Upaya hukum atas pinjaman bank atas nama ayah untuk usaha bersama tanpa perjanjian tertulis
16/10/26Oleh : rho***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
jadi gini, setahun yang lalu kan ayah aku ada niatan bikin usaha bareng temennya, jadi mereka inisiatif buat ngutang di bank senilai 150 juta terus mau di ambil atas nama temen ayah aku, tapi pas di bank nama temen ayah aku tu cacat, jadi ga bisa, orang bang ngusulkan ke nama ayah aku karna nama ayah aku di bank untuk ambil pinjaman itu bagus, sebenernya mamak aku uda ada firasat ga enak tentang temen ayah aku ini, dan di suru buat ga usah ngelanjutin usaha ini bareng temen ayah ku itu lo. tapi karna ayah aku ini ngeyel jadi di ambil la, pas uda di ambil keluar tu uang pinjaman dari bang senilai 150 juta jadi sama ayah aku di ambil la buat modal usaha, buat beli keranjang, mobil sama timbangan. (btw ini tetep harusnya temen ayah aku yang bayar ya, ayah aku cuma mengatasnamakan aja karna nama temen ayah ku itu cacat) terus tu si temen ayah ku tadi ni minta semua uangnya buat dia yang pegang. jadi sama ayah ku di ambilkan sisanya sama di sisain 4 juta buat di bayarkan bank nya bulan depan, terus usaha nya ga lancar, jadi setelah beberapa bualan usaha itu hancur karna temen ayah ku itu main belakang (ga jujur, banya bohong ny) terus sampe sekarang temen ayahku itu lepas tangan dari hutannya, jadi kami di sini yang bayar hutangnya. kemarin itu di tagih sama ayah aku bilangnya uangnya masi ada padahal uang itu uda ga ada sama sekali. setiap minta tolong ke polisi polisinya ga berani minta pengacara hanya tingkahnya, minta tolong ke TNI juga ga berani, pokonya ga ada yang berani buat bantu urus kasus ayah aku ini lo(btw ini yang buat ayah ku mantep buat bikin usaha sama temennya juga karna orang tua temennya itu tau ya, dan orang tuanya juga dukung awalnya) jadi sekarang ayah aku telilit hutang sampe minjem uang lagi di bank atas nama nenek aku, miris banget kan hidup keluarga aku? yang hidupnya cuma untuk bayarin hutang orang. yang buat kalah telak kami tu ga ada perjanjian hitam di atas putih tu lo...
jadi gimana cara supaya kasus ayah ku ini bisa selesai? dan uang keluarga kami bisa balik? aku sedih banget liat ayah ku yang kerja pontang panting, apalagi liat mamak aku yang tiap hari kepikiran hutang orang yang harus kami bayar.
Terima kasih atas pertanyaan saudara rho************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam permasalahan hukum hutang piutang ini, posisi di mana nama keluarga dipakai untuk pinjaman orang lain (pinjam nama / nominee) adalah salah satu masalah keuangan dan hukum yang paling rumit dan emosional, apalagi tanpa adanya surat perjanjian tertulis (hitam di atas putih) di awal. Meskipun keadaannya terasa sangat sulit dan menyudutkan, bukan berarti tidak ada jalan keluar sama sekali. Secara hukum, ketidakjujuran dan tindakan memanfaatkannya bisa diproses, dan perbuatan tanpa perjanjian tertulis pun tetap bisa dibuktikan dengan alat bukti pendukung lainnya. Secara hukum perbankan, ayah anda adalah pemilik sah atas utang tersebut, sehingga bank akan tetap menagih kepada ayah anda. Namun secara hukum perdata dan pidana, teman ayah anda tetap bisa dituntut meskipun tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Dalam hukum pidana di Indonesia, perbedaan paling mendasar antara kasus hutang piutang jika dilihat dari perkara perdata (wanprestasi / ingkar janji) dan perkara pidana (penipuan / kejahatan) terletak pada ada atau tidaknya niat jahat sejak awal (mens rea atau itikad buruk yang direncanakan oleh pelaku).
Berikut adalah beberapa langkah hukum dan jalur alternatif yang bisa ditempuh agar kasus ini bisa selesai dan ada peluang uang kalian kembali:
Pandangan & Dasar Hukum Posisi Keluarga anda.Dalam hukum Indonesia, ada dua lini utama yang bisa dicermati dari kasus ini:
A. Aspek Hukum Pidana (Dugaan Penipuan / Penggelapan). Meskipun bank mencatat perikatan pinjaman atas nama Ayah (sehingga secara legal bank menagih ke Ayah), tindakan teman ayah anda yang sejak awal berniat tidak membayar, berbohong, menggunakan tipu muslihat/rangkaian kebohongan untuk menguasai uang pinjaman, lalu lepas tangan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana. Adapun Alasan polisi menolak kemungkinan karena laporan awal berfokus pada "utang piutang" (yang masuk ranah perdata, sehingga polisi tidak bisa ikut campur). Agar polisi mau bergerak, arahkan laporan ke Ranah Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) :
- Pasal 492 KUHP (Penipuan): Menggerakkan orang lain menyerahkan barang/uang dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Jika sejak awal teman tersebut memakai tipu muslihat (misal membohongi prospek usaha, menyembunyikan nama cacat di bank, memanfaatkan dukungan orang tuanya) untuk menggerakkan ayah anda mengambil pinjaman. Pasal 492 UU No. 1/2023: "Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp200.000.000,-)."
Keterkaitan dengan Kasus Ayah anda:
- Rangkaian Kata Bohong / Tipu Muslihat: Pelaku memanfaatkan kondisi nama banknya yang "cacat" untuk membujuk ayah anda agar bersedia meminjamkan nama.
- Menggerakkan Orang Lain Memberi Utang / Menanggung Utang: Pelaku sengaja menggerakkan ayah anda untuk mengambil alih kewajiban hukum pencairan utang atas nama ayah anda, padahal seluruh dana dari awal diniatkan untuk dikuasai dan dipakai oleh pelaku.
- Niat Jahat Sejak Awal (Mens Rea): Begitu uang cair dan berada di tangannya, pelaku berpura-pura/berbohong saat ditagih (mengaku uang masih ada padahal habis) hingga akhirnya lepas tangan.
- Pasal 486 KUHP (Penggelapan): Menguasai barang/uang milik orang lain secara melawan hukum yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Jika uang atau aset usaha (seperti mobil dan timbangan) dikuasai olehnya secara sepihak dan tidak dikembalikan ke ayah anda. Pasal 486 KUHP: "Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp200.000.000,-)."
Jadi Kenapa aparat sebelumnya enggan bertindak, Sering kali jika masyarakat datang berkonsultasi secara lisan tanpa membawa berkas pengaduan yang terstruktur, aparat menganggapnya sebagai "urusan utang-piutang/perdata biasa". Jadi agar laporan diproses pidana, penekanan laporan harus pada unsur penipuan (kebohongannya)/pengelapan, bukan sekadar "dia tidak mau bayar utang". Datanglah ke Polres (jangan Polsek) dengan membawa semua bukti chat/rekaman yang sudah dikumpulkan di langkah pertama agar laporan tidak langsung ditolak.
B. Aspek Hukum Perdata (Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum). Pasal 1320 KUHPerdata (Syarat Sah Perjanjian): Perjanjian lisan tetap sah secara hukum selama memenuhi syarat. Perjanjian tertulis berfungsi mempermudah pembuktian, bukan syarat mutlak sahnya perjanjian.
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum / PMH): Barang siapa melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1866 KUHPerdata (Alat-Alat Bukti): Pembuktian tidak hanya lewat surat/dokumen tertulis, tetapi juga lewat keterangan saksi, persangkaan, petunjuk, dan pengakuan.
Pasal 1278 KUHPerdata (Perikatan Tanggung-Menanggung di Pihak Debitur); "Suatu perikatan adalah tanggung-menanggung di antara beberapa debitur, apabila mereka semua diwajibkan melakukan hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah seorang membebaskan debitur-debitur lainnya terhadap kreditur." Makna Hukum: Bank berhak menagih seluruh sisa utang kepada Ayahmu (karena namanya tercantum di kontrak bank), dan jika Ayah membayar, pembayaran itu membebaskan kewajiban ke bank. Namun, ini bukan berarti teman Ayahmu lepas dari kewajiban internal/asalnya.
Pasal 1278 KUHPerdata (Perikatan Tanggung-Menanggung di Pihak Debitur); "Suatu perikatan adalah tanggung-menanggung di antara beberapa debitur, apabila mereka semua diwajibkan melakukan hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah seorang membebaskan debitur-debitur lainnya terhadap kreditur." Makna Hukum: Bank berhak menagih seluruh sisa utang kepada Ayahmu (karena namanya tercantum di kontrak bank), dan jika Ayah membayar, pembayaran itu membebaskan kewajiban ke bank. Namun, ini bukan berarti teman Ayahmu lepas dari kewajiban internal/asalnya.
