Pembuatan surat tanah keluarga tanpa sepengetahuan ahli keluarga yang menempati tanah puluhan tahun

14/10/26

Oleh : Nis***

Dijawab oleh : Aris Wahyudi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Mohon isin bertanya, Mengenai tanah yang masi milik dari keluarga nenek saya yang sudah nenek saya tempati selama 80tahun lebih, tapi tanah tersebut, milik dari kaka beradik dari nenek saya namun ada salah satu anak dari kaka beradik nenek saya sudah membuat surat tanah tampa sepengetahuan dari kaka beradik dan nenek saya, mohon solusinya🙏🏻 Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nis* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Melihat permasalahan hukum Saudara, kasus ini merupakan masalah serius keluarga karena menyangkut hak waris bersama yang diklaim secara sepihak (tanpa persetujuan para ahli waris lainnya) melalui pembuatan surat tanah yang diduga palsu atau tidak benar.  Pengertian hak waris bersama (kepemilikan bersama atas harta warisan) di Indonesia bermakna bahwa sejak pewaris meninggal dunia, seluruh harta peninggalan secara otomatis beralih menjadi milik bersama seluruh ahli waris sampai dilakukan pembagian resmi. 
Prinsip Penting dalam Hak Waris Bersama

  • Tidak boleh dikuasai atau dijual sepihak: Selama harta belum dibagi secara sah, tidak ada satu pun ahli waris yang berhak menjual, menyewakan, atau mengalihkan aset warisan tanpa persetujuan bulat dari seluruh ahli waris yang lain.
  • Musyawarah keluarga: Segala tindakan terhadap harta bersama (misalnya menunggu waktu yang tepat untuk membagi atau menunda pembagian) harus didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menghindari sengketa.
  • Penyelesaian kewajiban lebih dahulu: Sebelum harta warisan dibagikan kepada masing-masing individu, harta tersebut harus dikurangi/diselesaikan untuk biaya pemakaman, pelunasan utang pewaris, serta pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari total harta, kecuali disetujui semua ahli waris).

Untuk mempertahankan hak nenek Saudara dan keluarga, maka langkah-langkah yang perlu segera dilakukan:

  • Langkah 1: Cek Status Tanah ke Kantor Pertanahan (BPN)
    Datanglah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengecek apakah surat yang dibuat pelaku sudah terdaftar menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau baru berupa surat tingkat desa/kecamatan (Girik/Letter C).
  • Langkah 2: Ajukan Blokir Internal di BPN
    Jika sudah ada proses pendaftaran tanah oleh pelaku, segera ajukan permohonan blokir sertifikat ke BPN agar tanah tersebut tidak bisa dijual, diagunkan ke bank, atau dibalik nama ke pihak lain selama sengketa berlangsung.
  • Langkah 3: Somasi dan Mediasi Keluarga
    Kirimkan surat teguran resmi (somasi) melalui kuasa hukum atau secara kekeluargaan terlebih dahulu. Minta pelaku membatalkan surat tersebut atau menyepakati pembagian waris secara sah di hadapan notaris/PPAT.
  • Langkah 4: Jalur Pidana (Lapor Polisi)
    Jika mediasi buntu, laporkan pelaku ke Kepolisian (Polres/Polda) atas dugaan Pemalsuan Surat Pasal 391/392 KUHP. Bawa bukti-bukti penguasaan fisik tanah oleh nenek saudara selama 80 tahun, silsilah keluarga, serta saksi-saksi (tetangga atau ketua RT/RW).
  • Langkah 5: Gugatan Perdata (Pembatalan Surat)
    Secara paralel, Saudara bisa menggugat pelaku di Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk membatalkan keabsahan surat tanah yang dibuat sepihak tersebut.
Dasar Hukum
  • Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 391 KUHP Baru)
    Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak (seperti hak atas tanah) dengan maksud seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Kategori VI. Karena tanah tersebut milik bersama (kakak beradik nenek), maka klaim sepihak pasti memuat keterangan yang tidak benar atau tanda tangan yang dipalsukan.
  • Pemalsuan Akta Autentik / Surat Hak Tanah (Pasal 392 KUHP Baru)
    Pasal ini memberikan pemberatan jika yang dipalsukan adalah akta autentik seperti sertifikat atau surat keterangan hak atas tanah. Ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun penjara.
  • Penipuan Hak atas Tanah / Stellionaat (Pasal 502 KUHP Baru)
    Jika oknum tersebut berniat atau sudah menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah warisan bersama tersebut seolah-olah miliknya sendiri secara mutlak, ia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V.

Dasar Hukum Hak Waris Bersama

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata / BW)
    • Pasal 830 KUH Perdata: Menentukan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
    • Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata: Menyatakan bahwa para ahli waris secara hukum (dengan sendirinya) mendapat hak milik atas semua barang, hak, dan piutang orang yang meninggal. Harta tersebut berada dalam status kepemilikan bersama sebelum dibagi.
    • Pasal 1066 – 1073 KUH Perdata: Mengatur mengenai penundaan pembagian warisan serta mekanisme persetujuan bersama di antara para ahli waris.
    • SEMA No. 3 Tahun 2023: Menegaskan bahwa penjualan atau pengalihan harta warisan yang masih dalam status kepemilikan bersama tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH)
  2. Kompilasi Hukum Islam
  • Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991, Pasal 171–214): Mengatur kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan biaya pemakaman, utang, dan wasiat sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris yang berhak  

demikian jawaban konsultasi  hukum dari kami, semoga masalahnya dapat terselesaikan.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan