Kewajiban Pengembalian Dana Arisan Saat Arisan Berhenti karena Anggota Tidak Membayar atau Melarikan Uang

14/11/20

Oleh : Eka***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hallo ibuk/bapak saya ingin bertanya, to the point arisan saya berhenti dikarnakan tidka sanggup lagi karna ada beberpaa anggota yang melarikan uang member lain sama halnya tidak membayar kewajibannya lagi. Disini saya dituntut member lain yang uang nya terbenam, sementara saya juga dirugikan banyak. Apakah saya wajib membayar uang mereka sementara saya juga dirugikan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Terjadinya sebuah kegiatan arisan online tentunya diawali dengan sepengetahuan dan seizin para pihak atau para peserta. Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana salah beberapa member Saudara kabur dengan membawa uang pembayaran, maka terhadap hal ini dapat dimintai pertanggung jawaban Biasanya dalam sebuah kegiatan arisan online ada yang disebut sebagai owner. Owner inilah yang menghimpun semua dana dari member. Dalam informasi yang Saudara sampaikan, dimana Saudara merupakan pihak yang menghimpun dana para member, maka posisi Saudara dapat juga disebut sebagai owner dalam arisan online. Biasanya dalam kesepakatan awal sebuah kegiatan arisan online, sering dibuat ketentuan apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal. Di dalam arisan online, tentunya yang melakukan penagihan adalah si owner sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada anggota lainnya. Apabila di awal, si owner menjanjikan bahwa ia akan bertanggung jawab terhadap seluruh setoran para anggota, termasuk setoran member anggota yang zonk atau kabut, maka para anggota dapat meminta pembayaran kepada si owner sesuai kesepakatan sebelumnya. Apabila dari penjelasan Saudara bahwa beberapa member yang Saudara sebutkan telah membawa kabur uang, maka apabila di awal terbentuknya arisan online ada ketentuan bahwa owner bertanggung jawab, maka sebagai owner, Saudara juga harus memenuhi kesepakatan tersebut. Lain halnya apabila di awal tidak ada ketentuan tersebut, atau ada perjnjian lain misalnya setiap member bertanggung jawab secara pribadi dan masing-masing dan apabila terjadi member yang kabur. Jadi, coba dilihat kembali kesepakatan di awal yang disetujui oleh para member seperti apa. Apabila benar sebelumnya ada ketentuan bahwa owner menanggung segala kerugian apabila ada member yang kabur, maka Saudara sebagai owner tetap harus memenuhi kewajiban kepada member lain yang menunggu. Adapun member lain yang kabur tersebut, Saudara sebagai member dapat menuntut pertanggung jawaban untuk melakukan pembayaran. Pada prinsipnya setiap pihak yang terlibat di dalam arisan online tentunya memiliki hak dan kewajiban. Masing-masing berhak atas pembayaran apabila dia mendapatkan arisan dan sebaliknya mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Hal ini berlangsung hingga jangka waktu yang telah disepakati berakhir. Terkait dengan hal ini, apabila sampai pada saat jatuh tempo para member belum juga melakukan pembayaran, maka mereka dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal : 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Untuk memastikan bahwa si member telah melakukan wanprestasi, maka owner dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Selain perdata, terhadap member yang kabur tersebut juga dapat dilaporkan secara pidana apabila telah membawa kabur uang member lain dan tidak ada niat baik untuk mengembalikan walaupun sudah disomasi. Terkait hal tersebut, dengan menyampaikan bukti-bukti yang ada maka Saudara dapat melaporkan si member yang kabur tersebut berdasarkan pasal penipuan. Pasal penipuan diatur di dalam KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!