Perhitungan Masa 2/3 Hukuman dan Waktu Pengajuan serta Proses Pembebasan Bersyarat untuk Vonis 5 Tahun dengan Remisi

13/11/20

Oleh : Che***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam dari saya, bila berkenan mohon penjelasan tentang 2/3 hukuman. Bagaimana cara penghitungan 2/3 dari hukuman yang sedang saya jalani. Saya di vonis 5thn subsider 1 bulan dan sekarang saya sudah menjalani hukuman saya 2thn dengan remisi 3bulan. Saya masih bingung soal pengurusan bebas bersyarat, kapan saya bisa mengajukan pengurusan. Apakah betul saya akan bebas saat hukuman sy sudah memasuki 3,8thn diluar remisi dari total 5thn hukuman saya? Dan berapa lama waktu proses pengajuan pengurusan sampai di acc.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Che**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri CHE2001 dari ACEH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9 (sembilan) bulan.” Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat. Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi., Jadi Tatacara untuk Pengajuan PB menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Pasal 59.menyatakan : 1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas; 2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PBkepada Kepala Kanwil; 3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS. 4. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung); 5. Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Syarat Substantif : 1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya 2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif 3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan 4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana ybs. 5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan 6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi Syarat Administratif : 1. Salinan putusan/Ekstrak vonis 2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan 3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs 4. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga 5. Justice Collaborator (pidana diatas 5 tahun kasus Narkotika) 6. Surat keterangan dari Dokter 7. Salinan Daftar huruf F 8. Daftar perubahan 9. Salinan kartu pembinaan 10. Laporan hasil sidang TPP PP No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal 43B menyatakan; 1. PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS. 2. Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan : a. wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b. wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung); 3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS. 4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PASmenyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri. Rumus Perhitungan Ekspirasi Penahanan Normal / Tidak Terputus Penahanan Terputus 1 keluar saat A2 dan masuk kembali A4 Penahanan Terputus 2 keluar saat A3 dan masuk kembali B1 (di atas tanggal putusan) Tgl Ekspirasi Awal Tgl Putusan + Lama Hukuman + Lama Hukuman MAP Sama dengan Penahanan Normal Tgl Menjalani Putusan + Lama Hukuman + Lama Hukuman MAP Potong Tahanan Tgl Putusan – Tgl Awal Penahanan Dihitung berdasarkan Detil Penahanan dan Tahanan Luar Dihitung berdasarkan Detil Penahanan dan Tahanan Luar Tgl Ekspirasi Akhir Tgl Ekspirasi Awal – Potah – Remisi Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP + Restitusi Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP + Restitusi Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan Tgl 1/3 Pemberian Remisi Tgl Awal Penahanan + 1/3 Masa Pidana Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana Tgl 1/3 Pidana Tgl Awal Penahanan + 1/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana – Remisi Tgl 1/2 Pidana Tgl Awal Penahanan + 1/2 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/2 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/2 Masa Pidana – Remisi Tgl 2/3 Pidana Tgl Awal Penahanan + 2/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 2/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 2/3 Masa Pidana – Remisi Penjelasan Mulai dari masuk Tahanan sampai menjadi Narapidana, tetap di dalam Rutan/Lapas (Tidak Terputus) Contoh: 1. Tgl Awal Penahanan saat A1: 1/1/2010 2. Kemudianfd keluar saat A2 (saat A3 tidak ditahan) 3. Masuk kembali sebagai tahanan saat A4 pada 1/1/2011 4. Tgl Penahanan Akhir diisi 1/1/2011 5. Perhitungan tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 Pidana menggunakan Tgl Penahanan Akhir 1/1/2011 Contoh: 1. Tgl Awal Penahanan saat A1: 1/1/2010 2. Kemudian keluar saat A3 (saat A4 dan A5 tidak ditahan) 3. Tgl Putusan 1/1/2011 4. Masuk kembali sebagai Narapidana (BI) pada 1/2/2011 5. Tgl Menjalani Putusan diisi 1/2/2011 6. Tgl Pertama ditahan Golongan diisi 1/2/2011 7. Tgl Penahanan Akhir mengikuti Tgl Menjalani Putusan diisi 1/2/2011 Perhitungan tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 Pidana menggunakan Tgl Penahanan Akhir 1/1/2011 Perhitungan Tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 Masa Pidana 1. Tgl 1/3 Pidana = Tgl Penahanan Akhir + (1/3 Masa Pidana - Remisi) 2. 1 Tahun dihitung 360 hari, 1 bulan dihitung 30 hari 3. Hasil pembagian dibulatkan ke bawah 4. (1/3 Masa Pidana - Remisi) dihitung terlebih dahulu sebelum ditambahkan ke Tgl Penahanan Akhir Contoh: 1. Kondisi awal - Tgl Penahanan Akhir = 1/1/2010 - Pidana = 5 tahun 3 bulan 5 hari - Total Remisi = 4 bulan 15 hari 2. Tgl 1/3 Pidana = Tgl Awal Penahanan + (1/3 Masa Pidana - Remisi) = Tgl Awal Penahanan + dibulatkan ke bawah (1/3 X Masa Pidana) - Remisi = 1/1/2010 + (dibulatkan ke bawah (1/3 X ((5 tahun * 360) + (3 bulan * 30) + 5 hari )) - 4 bulan 15 hari ) = 1/1/2010 + (dibulatkan ke bawah (1/3 X (1800 + 90 + 5)) - 4 bulan 15 hari ) = 1/1/2010 + (dibulatkan ke bawah (1/3 X 1895) - 4 bulan 15 hari ) = 1/1/2010 + (dibulatkan ke bawah (631.67) - 4 bulan 15 hari ) = 1/1/2010 + (631 hari - 135 hari) = 1/1/2010 + 496 hari = 1/1/2010 + (360 hari + 136 hari) // 1 tahun = 360 hari = 1/1/2010 + 1 tahun 4 bulan 16 hari = 1/1/2011 + 4 bulan 16 hari = 17/05/2011 3. 1/2 Masa Pidana = dibulatkan ke bawah (1/2 X Masa Pidana) 4. 2/3 Masa Pidana = dibulatkan ke bawah (2/3 X Masa Pidana) Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; • UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) • PP No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, • Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) • http://sdp.ditjenpas.go.id/manual/3.6.1/KalkulatorEkspirasi.html Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!