Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, tindakan berupa penghinaan melalui Instagram, penggunaan akun yang diduga palsu, kedatangan seseorang ke depan rumah, serta adanya rekaman suara yang memuat ajakan membunuh atau menyakiti dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, penentuan tindak pidana harus didasarkan pada isi unggahan, konteks percakapan, maksud pelaku, serta bukti yang tersedia.
Penghinaan melalui media sosial dapat berpotensi menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik menurut hukum yang berlaku. Penyebutan nama seseorang saja tidak otomatis merupakan tindak pidana; perlu diperiksa apakah terdapat tuduhan, pernyataan yang merendahkan kehormatan, atau serangan terhadap reputasi orang tersebut.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru),
yang mengatur pencemaran. Berikut ini Pasal 433 :
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,
dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri
Pasal diatas (Pasal 433 ayat (1)) mengatur bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.
Pasal diatas (433 ayat (2) ) mengatur pencemaran tertulis atau melalui gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, dengan maksud agar diketahui umum. Penerapannya terhadap unggahan Instagram perlu dilihat dari isi, bentuk publikasi, dan unsur-unsur yang harus dibuktikan. Jika unggahan hanya berupa makian atau kata-kata kasar tanpa tuduhan mengenai suatu hal, pasal pencemaran belum tentu tepat; ketentuan penghinaan lainnya perlu diperiksa berdasarkan konteksnya.
Langkah penyelesaian:
- Simpan tangkapan layar secara utuh yang memperlihatkan nama akun, isi unggahan atau komentar, tanggal, waktu, dan tautan jika tersedia;
- Simpan potongan kalimat karena konteks lengkap dapat diperlukan untuk menilai unsur hukumnya. Jika penghinaan dilakukan melalui akun publik, dokumentasikan pula jangkauan dan tempat unggahan tersebut muncul.
Penggunaan akun Instagram yang diduga palsu dan gangguan berulang
Penggunaan akun palsu atau anonim tidak otomatis merupakan tindak pidana. Akan tetapi, apabila akun tersebut digunakan untuk melakukan penghinaan, menyebarkan tuduhan yang merusak nama baik, mengirimkan ancaman, atau mengganggu korban secara berulang, perbuatannya dapat dinilai berdasarkan tindak pidana yang mendasarinya. Dalam hal penghinaan melalui media elektronik, berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (UU ITE) , berbunyi : "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik."
Intiya Pasal ini mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Tetapi setelah berlakunya KUHP Baru maka Pasal 27A UU ITE sudah tidak berlaku kembali hal ini sesuai dengan Pasal II UU ITE.
Berikut ini Pasal II UU ITE: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal.
28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat
(1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat
(5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat
(2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842)."
Adapun kedatangan orang yang bersangkutan ke depan rumah tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila kedatangan tersebut disertai ancaman, intimidasi, upaya memasuki rumah secara melawan hukum, atau tindakan lain yang menimbulkan ketakutan, keadaan tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa oleh kepolisian.
Langkah penyelesaian:
- Dokumentasikan akun yang diduga palsu, nama pengguna, tautan profil, unggahan, pesan langsung, serta waktu terjadinya gangguan;
- Catat pula waktu kedatangan orang tersebut, perilakunya, saksi yang melihat, dan rekaman CCTV jika tersedia;
- Laporkan akun kepada Instagram, tetapi jangan menghapus bukti sebelum diamankan.
Demikian jawaban kami, semoga dapat bermanfaat.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.