Implikasi Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Pengurus Ormas pada Pemberitahuan Acara ke Instansi Pemerintah dan Pengaruh Izin Pemilik Tanda Tangan
13/11/20Oleh : Mah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Memalsukan tanda tangan pengurus terkait pemberitahuan sebuah acara ormas ke instansi pemerintahan, apakah bisa dijerat hukum?
Dan jika pemilik tanda tangan memperbolehkan/mengijinkan tanda tangan tersebut di palsu apakah pidana pemalsuan tanda tangan tersebut bisa gugur di mata hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mah****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Perbuatan memalsu tanda tangan, menurut R. Soesilo dalam bukunya “
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hlm. 196), masuk ke dalam
pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”).
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat
menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu
pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan
bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu
asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat
mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat,
dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan
suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi
pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan R. Soesilo (hlm
195), surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
a. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat
andil dan lainnya.
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian
piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi
atau surat semacam itu; atau
d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan
bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda
kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.
Jadi, menurut hemat kami, pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga
pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman
pidana maksimal enam tahun penjara. Pada akhirnya hakim di pengadilanlah
yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seorang
yang terbukti memalsu surat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!