Pengajuan perceraian karena suami berselingkuh dan berzina
16/10/26Oleh : yau***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Ingin mengajukan perceraian. Suami terbukti selingkuh dan zina. Sudah dari lama bahkan sebelum menikah dan punya anak. Ada 2 wanita berbeda dulu dan sekarang. Saya ingin ajukan perceraian
Terima kasih atas pertanyaan saudara yau********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, Saudara menyampaikan keinginan untuk mengajukan perceraian karena suami diduga atau telah terbukti melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan dua perempuan yang berbeda, baik sebelum maupun setelah perkawinan berlangsung dan setelah Saudara memiliki anak. Namun, pertanyaan Saudara belum menjelaskan secara terperinci. Oleh karena itu, tanggapan berikut disusun berdasarkan permasalahan utama yang Saudara sampaikan, yaitu mengenai kemungkinan mengajukan perceraian akibat perselingkuhan dan perzinaan suami, dasar hukum yang dapat digunakan, serta langkah hukum yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang berbunyi:
“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perceraian tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan salah satu pihak, tetapi harus disertai alasan yang dibenarkan oleh hukum dan diperiksa melalui pengadilan. Dalam perkara Saudara, perilaku suami yang berselingkuh dan diduga melakukan perzinaan dapat menjadi dasar untuk mengajukan perceraian, khususnya apabila perbuatan tersebut terjadi selama perkawinan dan mengakibatkan rusaknya keharmonisan rumah tangga.
Selanjutnya, Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan:
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, perzinaan merupakan salah satu alasan yang secara tegas dapat digunakan untuk mengajukan perceraian. Akan tetapi, perlu dibedakan antara perselingkuhan dan perzinaan. Perselingkuhan dapat berupa hubungan emosional, komunikasi romantis, atau hubungan dengan perempuan lain, sedangkan perzinaan merupakan tuduhan yang memerlukan pembuktian sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, apabila Saudara memiliki bukti yang menunjukkan hubungan suami dengan perempuan lain, bukti tersebut perlu disusun secara cermat untuk memperkuat alasan gugatan. Apabila hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai perzinaan, keadaan rumah tangga yang telah rusak juga dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Apabila Saudara dan suami beragama Islam, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang berwenang. Selain Undang-Undang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975, dasar hukum yang relevan adalah Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 116 huruf a KHI menyatakan:
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
Sementara itu, Pasal 116 huruf f KHI menyatakan:
“Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Dengan demikian, apabila Saudara beragama Islam, gugatan cerai dapat didasarkan pada perzinaan yang dilakukan suami apabila dapat dibuktikan, dan/atau perselisihan rumah tangga yang terus-menerus apabila memenuhi persyaratan hukum. Kedua alasan tersebut perlu diuraikan berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi. Saudara tidak harus mendasarkan gugatan hanya pada satu alasan apabila terdapat beberapa alasan yang relevan, tetapi setiap alasan harus dijelaskan secara jelas dan didukung bukti yang sesuai.
Apabila Saudara bukan beragama Islam, gugatan perceraian pada prinsipnya diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dengan berpedoman pada Undang-Undang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
Mengenai keterangan Saudara bahwa suami telah memiliki hubungan dengan dua perempuan berbeda sejak sebelum menikah, perlu dipahami bahwa hubungan yang terjadi sebelum perkawinan tidak serta-merta menjadi alasan perceraian berdasarkan perzinaan selama perkawinan. Penilaiannya bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, fakta yang dapat dibuktikan, dan kaitannya dengan keretakan rumah tangga setelah perkawinan berlangsung.
Namun, apabila perilaku tersebut berlanjut setelah menikah, terlebih apabila suami tetap menjalin hubungan dengan perempuan lain dan tindakan tersebut menyebabkan hilangnya kepercayaan, konflik rumah tangga, atau tidak terpenuhinya kewajiban sebagai suami, fakta tersebut dapat dicantumkan dalam uraian gugatan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Apabila hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai perzinaan, Saudara dapat menjelaskan akibatnya terhadap rumah tangga untuk dinilai berdasarkan alasan perceraian lainnya, khususnya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 dan, bagi yang beragama Islam, Pasal 116 huruf f KHI.
Perlu diperhatikan bahwa apabila Saudara menggunakan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, terdapat pedoman dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengenai perpisahan tempat tinggal sekurang-kurangnya enam bulan, dengan pengecualian apabila ditemukan fakta hukum adanya kekerasan dalam rumah tangga. Ketentuan tersebut berkaitan dengan alasan perselisihan terus-menerus dan bukan syarat umum yang otomatis berlaku untuk setiap alasan perceraian. Karena itu, fakta perzinaan yang dapat dibuktikan perlu dibedakan dari alasan perselisihan rumah tangga.
Langkah Hukum yang Dapat Saudara Lakukan
- Kumpulkan bukti perselingkuhan dan perzinahan. Simpan percakapan, foto, pengakuan, atau bukti lain yang diperoleh secara sah dan relevan. Catat kronologi kapan perselingkuhan diketahui, dampaknya terhadap rumah tangga, sehingga pemilihan alasan gugatan perlu disesuaikan dengan bukti yang tersedia.
- Siapkan saksi. Saksi yang mengetahui langsung kondisi rumah tangga, adanya perselingkuhan dan perzinahan, atau fakta relevan lainnya dapat membantu pembuktian. Hindari hanya mengandalkan kabar dari orang lain.
- Ajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Siapkan surat nikah, KTP, kartu keluarga jika tersedia, serta surat gugatan dan bukti pendukung.
- Mempertimbangkan hak Saudara dan anak setelah perceraian. Apabila Saudara memiliki anak, Saudara dapat mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan mengenai pengasuhan anak, nafkah anak, dan kewajiban biaya pemeliharaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, Saudara juga dapat mempertimbangkan penyelesaian pembagian harta bersama sesuai ketentuan yang berlaku. Hal-hal tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan keluarga, usia anak, kemampuan ekonomi para pihak, dan bukti yang tersedia. Perceraian tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak.
- Apabila memungkinkan lakukan konsultasi dengan advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara dapat datang langsung ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. (klik fitur Publikasih kemudian klik kembali fitur Bantuan Hukum)
Demikian kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam (KHI);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan