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN); Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas; Membayar panjar biaya perkara; Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan); Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll); Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil- bagi yang poligami) Membayar biaya panjar perkara. Hal yang sama juga pernah dibahas pada artikel Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah , pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Pertanyaan Kedua adalah “Kemanakah di tujukan undangan pemanggilan undangan persidangan alamat yang ada di ktp atau tempat tinggal sementara” Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975:   Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Sepanjang penelusuran kami tidak ada yang mensyaratkan bahwa suatu perceraian membutuhkan persetujuan si istri. Pertanyaan Ketiga adalah “Bisakah perceraian bisa berjalan tanpa sidang dikarenakan menurut penggugat semua bisa berjalan tanpa yang saya sebutkan di No.1 dengan mengganti dengan membayar sejumlah uang”; Masih berkaitan dengan kehadiran suami atau istri dalam persidangan, pada Pasal 142 ayat (2) KHI juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri. Jadi, dari kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri. Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam PP 9/1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi: “Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut”. Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) KHI, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.Jadi, dari ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Pertanyaan Keempat “Apakah hukumnya bila penggugat seperti ingin menutup-nutupi bagaimana proses persidangan karena yang diinginkan penggugat agar saya tidak hadir persidangan agar apa yang diajukan ke pengadilan biar berjalan seperti yang diinginkan penggugat” Terkait hukum acara, terdapat kebiasaan-kebiasaan yang seolah menjadi hukum tidak tertulis, dan apabila tidak diluruskan akan merugikan pihak-pihak yang berperkara. Kebiasaan tersebut di antaranya pemanggilan para pihak untuk sidang pertama. Banyak penangan perkara yang beranggapan bahwa panggilan sidang secara patut adalah 3 (tiga) kali. Sebelum tiga kali panggilan, para pihak (dalam hal ini biasanya tergugat) memilih untuk tidak hadir terlebih dahulu, dengan keyakinan masih ada panggilan kedua dan ketiga yang akan disampaikan. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap Jadi putusan verstek ini adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang, maka sidang wajib diundur. Pasal 150 R.Bg./126 HIR Dalam kejadian sebagaimana dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir Hakim dapat memerintahkan untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar datang menghadap pada hari yang ditentukan dalam sidang itu; Pasal 186 ayat (3) R.Bg./159 ayat (3) HIR Jika di antara pihak-pihak yang hadir pada hari pertama ada yang kemudian tidak hadir pada hari sidang berikutnya, yang kemudian ditunda lagi, maka Ketua memerintahkan agar pihak itu dipanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya; SEMA Nomor 9 Tahun 1964 Karena ada beberapa tafsiran mengenai putusan verstek, maka Mahkamah Agung memberi pendapatnya sebagai berikut : Menurut pasal 125 H.I.R. apabila tergugat, meskipun telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir, maka Hakim dapat: 1. Menjatuhkan putusan verstek atau; 2. Menunda pemeriksaan –(berdasarkan pasal 126 H.I.R.) – dengan perintah memanggil tergugat sekali lagi 3. Kemudian apabila dalam hal sub 2 tergugat tidak dapat lagi, maka Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan pertama, tidak ada keharusan bagi Hakim harus memutus perkaranya dengan mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, tetapi hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil Tergugat untuk hadir dalam persidangan, hal ini tercantum dalam Pasal 150 R.Bg./126 HIR. Kebiasaan tiga kali dalam pemanggilan tumbuh dan berkembang dalam praktik peradilan agar Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu. Kesimpulan Jika kita simpulkan bahwa dalam UU Perkawinan mengatur bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri jika memang sudah alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975 dan jika proses perceraian menggunakan hanya 1 buku nikah Anda dapat memakai duplikat akta nikah/buku nikah. Sumber; 1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2.   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3.   Kompilasi Hukum Islam. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!