Alur Persetujuan dan Pengajuan Gugatan Perceraian bagi ASN Kemenkumham di Pengadilan Agama
13/11/20Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana alur proses persetujuan perceraian ASN di kemenkumham.apakah bisa ASN yang menggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan agama?
tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan terkait alur proses persetujuan perceraian ASN di Kemenkumham adalah secara umum tidak berbeda dengan alur proses yang berlaku dengan instansi/lembaga pemerintah yang lain seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN Jo PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Peraturan ini mengatur beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan persetujuan perceraian.
Menurut Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi Pegawai Negeri yang berkedudukan sebagai penggugat maupun yang berkedudukan sebagai tergugat, untuk memperoleh izin atau surat keterangan tersebut, harus mengajukan permintaan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Memperhatikan subtansi Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990, maka dapat dipahami bahwa permohonan izin untuk bercerai harus diajukan secara tertulis oleh Pegawai Negeri Sipil kepada pejabat. Namun, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang proses hukum perceraianya sudah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan, baik yang bersangkutan berkedudukan sebagai penggugat maupun tergugat, maka harus memberitahukan adanya gugatan perceraian tersebut kepada Pejabat guna memperoleh surat keterangan dari pejabat yang bersangkutan. Baik pemohonan izin maupun pemberitahuan yang disertai permohonan surat keterangan tersebut, harus dicantumkan secara jelas alasan-alasan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil untuk bercerai.
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990 tersebut, diajukan kepada Pejabat melalui saluran hierarki. Ini berati bahwa permohonan izin untuk bercerai yang diajukan kepada pejabat dilaksanakan sesuai proses internal di lingkungan lembaga atau instansi dan memperhatikan pula jenjang jabatan yang ada dalam struktur lembaga atau instansi yang bersangkutan. Di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM biasanya melalui Biro Kepegawaian.
Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, untuk melakukan perceraian, diwajibkan oleh Pasal 5 PP No. 45 Tahun 1990 untuk memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Rasio hukum dari adanya jangka waktu pemberian pertimbangan dan penerusannya oleh atasan kepada pejabat, adalah memberikan kesempatan bagi atasan untuk menelusuri informasi dan meminta klarifikasi atau penjelasan tentang alasan-alasan hukum untuk bercerai dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan izin untuk bercerai tersebut. Jika informasi dan penjelasan sudah diperoleh, maka atasan tentu saja memerlukan waktu untuk menguji dan menganalisis pertimbangan apa yang seharusnya diberikan, untuk kemudian dapat diteruskan kepada pejabat bersangkutan.
Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian, dilakukan oleh pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak ia mulai menerima permintaan izin tersebut sebagaimana ditentukan secara imperatif dalam Pasal 12 PP No. 45 Tahun 1990.
Kemudian pejabat, berdasarkan Pasal 13 PP No. 45 Tahun 1990, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya, serendah-rendahnya pejabat eselon IV (Pengawas) atau yang dipersamakan dengan itu, untuk memberikan atau menolak pemberian izin tersebut, sepanjang mengenai permintaan izin yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II kebawah atau yang dipersamakan dengan itu.
Jadi, berdasarkan “delegasi wewenang” dari pejabat kepada pejabat lainya berkaitan dengan pemberian atau penolakan pemberian izin untuk bercerai yang dimohon oleh Pegawai Negeri Sipil. Secara teori wewenang pemerintah diperoleh melalu 3 cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat Pejabat yang menerima izin permintaan untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990, diwajibkan oleh Pasal 6 PP No. 45 Tahun 1990 “memperhatikan dengan seksama” alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin perceraian dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Apabila alasan-alasan yang dikemukakan dalam permintaan izin perceraian kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri atau suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan atau dari pihak yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu “merukunkan kembali” suami isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasihat.
Untuk menjamin kelancaran dan keseragaman dalam pelaksanaan PP No. 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983, maka diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 48/SE/1990 Petunjuk Pelaksanaan untuk menyelesaikan masalah perceraian PNS.
Berdasarkan SE BAKN Nomor 08/SE/1983, Seorang PNS hanya dapat melakukan/mengajukan permohonan untuk bercerai apabila memiliki alasan-alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan tersebut dibawah ini:
1. PNS harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian
a. Salah satu pihak berbuat zina
Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan, surat pernyataan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi yang telah dewasa yang melihat perzinaan tersebut yang diketahui Camat, atau perzinaan diketahui oleh salah satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan;
b. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan tersebut yang diketahui Camat atau surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa salah satu pihak (suami atau istri) telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan;
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
d. Salah satu pihak mendapat hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat; dan
f. Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga.
2. PNS harus sudah dibina di instansinya
Sebelumnya PNS harus melaporkan kepada atasannya bahwa akan mengajukan permintaan izin perceraian. Apabila berkedudukan sebagai Penggugat, PNS mendapatkan surat izin untuk melakukan perceraian. Apabila berkedudukan sebagai Tergugat, PNS mendapatkan surat keterangan untuk melakukan perceraian. Menindaklanjuti surat permintaan izin perceraian PNS, setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha merukunkan kembali suami istri tersebut. Pembinaan perceraian menghadirkan kedua belah pihak, bisa bergantian atau bersama-sama dalam bentuk tanya jawab terbuka untuk mengetahui latar belakang perceraian, usaha yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya perceraian, dan sekaligus atasan dapat memberikan saran-saran supaya perceraian tidak dilanjutkan. Setelah pembinaan, atasan sebaiknya memberikan tenggang waktu bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, sebelum dilakukan pembinaan kembali. Apabila memang tidak bisa dirukunkan, maka permintaan izin perceraian tersebut segera dilaporkan kepada Pejabat Yang berwenang.
3. PNS harus mempunyai izin dari Pejabat Yang Berwenang
Kementerian akan memproses izin untuk melakukan perceraian dengan waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak menerima laporan dari kepala instansi. Permohonan izin dapat dikabulkan atau ditolak setelah Kementerian melalui Tim Penetapan Hukum PNS melakukan pembinaan kepada kedua belah pihak dengan mempertimbangkan:
Alasan-alasan yang dikemukakan PNS dalam surat permintaan izin perceraian dan lampiran-lampirannya
Pertimbangan yang diberikan oleh atasan PNS tersebut; dan
Keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan PNS yang mengajukan permintaan izin perceraian.
Pemberian izin ditolak atau tidak dikabulkan apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianutnya/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Tidak ada alasan yang sah untuk melakukan perceraian;
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/ atau
d. Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
ASN harus mendapatkan izin untuk melakukan perceraian (Penggugat) atau surat keterangan untuk melakukan perceraian (Tergugat). Apabila tidak, maka risiko yang harus dipertanggungjawabkan adalah ASN dapat dijatuhi hukuman diisplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, karena melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dan Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Selain itu, setelah ASN memperoleh izin untuk melakukan perceraian, apabila telah putus perceraiannya berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, wajib melaporkan perceraianya secara hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal perceraian tersebut. Apabila ASN tidak melaporkan perceraiannya, maka juga dapat dijatuhi hukuman diisplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan kami diatas maka ASN tidak bisa menggugat langsung mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, melainkan terlebih dahulu ada surat izin dari pejabat yang berwenang di Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak ada surat izin dari pejabat yang berwenang dari Kementerian Hukum dan Ham, maka risiko yang harus dipertanggungjawabkan adalah ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat !!!
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawainan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas Peratuaran Pemerintah Nomor 10 Tahu8n 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!