Pasal 1282 KUHPerdata (Hak Regres / Hak Menuntut Kembali); "Perikatan tanggung-menanggung di antara para debitur terbagi demi hukum di antara mereka. Seorang debitur tanggung-menanggung yang telah melunasi utangnya, tidak dapat menuntut kembali dari para debitur lainnya lebih daripada bagiannya masing-masing." Makna Hukum (Sangat Penting bagi Keluarga): Jika Ayahmu telah membayar atau mencicil utang bank yang sebetulnya dinikmati 100% oleh temannya, Ayahmu secara hukum memiliki Hak Regres (regresrecht). Artinya, Ayahmu berhak menuntut mengganti rugi / menagih 100% uang yang sudah dibayarkan ke bank tersebut kepada teman Ayahmu.
Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata (Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum); "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya."
Berikut adalah tahapan strategis yang bisa ditempuh keluarga untuk memperjuangkan hak dan mengembalikan uang:
Langkah Pertama (1) : Kumpulkan dan Amankan "Bukti Petunjuk" Karena tidak ada perjanjian di atas kertas, anda harus mengumpulkan semua bukti pendukung yang membuktikan bahwa uang tersebut memang dialirkan dan dipakai oleh teman ayah anda:
- Bukti Pencairan & Transfer: Rekening koran bank saat uang cair, dan bukti transfer/penyerahan uang dari Ayah ke teman ayah anda. Cari bukti penyerahan uang sisa modal dari ayah anda ke teman tersebut, serta bukti pembelian aset usaha (mobil, timbangan, keranjang).
- Bukti Pembelian Aset: Nota, kuitansi, atau dokumen pembelian mobil, keranjang, dan timbangan usaha.
- Bukti Pesan/Komunikasi: Chat WhatsApp, SMS, atau rekaman suara saat menagih di mana dia mengakui bahwa utang/uang itu dipakainya, atau janji-janjinya untuk membayar. Semua isi WhatsApp, SMS, atau pesan media sosial di mana teman ayah anda mengakui bahwa uang Rp150 juta itu dipakai olehnya dan dia berjanji akan membayar/mencicilnya.
- Saksi-Saksi:
- Ibu/Mamak yang tahu kronologi sejak awal.
- Orang tua teman ayah anda (yang ikut mengetahui dan mendukung diawal).
- Orang/pihak ketiga yang tahu bahwa barang usaha/uang dipegang oleh teman ayah anda
Langkah kedua (ke2): Buat Perjanjian Pengakuan Utang Baru (Pencegatan Legal). Coba lakukan pendekatan kembali ke teman ayah anda dan keluarganya dengan iktikad baik terlebih dahulu, namun berfokus untuk membuat dokumen hitam di atas putih sekarang:
- Ajak bicara baik-baik bersama saksi (keluarga/tokoh masyarakat).
- Buat Surat Pengakuan Utang (SPU) atau Surat Perjanjian Penyerahan Aset. Isinya menyatakan bahwa ia mengakui menggunakan uang pencairan bank sebesar Rp150 juta tersebut dan bersedia mencicil/menyerahkan aset (seperti mobil/timbangan usaha) untuk dijual guna menutupi utang bank.
- Minta disaksikan dan ditandatangani di atas materai Rp10.000, atau minta dikuatkan oleh Notaris/Kepala Desa/Lurah setempat.
Langkah Ketiga (ke3) : Mengirimkan Somasi Resmi (Teguran Hukum) melalui Pengacara (LBH). Jika dia tetap menghindar atau menolak membuat surat pengakuan utang:
Jika aparat (Polisi/TNI) enggan bergerak secara personal, anda membutuhkan kuasa hukum. Jika tidak ada biaya untuk menyewa pengacara komersial, anda bisa mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Negeri setempat. Mereka menyediakan pengacara gratis/pro bono untuk warga yang kurang mampu secara finansial.
- Pengacara akan mengirimkan Somasi (Peringatan Resmi) sebanyak 3 kali kepada teman ayah anda dan orang tuanya yang dulu menjamin secara lisan.
- Somasi ini menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu tertentu (misal 7 hari) dia tidak menyelesaikan utang/pengembalian uang tersebut, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum pidana (Penipuan/Penggelapan) dan perdataSomasi resmi biasanya memberikan efek kejut psikologis yang membuat pelaku takut dipenjara dan akhirnya mau bernegosiasi.
Langkah keempat (ke4) : Tempuh Jalur Hukum Resmi (Laporan tertulis / Gugatan Sederhana)
- Ke Kepolisian (Secara Resmi & Tertulis): Jangan sekadar datang bertanya/konsultasi lisan. Buat Surat Laporan/Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara tertulis yang melampirkan seluruh kronologi dan bukti pencairan/penerimaan uang oleh pelaku, serta saksi-saksi. Penekanannya adalah dugaan Penipuan
- Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri (Jalur Perdata): Untuk nilai kerugian di bawah Rp500 juta, Mahkamah Agung menyediakan mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claims Court). Prosesnya jauh lebih cepat (maksimal 25 hari kerja) dan tidak terlalu rumit dibandingkan gugatan perdata biasa.
Langkah kelima (ke5) :Pendampingan Hukum Gratis (Bantuan Hukum)
Jika terkendala biaya pengacara, anda tidak perlu berkecil hati. Ada lembaga resmi yang bisa mendampingi secara gratis:
- LBH (Lembaga Bantuan Hukum) / OBH (Organisasi Bantuan Hukum):
- Cari LBH terdekat di kota anda yang terakreditasi oleh Kemenkumham.
- LBH bisa membantu membuatkan Surat Somasi, menyusun surat laporan ke polisi, hingga mendampingi dalam proses Gugatan Sederhana tanpa dipungut biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Negeri:
- Anda bisa datang ke Posbakum yang ada di Pengadilan Negeri setempat untuk berkonsultasi dan meminta bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis.
Saran Pengelolaan Utang Bank Saat Ini. Sambil memperjuangkan jalur hukum terhadap teman ayah anda, agar kondisi finansial keluarga dan psikologis Mamak serta Ayah tidak makin tertekan:
- Restrukturisasi Pinjaman ke Bank: Datangi pihak bank tempat pinjaman atas nama Ayah dan Nenek diambil. Jelaskan situasi sulit yang dihadapi dan ajukan Restrukturisasi Kredit (permohonan keringanan cicilan, perpanjangan tenor/jangka waktu, atau penundaan pokok). Bank umumnya memiliki mekanisme ini agar debitur tidak mengalami kemacetan pembayaran (default). Sembari mengurus masalah dengan teman ayah anda, selamatkan keuangan keluarga dengan mendatangi bank tempat ayah dan nenekmu meminjam uang. Berbicaralah jujur tentang kondisi usaha yang hancur karena ditipu. Ajukan Restrukturisasi Kredit untuk meminta:
· Penurunan nominal cicilan bulanan (dengan memperpanjang tenor).
· Penundaan bayar pokok (hanya bayar bunga terlebih dahulu).
· Jual Aset Usaha yang Masih Tersisa
o Apakah mobil, timbangan, dan keranjang yang dibeli memakai uang Rp150 juta itu masih ada di tangan ayah anda atau bisa diambil kembali?
o Jika aset itu ada atau bisa ditarik, segera jual aset-aset tersebut untuk langsung memotong nominal utang di bank. Jangan biarkan aset tersebut menyusut nilainya atau justru dikuasai oleh teman ayah anda
Inventarisasi & Sita Mandiri Aset Usaha: Jika barang-barang hasil pinjaman (seperti mobil atau timbangan) masih ada dan di bawah penguasaan teman ayah anda, upayakan secara tegas (bersama pengurus RT/RW/Lokal) agar aset tersebut diserahkan ke keluarga untuk dijual/diuangkan demi mengurangi sisa utang bank. Karena orang tua teman ayah anda dulu ikut meyakinkan dan mendukung usaha ini, mereka secara moral ikut bertanggung jawab.
- Datangi rumah orang tuanya bersama perwakilan tokoh masyarakat setempat (RT/RW atau tokoh agama) secara baik-baik namun tegas.
- Tunjukkan bukti-bukti bahwa anaknya telah lepas tangan dan kehidupan keluarga kalian hancur. Desak orang tuanya untuk ikut mencicil atau menjaminkan barang milik mereka guna menutupi utang anaknya. Karena orang tua teman ayah anda dulu ikut meyakinkan dan mendukung usaha ini, mereka secara moral ikut bertanggung jawab.
- Datangi rumah orang tuanya bersama perwakilan tokoh masyarakat setempat (RT/RW atau tokoh agama) secara baik-baik namun tegas.
- Tunjukkan bukti-bukti bahwa anaknya telah lepas tangan dan kehidupan keluarga kalian hancur. Desak orang tuanya untuk ikut mencicil atau menjaminkan barang milik mereka guna menutupi utang anaknya.
Masalah ini memang berat, tetapi dengan mengumpulkan bukti-bukti penyerahan uang dan melangkah secara formal lewat LBH atau laporan tertulis, posisi keluarga anda memiliki dasar hukum yang jelas untuk menuntut tanggung jawab teman ayah anda
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan