Dugaan pemerasan oleh pihak yayasan rehabilitasi adiksi

16/10/26

Oleh : Cit***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya baru saja merasa di peras pihak yayasan bahtera adiksi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cit************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan permasalahan hukum yang Saudara sampaikan bahwa terdapat dugaan pemerasan oleh pihak Yayasan Bahtera Adiksi, perlu kami sampaikan bahwa informasi yang diberikan masih bersifat umum dan belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kejadian, bentuk tindakan yang dialami, jumlah uang atau barang yang diminta, serta ada atau tidaknya ancaman maupun tekanan dari pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau merupakan permasalahan lain yang berkaitan dengan pembayaran biaya layanan, perjanjian, atau hubungan hukum antara Saudara dan pihak yayasan. Untuk memperoleh gambaran hukum yang lebih tepat, Saudara perlu menjelaskan secara terperinci mengenai kejadian yang dialami beserta bukti pendukung yang tersedia. Meskipun demikian, apabila dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan pemaksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, Saudara dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pihak Yayasan Bahtera Adiksi meminta uang kepada Saudara dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa Saudara menyerahkan uang, perbuatan tersebut dapat diduga memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. Namun, penerapan pasal ini harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama sembilan tahun. 
Sedangkan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pengancaman Apabila bentuk tekanan yang dialami Saudara bukan berupa kekerasan fisik atau ancaman kekerasan, melainkan ancaman akan mencemarkan nama baik, menyebarkan informasi yang merugikan, atau membuka rahasia untuk memaksa Saudara menyerahkan uang, ketentuan yang perlu dikaji adalah Pasal 483 ayat (1) KUHP berbunyi:
“Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Dengan demikian, apabila Saudara dipaksa membayar sejumlah uang disertai ancaman akan menyebarkan rahasia atau mencemarkan nama baik Saudara, perbuatan tersebut dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 483 KUHP. Pasal ini berbeda dengan pemerasan dalam Pasal 482 karena sarana pemaksaannya berupa ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia. Tindak pidana dalam Pasal 483 ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban sebagaimana ditentukan pada ayat (2). 
Perlu ditegaskan bahwa apabila yayasan hanya meminta pembayaran biaya layanan atau kewajiban yang sah, tanpa unsur pemaksaan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana, permintaan tersebut tidak serta-merta merupakan pemerasan. Perlu diperiksa apakah terdapat dasar tagihan, perjanjian, rincian biaya, serta cara pihak yayasan menagih pembayaran tersebut.
Langkah Hukum yang dapat Saudara lakukan sebagi berikut:
  1. Kumpulkan dan amankan bukti. Saudara sebaiknya menyimpan bukti pembayaran, kuitansi, transfer rekening, perjanjian dengan yayasan, rincian tagihan, percakapan WhatsApp, pesan suara, surat, serta rekaman atau saksi yang relevan dan diperoleh secara sah. Bukti-bukti tersebut akan membantu aparat menilai apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.
  2. Buatkan kronologi secara tertulis, mulai dari kapan peristiwa terjadi, siapa yang terlibat, berapa jumlah uang yang diminta, apa alasan permintaan tersebut, serta bentuk ancaman atau tekanan yang dialami. 
  3. Saudara dapat menyampaikan pengaduan atau laporan kepada kepolisian. Apabila terdapat dugaan pemerasan atau pengancaman, Saudara dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat, seperti Polsek atau Polres, untuk menyampaikan peristiwa tersebut dengan membawa identitas diri, kronologi, dan bukti pendukung. Jelaskan kejadian secara faktual dan hindari menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah bersalah sebelum ada pemeriksaan. Mintalah informasi mengenai nomor laporan atau tanda bukti penerimaan laporan sesuai prosedur yang berlaku. 
  4. Mintalah penjelasan tertulis mengenai dasar permintaan uang. Apabila permasalahannya berkaitan dengan biaya rehabilitasi, pelayanan, administrasi, atau kewajiban pembayaran lainnya, Saudara dapat meminta rincian tagihan, dasar perjanjian, serta bukti pembayaran secara tertulis. Langkah ini membantu membedakan tagihan yang memang memiliki dasar hukum dari permintaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Jika terdapat ancaman atau pemaksaan, Saudara tidak harus menunggu penyelesaian internal yayasan untuk berkonsultasi dengan kepolisian.
  5. Apabila memungkinkan lakukan konsultasi dengan advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara dapat datang langsung ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id. (klik menu informasi layanan kemudian klik kembali menu Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi)
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan