Pelaporan dugaan penganiayaan dan kekerasan di tempat rehabilitasi narkoba oleh keluarga dan pihak rehab

15/10/26

Oleh : Kim***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Keluarga saya selalu memasukan saya ke dalam rehabilitasi narkoba lebih dari 7 kali, alasannya katanya saya sudah terpengaruh parah karna narkoba. Tapi sebenar saya di masukan ke dalam rehabilitasi bukan karna perduli tapi karna malu. Mungkin perduli ada sedikit di merek tapi itu pun dulu sewaktu saya masuk rehab yg ke satu sampai 2. Tapi sebenernya itu semua alsannya krna malu. Saya di masukan ke rehab yang di mana di dalam itu saya di siksa habis-hanisan, mulai dari di pukuli, cambuk, di lumuri cabai yg di blender sebanyak 2 kilo seluruh badan saya dari ujung kaki sampai ujung rambut, coba kalian bayang kan bagaimana rasanya. Jujur rasanya 1 minggu baru hilang. Trus yg lbih parah lagi saya di suruh minum air kencing orang😭😭😭😭😭😭. Kalau memang saya bermasalah dengan narkoba bukan saya tidak terima kalau di rehab tapi yg buat saya tidak terima kenapa saya harus di masukan ke tempat penyiksaan😭😭😭 Jujur di rehab yg terakir ini saya tidak terima. Terlebih selama ini sepengetahuan saya saya di rehab bukan atas ijin istri saya. Dari dulu saya ingin mengadu tapi tidak tau bagaimana caranya. Saya ingin melaporkan perbuatan keluarga saya dan pihak rehab yg pakai kekerasan. Mohon bantu saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kim****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan apabila benar korban dipukul, dicambuk, dilumuri cabai yang diblender ke seluruh tubuh, dan dipaksa meminum air kencing. Perbuatan tersebut perlu diselidiki oleh kepolisian, termasuk siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang mengetahui atau turut membantu terjadinya kekerasan.

Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan :

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Pada intinya, berdasarkan Pasal tersebut, ditegaskan apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian, ketentuan pidananya dapat berbeda dan lebih berat. Penyidik harus menentukan pasal yang tepat berdasarkan akibat perbuatan, bukti medis, kronologi, dan waktu kejadian.

Apabila tindakan pemukulan dan pencambukan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Alasan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari kedisiplinan atau terapi rehabilitasi tidak dengan sendirinya membenarkan kekerasan.

Untuk kejadian sebelum 2 Januari 2026, penerapan ketentuan pidana harus diperiksa berdasarkan waktu kejadian dan aturan peralihan yang berlaku. Karena itu, tanggal setiap peristiwa perlu dicatat secara terpisah.

Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat

Berdasarkan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbunyi :

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Begitu juga Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berbunyi :

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Pasal ini dapat menjadi dasar untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selanjutnya terkait dengan tindakan melumuri seluruh tubuh dengan cabai yang diblender, memukul, mencambuk, dan memaksa seseorang meminum air kencing patut diperiksa sebagai dugaan perlakuan kejam dan merendahkan martabat manusia. Pemeriksaan perlu mencakup apakah terdapat unsur penyiksaan, tingkat penderitaan, durasi tindakan, dan keterlibatan masing-masing orang.

Korban tidak harus membuktikan sendiri seluruh unsur tindak pidana sebelum mengadu. Korban dapat menyampaikan kronologi dan bukti awal, kemudian meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan.

Rehabilitasi narkotika tidak membenarkan tindakan kekerasan

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bunyi :

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bunyi :

Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.

Intinya Pasal tersebut menegaskan terkait hal mengatur pelaksanaan rehabilitasi medis pada lembaga rehabilitasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-undang tersebut menempatkan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, bukan sebagai sarana penghukuman dengan kekerasan.

Dalam kasus yang Saudara sampaikan, bahwa sekalipun seseorang memang mengalami ketergantungan narkotika dan membutuhkan rehabilitasi, pihak keluarga maupun pengelola rehabilitasi tidak otomatis berhak melakukan kekerasan. Status seseorang sebagai pengguna narkotika tidak menghapus haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Legalitas tempat rehabilitasi, metode perawatan, dasar penerimaan pasien, persetujuan yang diberikan, serta kondisi penempatan pasien perlu diperiksa. Tidak semua tempat yang menggunakan nama rehabilitasi otomatis memenuhi ketentuan perizinan dan standar pelayanan.

Keluarga yang membawa atau mendaftarkan seseorang ke tempat rehabilitasi tidak otomatis melakukan tindak pidana. Keluarga mungkin bermaksud membantu pemulihan, tetapi tindakan keluarga perlu diperiksa apabila terdapat dugaan pemaksaan, ancaman, keterlibatan dalam kekerasan, atau pengetahuan mengenai penyiksaan yang kemudian dibiarkan. Tetapi menurut kami, tindakan keluarga Saudara berniat baik ingin membuat Saudara sehat kembali dan tidak ketergantungan dengan narkotika kembali.  Keluarga Saudara telah berusaha untuk merehabilitasi Saudara lebih dari 7 kali, jika keluarga Saudara tidak sayang kepada Saudara maka Saudara akan dibiarkan terpuruk dengan kecanduan Narkotika.

Persoalan persetujuan istri terhadap rehabilitasi. Saudara menyatakan bahwa rehabilitasi terakhir dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan istrinya. Hal ini patut dicatat dan diperiksa, tetapi ada hal hukum yang perlu diluruskan. Tidak adanya persetujuan istri saja tidak otomatis membuat penempatan rehabilitasi menjadi ilegal.

Penilaian hukumnya bergantung pada usia korban, kondisi medis, kapasitas untuk mengambil keputusan, apakah penempatan bersifat sukarela atau berdasarkan ketentuan wajib yang sah, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah terdapat dasar hukum serta prosedur yang dipenuhi.

Karena itu, Saudara dapat meminta salinan dokumen penerimaan, formulir persetujuan, hasil asesmen, rujukan medis, identitas penanggung jawab, dan dasar hukum penempatan. Jika Saudara ditahan atau dibatasi kebebasannya secara sewenang-wenang, keadaan tersebut perlu dilaporkan kepada polisi agar diperiksa lebih lanjut.

Langkah Penyelesaian dan Cara Melaporkan Kasus

  1. Coba Saudara berkomunikasih dengan pihak keluarga, mengenai perlakuan pihak  rehabilitasi narkoba, mungkin keluarga Saudara tidak mengetahui bahwa Saudara diperlakukan kurang baik . Siapkan foto luka, rekam medis, keterangan saksi, pesan komunikasi, serta catatan waktu dan tempat kejadian agar keluarga Saudara percaya kepada Saudara sehingga pihak keluarga akan mencari tempat rehabilitasi narkoba yang lebih baik
  2. Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres atau Polda setempat untuk melaporkan dugaan penganiayaan, termasuk pemukulan, pencambukan, pelumuran cabai, dan pemaksaan meminum air kencing.
  3. Jika mengalami ancaman atau intimidasi, korban dapat mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta pendampingan bantuan hukum gratis.
  4. Ajukan pengaduan kepada dinas kesehatan atau dinas sosial sesuai jenis layanan untuk memeriksa legalitas dan prosedur rehabilitasi.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat

Dasar hukum :

1. Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;

4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;


Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan