Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Warisan Ayah yang Pernah Bercerai dan Menikah Lagi dengan Anak dari Dua Perkawinan
13/11/20Oleh : ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bapak menikah punya anak 3 putri semua kami dari keluarga kristen. kemudian bapak bercerai menikah lagi punya anak satu laki-laki seiring berjalannya waktu ibu kami dari istri bapak yang pertama meninggal dan kami masih seperti keluarga dengan ibu tiri.. kemudian bapak meninggal dengan meninggalkan banyak warisan.. pertanyaannya siapakah yang berhak sebagai ahli waris..dan berapa besar pembagianya..? trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, sebagai penganut kristen maka berlaku hukum negara (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Berikut kami jelaskan terkait waris menurut hukum Perdata di Indonesia. Ketentuan mengenai waris dalam BW/KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata.
Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Berdasarkan pertanyaan saudara, maka berdasarkan KUHPerdata warisan tersebut dibagi rata terhadap 5 orang ahli waris yaitu ibu tiri anda (istri kedua), 3 anak perempuan dari perkawinan pertama dan 1 anak laki dari perkawinan kedua.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!