Perhitungan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dengan Vonis 2 Tahun 6 Bulan
13/11/20Oleh : Ira***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum pak , saya mau bertanya .. suami saya di vonis 2 tahun 6 bulan dan suami saya sudah mengikuti PB, bagaimana perhitungan nya? Karna saya belum paham .. terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ira******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sebelumnya kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai apa itu Pembebasan Bersyarat. Pada penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995) disebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018), yaitu :
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Adapun apabila pemidanaan dikarenakan melakukan tindak pidana narkotika maka jika dilihat pada Permenkumham 3/2018, Pasal 85 memberikan syarat tambahan bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika serta psikotropika, sebagai berikut :
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Mengenai vonis Suami Saudara sebagaimana diinformasikan yaitu 2 tahun 6 bulan dengan tindak pidana penggelapan. Dengan demikian, Pembebasan Bersyarat dapat diajukan apabila Suami Saudara telah menjalani 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana dimaksud paling sedikit 9 bulan. Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) jo Pasal 148 Permenkumham 3/2018 dikatakan bahwa penghitungan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan. Untuk masa pidana sendiri, harus dilihat sejak kapan hukuman yang dijatuhkan hakim (vonis) berkekuatan hukum tetap. Dalam setiap putusan hakim dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan, selain itu terdapat kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda apabila terdapat denda yang harus dibayarkan. Misalnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar denda maka terhadap terpidana akan dikenakan konsekuensi penambahan masa kurungan. Maka terkait dengan hal ini silakan Saudara menghubungi bagian registrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dimana Suami Saudara ditempatkan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai perhitungan masa pidana berkaitan dengan Pembebasan Bersyarat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!