Penahanan Hak Karyawan Pasca Pengunduran Diri Meski Tidak Terbukti Terlibat Perkara Hukum

23/11/15

Oleh : Ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy pernah bekerja selama 8 thn d PT SAT Tbk memang pernah ada masalah dalam toko sy bln maret 2015 bahkan sampai ke ranah hukum berdasarkan penyidikan polisi kami tdk terbukti terlibat akan tetapi dampak nya hak saya sbg karyawan tidak di keluarkan oleh perusahaan sampai hari ini sy keluar mengundurkan diri bln juli 2015 adapun hak yg blm d bayarkan yaitu gaji bln juni juli tabungan kopkar saya dan uang sisa cuti sy slama 8 mohon bantuannya sya baru download ini setelah melihat tayangan d metro tv 23 11 2015 terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pada dasarnya, salary/gaji atau upah adalah hak dari pekerja sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”): “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.” Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP No.8/1981”). Dari kedua dasar hukum di atas jelas kiranya bahwa gaji karyawan harus dibayarkan sesuai dengan yang diperjanjikan, baik itu berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Demikian pula dalam kasus Anda, gaji Anda yang dibayar oleh pengusaha harus sesuai dengan kontrak awal. Berdasarkan penjelasan bapak, ada beberapa kewajiban dari perusahaan tempat bapak bekerja yang belum di penuhi, oleh sebab itu bapa bisa menyelesaikan permasalahan bapak ini dengan langkah-langkah yang sangat bijaksana dan kekeluargaan. Namun jika permasalahan ini tidak selesai secara kekeluargaan maka bapak bisa menggunakan beberapa tahapan penyelesaian yaitu : (1) Jalur Bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Perundingan ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 UUPPHI selama 30 hari. Apabila perundingan Bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur Tripartit yaitu dengan mendaftarkan ke Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kabupaten atau kotamadya yang mewilayahi tempat kerja Saudara. (2) Jalur Tripartit adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Penyelesaian perselisihan melalui jalur Tripartit ini diatur berdasarkan Pasal 4 UU PPHI. Apabila di dalam perundingan penyelesaian perselisihan Tripartit ini menemui titik temu, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama (Pasal 7 UU PPHI). Jika tidak terdapat titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial. (3) Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Saudara dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Penyelesaian melalui jenis ini terdapat dalam Pasal 5 UU PPHI.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!