Pengaduan dugaan penipuan dan penguasaan barang dalam transaksi jual beli dengan janji pembayaran cicilan

15/10/26

Oleh : Gus***

Dijawab oleh : Aris Wahyudi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Pengaduan Dugaan Penipuan dalam Transaksi Jual Beli dan Janji Pembayaran Cicilan Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait transaksi dengan seseorang yang saya kenal melalui kegiatan penjualan baju Bangkok. Orang tersebut berjanji akan membayar cicilan HP yang saya beli menggunakan akun SPayLater atas nama saya. HP tersebut sekarang berada pada orang tersebut, sedangkan total cicilan yang harus dibayar adalah Rp9.150.049 untuk 6 bulan. Selain itu, terdapat uang pelanggan sebesar Rp1.700.000 yang ditransfer langsung ke rekening orang tersebut dan belum dikembalikan. Orang tersebut beberapa kali berjanji akan membayar, terakhir menjanjikan pembayaran pada hari Sabtu. Saya memiliki bukti percakapan WhatsApp, bukti pembelian HP, rincian cicilan, serta bukti transfer pelanggan. Saya memohon arahan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya siap memberikan bukti dan keterangan tambahan apabila diperlukan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gus**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Saudari sampaikan, tindakan pelaku yang memicu utang SPayLater sebesar Rp9.150.049 serta membawa kabur uang pelanggan sebesar Rp1.700.000 memenuhi unsur pidana yang merupakan indikasi kuat terjadinya tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, serta pelanggaran kesepakatan (wanprestasi) dalam ranah hukum perdata. Karena akun SPayLater tersebut atas nama Saudari, secara hukum Saudari tetap bertanggung jawab penuh terhadap tagihan kepada pihak Shopee guna menghindari risiko skor kredit buruk (BI Checking/SLIK OJK), sementara Saudari berhak menuntut ganti rugi atau melaporkan orang tersebut ke pihak berwajib.  
analisa serta dasar hukum 
  1. dalam kasus Saudari yang memicu utang Spaylater Rp9.150.049 secara hukum ini adalah Perjanjian Utang / Titip Beli. Orang itu janji menanggung cicilan, tapi HP-nya dia yang kuasai. Jika dia tidak bayar padahal sudah janji berkali-kali, ini termasuk:
  • Wanprestasi (Perdata) - Pasal 1243 KUHPerdata adalah sebagai berikut : "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan." Pasal tersebut menyatalan setiap orang yang tidak memenuhi janji yang sudah disepakati maka, wajib mengganti kerugian.
  • Tindak Pidana pengelapan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." Pasal ini diterapkan apabila pelaku dengan sengaja melawan hukum menguasai barang atau uang yang ada dalam kekuasaannya. Unsur Pengelapan dalam kasus ini terpenuhi, karena HP dibeli atas nama dan akun Saudari, tapi dia kuasai pelaku dan pelaku tidak membayar cicilannya.
  • Tindak Pidana  Penipuan diataur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut :  " Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."  Pasal ini digunakan ketika pelaku memakai tipu muslihat atau kebohongan agar korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang. Kalau sejak awal dia berniat tidak bayar dan hanya merayu Saudari untuk pakai SPayLaternya, maka pasal ini dapat menjerat pelaku.
  •  Mengingat transaksi Saudari berhubungan dengan media elektronik (WhatsApp), pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1)  Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) terkait penipuan dalam transaksi elektronik. Berikut ini Pasal 28 UU ITE : "Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik." Hukuman Pidananaya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) adalah sebagai berikut : " Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Sebagai imformasi, setelah adanya KHUP Baru maka  Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE sudah tidak berlaku, hal tersebut sesuai dengan Pasal II UU ITE. Berikut Ini Pasal II UU ITE :  "Pasal II Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842)."   

Solusi hukum yang harus Saudari lakukan yaitu:

  1. Amankan Bukti Elektronik dan Fisik. Pastikan seluruh bukti yang Saudari miliki disimpan dengan baik dan dicetak (jika perlu) untuk diserahkan ke penyidik: 

  • Bukti Percakapan WhatsApp: Jangan hapus chat. Lakukan screenshot keseluruhan percakapan, terutama bagian di mana pelaku berjanji membayar cicilan, mengakui menerima uang pelanggan, dan menetapkan hari Sabtu sebagai tenggat waktu.
  • Bukti Pembelian dan Dokumen Finansial: Cetak invoice pembelian HP dari e-commerce, rincian tagihan/cicilan berkala dari akun SPayLater Anda, dan bukti transfer dari pelanggan senilai Rp1.700.000 ke rekening pelaku.
2. Lakukan Somasi Resmi (Opsional tetapi Dianjurkan). Sebelum ke polisi, Saudari bisa mengirimkan Surat Somasi (Teguran Hukum) tertulis kepada pelaku melalui pos/kurir atau WhatsApp. Berikan tenggat waktu tegas (misalnya 3x24 jam sejak hari Sabtu yang dijanjikannya lewat) agar pelaku melunasi kewajibannya. Jika somasi diabaikan, ini akan memperkuat bukti di kepolisian bahwa pelaku tidak memiliki iktikad baik.

3. Membuat Laporan Polisi (LP). Datanglah ke kantor Polisi terdekat (Polres atau Polda) menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

  • Sampaikan bahwa Saudari ingin melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
  • Serahkan seluruh barang bukti yang telah Saudari susun di Langkah 1.
  • Polisi akan melakukan wawancara awal dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

3. Solusi terkait Akun SPayLater. Perlu dipahami bahwa di mata hukum perdata, kontrak utang SPayLater tetap mengikat atas nama Saudari sebagai pemilik akun. PT Commerce Finance (SPayLater) tidak mengetahui kesepakatan internal antara Saudari dan pelaku. Oleh karena itu, disarankan:

  • Tetap cicil tagihan: Untuk mencegah penurunan skor kredit (BI Checking/SLIK OJK) dan menghindari denda keterlambatan yang membengkak, Saudari sebaiknya tetap mengondisikan pembayaran tagihan tersebut seminimal mungkin. Kerugian finansial yang Saudari tanggung ini nantinya akan dituntut sebagai bentuk ganti rugi dari pelaku saat proses hukum berjalan.
  • Hubungi CS Resmi: Saudari bisa menginformasikan kendala ini ke Layanan Pelanggan Resmi SPayLater via telepon di (021) 8060 4253 atau email customerservice@support.cmf.co.id untuk melaporkan adanya penyalahgunaan oleh pihak ketiga, meskipun penyelesaian utang pokok tetap menjadi tanggung jawab pemilik akun
Demikian jawaban konsultasi dari kami, semoga permasalahanya dapat cepat terselsaikan

Dasar Hukum:
  1.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan