Kewajiban one month notice saat PKWT berakhir dan tidak diperpanjang

15/10/26

Oleh : Apr***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Kontrak kerja PKWT saya berakhir pada akhir Oktober ini dan saya mencoba menginformasikan ke HRD bahwa saya tidak ingin memperpanjang kontrak PKWT tsb, tapi dari HRD tetap bersikeras bahwa di perusahaan ini harus one month notice baik resign maupun mengakhiri kontrak. Apakah saya harus tetap one month notice atau hanya perlu masuk kerja sesuai dengan kontrak yang tertulis?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apr**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pada prinsipnya, Anda tidak wajib mengajukan pengunduran diri dengan one month notice hanya karena Anda memilih tidak memperpanjang PKWT yang memang berakhir pada tanggal yang telah disepakati. Namun, ada hal penting yang harus diperiksa, yaitu isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan apakah ketentuan one month notice tersebut memang mengatur berakhirnya kontrak atau hanya pengunduran diri sebelum kontrak selesai.
Perlu dibedakan dua keadaan berikut :
  1. PKWT berakhir sesuai tanggal kontrak: Anda menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal akhir kontrak, lalu hubungan kerja berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati.
  2. Resign sebelum tanggal akhir kontrak: Anda mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya. Keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi.
Dengan demikian, apabila kontrak Anda memang berakhir pada akhir Oktober 2026 dan Anda tetap bekerja sampai tanggal tersebut, posisi hukum Anda berbeda dengan karyawan yang mengundurkan diri di tengah masa kontrak. Dasar utamanya adalah Pasal 61 UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021. 

Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai berakhirnya perjanjian kerja. 

Secara ringkas, Pasal 61 mengatur ketentuan-ketentuan berikut:

  • Ayat (1): Perjanjian kerja dapat berakhir karena pekerja meninggal dunia, habisnya jangka waktu perjanjian, adanya putusan pengadilan/PPHI yang berkekuatan hukum tetap, atau keadaan tertentu yang disepakati dalam perjanjian atau peraturan perusahaan. 
  • Ayat (2) & (3): Perjanjian kerja tidak serta-merta berakhir akibat pengusaha meninggal atau perusahaan berpindah kepemilikan; hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru kecuali disepakati lain tanpa mengurangi hak pekerja. 
  • Ayat (4) & (5): Mengatur hak dan prosedur bagi ahli waris, baik ketika pengusaha perseorangan meninggal dunia maupun ketika pekerja meninggal dunia untuk mendapatkan hak-haknya. 

Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan,” begitu bunyi kutipan Pasal 61A ayat (2) perubahan UU No.13 Tahun 2003 lewat UU No.11 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 61A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh apabila perjanjian kerja waktu tertentu berakhir. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun, saya juga tidak dapat menyimpulkan bahwa klausul one month notice dalam kontrak Anda pasti tidak berlaku tanpa membaca bunyi klausulnya. Jika terdapat klausul khusus tentang pemberitahuan tidak memperpanjang kontrak, klausul tersebut perlu dinilai tersendiri. Penting diperhatikan perjanjian yang Anda buat dengan perusahaan, karena berdasar Pasal 1338 KUHPerdata: Mengatur asas kebebasan berkontrak, di mana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya serta wajib dilaksanakan dengan iktikad baik. 

Terkait Anda menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal akhir PKWT. Pada prinsipnya, kontrak berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati kemudian Anda mengajukan resign sebelum tanggal akhir PKWT, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi berdasarkan Pasal 62. Selanjutnya, kontrak atau peraturan perusahaan memuat ketentuan one month notice perlu diperiksa bunyi, ruang lingkup, dan penerapannya terhadap berakhirnya PKWT dan terkait HRD hanya menyampaikan bahwa semua karyawan wajib one month notice, pernyataan tersebut saja belum cukup untuk membuktikan bahwa kewajiban itu otomatis berlaku terhadap PKWT yang berakhir sesuai tanggal kontrak.

Saya tidak menemukan ketentuan umum dalam Pasal 61 UU Ketenagakerjaan maupun PP Nomor 35 Tahun 2021 yang secara khusus mewajibkan pekerja PKWT mengajukan one month notice hanya untuk menyatakan tidak bersedia memperpanjang kontrak yang berakhir sesuai tanggalnya. Namun, saya juga tidak dapat menyimpulkan bahwa klausul one month notice dalam kontrak Anda pasti tidak berlaku tanpa membaca bunyi klausulnya. Jika terdapat klausul khusus tentang pemberitahuan tidak memperpanjang kontrak, klausul tersebut perlu dinilai tersendiri.

Saya menyarankan Anda melakukan langkah berikut agar posisi hukum Anda tetap kuat. 
  1. Tetap bekerja sampai tanggal akhir PKWT sesuai jadwal dan kewajiban kerja Anda.
  2. Sampaikan secara tertulis kepada HRD bahwa Anda tidak bermaksud mengundurkan diri sebelum waktunya, tetapi memilih tidak memperpanjang PKWT setelah masa berlakunya selesai.
  3. Minta HRD menunjukkan dasar pasal dalam PKWT atau peraturan perusahaan yang mewajibkan one month notice untuk kondisi tersebut.
  4. Simpan salinan kontrak, bukti pemberitahuan kepada HRD, serta jawaban HRD melalui email atau pesan tertulis.
  5. Pastikan pembayaran gaji dan uang kompensasi PKWT diselesaikan sesuai peraturan.

Jika perusahaan tetap mempersoalkan hal ini, Anda dapat meminta penjelasan kepada Disnaker setempat. Jika terjadi perselisihan hubungan industrial, mekanisme perundingan bipartit dapat ditempuh terlebih dahulu sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mewajibkan setiap perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Berikut adalah bunyi teks asli pasal tersebut beserta penjelasannya:

Bunyi Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

"Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat."


Dasar hukum yang digunakan :
  1. Undang - Undang  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan ;
  2. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penghitungan Uang Kompensasi ;
  4. Kitan Undang - Undang Hukum Perdata.


Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan