Somasi pelunasan utang usaha kepada perusahaan air minum setelah perubahan pengelola dan perjanjian cicilan tanpa bukti tertulis kesepakatan baru

13/11/20

Oleh : Teg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam,maaf pak saya ingin konsul masalah hutang saya dengan salah satu perusahaan air minum,dan somasi dari perusahaan tersebut kepada saya, Awalnya toko yang sekarang saya jalani bukan saya yang mengelola,pengelola pertama adalah orang tua saya,dan berlanjut ke generasi 2 adalah orang kepercayaan orang tua saya,nah dari sini munculah hutang kepada perusahaan tsb,awalnya tidak ada penyelesaian dari kedua belah pihak,karena orang tua saya itu salah perusahaan yang terus kasih kredit tanpa mematuhi limit piutang yg telah di tentukan,hingga masalah ini berlarut masuk lah saya sebagai pengelola,awalnya pihak menejemen perusahaan hutang tersebut bisa selesai dengan di cicil lewat potongan cashback produk yg saya beli,ahirnya saya sepakat,setelah berjalanya waktu pihak manajemen bilang kepada saya bahwa faktur piutang yang lama harus di perbaharui,awalnya saya menolak tapi karena saya merasa kasihan karena jika tidak di putar/di perbaharui mereka yg akan menanggu hutang tsb dengan cara di potong gaji,ahirnya setiap saya transaksi pembelian produk di buatlah kredit baru dan pembayaran produk tsb di buat untuk pelunasan hutang yang lama,setelah beberapa tahun berlalu dan piutang tsb sudah berganti atas nama saya semua, pihak manajemen perusahaan tsb di ganti dengan yang baru,dan mulailah kebijakan penyelesaian piutang tsb berbeda,piutang tsb di kotakan/dibekukan dan pembayaranya di cicil dengan pot cash back setiap pembelian produk,dan berjalanya waktu,datang tim manajemen pusat denhan membawa surat perjanjian cicilan piutang yang nilainya sangat tinggi dan waktu 2 tahun,awalnya saya memolak untuk ttd surat tsb tapi karena berbagai alasan dan keadaan saat itu ahirnya saya tandatangi juga surat tersebut dengan catatan nilai cicilan yg lebih kecil dan saya perhitungan secara penjualan per bialnya,setelah waktu 2 tahun terakir di awal tahun 2020 ini toko saya di banned oleh perusahaan tsb hingga tidak boleh bertransaksi,ahirnya cicilanmu madek selam 7 bulan lamyan dan pada bulan oktober toko sya di boleh kan bertransaksi kembali dengan kesepakatan setengah dari pot cash back produk yg saya beli,dan berjalan sampai saat ini tiba tiba turun lah somasi dari pusat agar saya segera melunasi sisa hutang dalam waktu 14 hari,saya kaget dan saya tidak sanggup membayarnya karena memang kondisi sulit dan aset pun tidak ada,apa yang harus saya lakukan sedangkan saya tidak punya bukti tertulis bahwa kesepakat penyelesaian piutang tsb,krena hanya kesepakatan lisan saya dengan bagian mnajemen yang lama dan saat ini sudah tidak bekerja lgi di perusahaan tsb,,terimakasih mohon solusinya pak,semntara yg sudah lakukan hanya memgirim email ke pusat dan meminta kebijakan..terimaksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Teg** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Teguh dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Utang Piutang Pada faktanya utang piutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia. Bahkan antar negara pun saling memiliki utang. Orang berutang dilatarbelakangi oleh berbagai kebutuhan dasar maupun untuk modal usaha (bisnis). Namun yang penting disini adalah bagaimana memperhitungkan keseimbangan (balance) antara asset (equity) dengan kemampuan debitur dalam membayar utang itu sendiri, sehingga tidak mengganggu jalannya usaha. Sehingga jalannya perusahaan tetap sehat. Utang-piutang dapat berbentuk kredit yang keduanya sulit dibedakan tetapi namanya utang tetap yang wajib di lunasi. Utang piutang dibuat atas dasar adanya kesepakatan/perjanjian para pihak yang berisikan hak dan kewajiban dalam bentuk prestasi masing-masing. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (“UU Perbankan”), berbunyi: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), berbunyi: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”. Pasal 1131 KUHPerdata: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yng tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatannya perseorangan”. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang merumuskan sebagi berikut: "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula." Utang-piutang sebagai bagian hukum perikatan yang dibuat atas dasar persetujuan/perjanjian. Namun perjanjian tertulis adalah lebih baik di bandingkan lisan karena lebih kuat dari segi pembuktian dan memiliki kepastian hukum. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”): “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPerdata). Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pasal 1339 KUHPerdata, “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Seseorang yang memiliki utang-piutang sepatutnya memiliki/menyimpan dokumen kesepakatan/perjanjian dan memiliki catatan sudah berapa kali telah membayar cicilan utang?. Dari dokumen perjanjian tersebut akan dapat diketahui yaitu: mulai tanggal berapa pinjaman kredit utang tersebut dimulai, berapa besar kredit yang diperoleh, dengan cara bagaimana utang tersebut di bayar, dan sudah berapa kali pembayaran, adakah cara atau solusi jika terjadi kebuntuan?. Namun disini Anda menyampaikan bahwa Anda tidak memiliki bukti adanya utang. Dikatakan, Anda tidak punya bukti tertulis bahwa kesepakat penyelesaian piutang tsb. Karena hanya kesepakatan lisan saya dengan bagian manajemen yang lama dan saat ini sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tsb. Namun tiba-tiba disni Anda mendapat somasi. Berdasarkan keterangan Anda, maka dapat di asumsikan bahwa utang-piutang tersebut terjadi atas dasar saling kepercayaan yang dilakukan secara lisan belaka, tidak ada bukti tertulis. Sehingga begitu terjadi perubahan manajemen, pengurus dan kebijakan, maka situasi dan kondisi berubah. Sehingga tiba-tiba Anda di somasi. Di sini nampaknya Anda tidak siap. Somasi merupakan panggilan tertulis dari kreditur kepada debitur yang dianggap telah ingkar janji (wanprestasi). Dengan adanya somasi seseorang tidak langsung di gugat ke pengadilan. Namun diajak berunding/negosiasi dulu. Disini merupakan kesempatan Anda untuk bernegosiasi dengan pihak kreditur atau pusat untuk mencari solusi. Apalagi dengan masih adanya wabah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum hilang, dimana hampir semua sektor usaha mengalami kelesuan bahkan bangkrut. Untuk itu Anda perlu melakukan pendekatan ke manajemen pusat. Karena Anda sudah dianggap ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi Konsekuensi dari hukum perikatan, bagi para pihak yang tidak dapat menunaikan kewajibannya isi perjanjian maka dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji “wanprestasi” (Pasal 1238 KUHPerdata). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”. Mengenai, Wanprestasi sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Menjawab Pertanyaan Anda Karena hanya kesepakatan lisan saya dengan bagian manajemen yang lama dan saat ini sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tsb,,,terima kasih mohon solusinya pak. Smentara yg sudah lakukan hanya mengirim email ke pusat dan meminta kebijakan...terimakasih...? Sebagaimana dijelaskan diatas, karena Anda sudah mendapat somasi dari manajemen pusat yang baru. Berarti dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi. Dengan adanya somasi bukan berarti langsung di gugat ke pengadilan. Namun disini pihak kreditur memberikan kesempatan kepada pihak debitur untuk membicarakan kembali pokok persoalan, sambil mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Ini merupakan kesempatan bagi Anda untuk bernegosiasi dengan pihak manajemen pusat yang baru untuk bersama-sama bagaimana mengatasi utang masa lalu tersebut. Berdasar hukum perikatan perdata terdapat beberapa cara untuk mengatasi hapusnya perjanjian terkait utang-piutang. Pasal 1381 KUHPerdata tentang Hapusnya Perikatan: • karena pembayaran; • karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; • karena pembaruan utang; • karena perjumpaan utang atau kompensasi; • karena percampuran utang; • karena pembebasan utang; • karena musnahnya barang yang terutang; • karena kebatalan atau pembatalan; • karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan • karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Demikian kiranya bentuk solusi (tips) yang dapat disampaikan, semoga mencoba. Namun jangan lupa agar setiap usaha disertai dengan do,a agar Tuhan selalu mambantu segala usaha tersebut. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!