Ancaman dan penagihan utang yang mengganggu serta merusak reputasi bisnis

14/10/26

Oleh : Jul***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Ada trav***** hubungi saya. Terkait tunggakan yg sudh bertahun tahun tidak dibayarkan. Krna ada alasan suatu hal, mereka menelpon ipar dan kk ipar dengan cara membentak, habis itu membuat ulasan menagih di google bisnis saya, dan mengancam ingin menghancurkan bisnis saya, mereka juga dm instagram saya . Setiap saya tidak membalas chat dr salah satu admin nya maka mereka akan chat/mengancam yg sudah disebutkan diatas. Sy merasa terganggu dgn mental saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terkait hal diatas, penting untuk dipahami bahwa adanya utang tidak otomatis memberikan hak kepada kreditur atau penagih untuk mengintimidasi, mempermalukan, mengancam, atau mengganggu pihak lain. Di sisi lain, adanya penagihan yang tidak pantas juga tidak otomatis menghapus utang yang memang terbukti sah. 

A. Penagihan kepada kakak dan ipar Anda
Dasar hukum: Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023. Pasal ini penting jika ada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang termasuk dalam cakupan pengaturan OJK, misalnya perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan terkait. Tidak semua usaha perjalanan atau agen perjalanan termasuk dalam kategori tersebut.
Bunyi Pasal 62 ayat (1):
PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bunyi Pasal 62 ayat (2), pada bagian yang relevan:
Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat; dan
g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, jika kakak dan ipar Anda bukan debitur atau pihak yang bertanggung jawab berdasarkan perjanjian, mereka pada dasarnya bukan pihak yang seharusnya ditekan untuk membayar utang Anda dan jika mereka hanya dihubungi untuk menyampaikan pesan yang wajar, penilaiannya dapat berbeda dengan tindakan yang berisi bentakan, ancaman, atau upaya mempermalukan. Jika kontak dilakukan berulang kali dengan tujuan menekan Anda agar membalas, pola tersebut dapat menjadi bukti pendukung adanya gangguan. Namun, ketentuan POJK ini tidak otomatis berlaku untuk semua jenis utang. Jika hubungan Anda dengan trav***** merupakan utang dagang biasa, misalnya pembayaran jasa perjalanan, perlu dilihat perjanjian dan dasar hukum lain yang sesuai. Jika pihak keluarga Anda bukan pihak dalam perjanjian dan sengaja dihubungi untuk menekan Anda, fakta itu layak dimasukkan dalam pengaduan. Apabila PUJK yang diatur OJK terlibat, Pasal 62 merupakan salah satu dasar pengaduan yang paling langsung.

B. Ancaman akan menghancurkan bisnis Anda. Dasar hukum: Pasal 448 ayat (1) KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 448 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Pasal 448 ayat (2) menyatakan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana. 

Selanjutnya, kata-kata “kami akan menghancurkan bisnis Anda” perlu dinilai berdasarkan konteksnya. Misalnya:
  1. Apakah mereka mengancam akan merusak tempat usaha atau barang Anda?
  2. Apakah mereka mengancam akan melakukan sesuatu yang melanggar hukum?
  3. Apakah ancaman tersebut diberikan agar Anda segera membayar, membalas pesan, atau melakukan tindakan tertentu?
  4. Apakah mereka mengancam menyebarkan tuduhan atau informasi untuk merusak nama baik Anda apabila Anda tidak mengikuti permintaan mereka?
  5. Apabila ancaman itu disertai unsur pemaksaan yang disebutkan dalam Pasal 448, pasal ini dapat dipertimbangkan. Ancaman untuk merusak bisnis juga perlu diperiksa apakah masuk ke ketentuan pidana lain, tergantung kata-kata dan tindakan yang dimaksud.
Penting dipahami bahwa ancaman untuk menempuh jalur hukum yang sah atau memberikan ulasan yang jujur tidak otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, ancaman untuk merusak, memaksa secara melawan hukum, atau mempermalukan seseorang agar tunduk dapat menimbulkan persoalan hukum.

C. DM Instagram dan ancaman melalui pesan elektronik. Dasar hukum yang perlu diperiksa terkait Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 yang berbunyi bahwa " Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada Korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti ". Pasal ini mengatur ancaman pidana untuk perbuatan yang memenuhi Pasal 29, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. 

Artinya bagi kasus Anda bahwa :
  1. DM yang sekadar menanyakan pembayaran belum tentu melanggar pasal ini.
  2. DM yang berisi ancaman kekerasan atau pesan yang menakut-nakuti secara langsung dapat perlu diperiksa berdasarkan pasal tersebut.
  3. Pesan berulang kali, meskipun mengganggu, tidak otomatis memenuhi unsur ancaman kekerasan. Isi pesan, konteks, maksud, dan bukti sangat menentukan.
  4. Jika admin mengirimkan ancaman melalui Instagram, simpan nama akun, tautan profil, tanggal, waktu, dan seluruh percakapan. Jangan hanya menyimpan satu potongan pesan yang terpisah dari konteksnya.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur ancaman pidana penyesuaian terhadap UU No. 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. Dengan demikian, untuk perbuatan yang tunduk pada ketentuan setelah penyesuaian tersebut, rumusan ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta—bukan lagi Rp750 juta. 

D. Ulasan penagihan di Google Business Profile, dasar hukum yang relevan digunakan ialah Pasal 433 KUHP tentang pencemaran. Sejak KUHP berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan pencemaran nama baik dalam konteks ini perlu dianalisis berdasarkan KUHP, bukan sekadar menggunakan Pasal 27A UU ITE seolah-olah ketentuan tersebut masih berlaku tanpa batas waktu. Badan Pembinaan Hukum Nasional juga telah menjelaskan peralihan ini.  Pasal 433 ayat (1) berbunyi bahwa  " Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran."
juga Pasal 433 ayat (2) berbunyi " Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis." Pasal ini mengenal pengecualian apabila perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. 

Ulasan penagihan di Google otomatis tidak melanggar hukum. Penilaiannya tergantung pada isi ulasan dan cara penggunaannya. Jika ulasan menyampaikan fakta yang benar bahwa ada sengketa pembayaran, hal tersebut tidak otomatis menjadi pencemaran nama baik, kemudian jika ulasan berisi tuduhan palsu tentang Anda, tuduhan yang merendahkan kehormatan, atau informasi yang sengaja dibuat agar publik memandang Anda secara buruk, kemungkinan persoalan pencemaran perlu diperiksa dan jika ulasan dipakai sebagai ancaman, misalnya pihak tersebut mengatakan akan terus merusak reputasi usaha Anda sampai Anda melakukan sesuatu, konteks itu dapat menjadi bukti tambahan dalam menilai kemungkinan pemaksaan. Perlu dibedakan pula antara pencemaran nama baik terhadap diri Anda sebagai orang dan kritik terhadap badan usaha. Identitas orang yang menjadi sasaran, isi tuduhan, dan konteks publikasinya harus jelas.

Langkah praktis yang dapat Anda lakukan sekarang adalah dengan mengambil tangkapan layar ulasan lengkap, nama akun, tanggal, tautan, balasan, dan bukti yang menghubungkan ulasan tersebut dengan admin penagih. Anda dapat melaporkan ulasan kepada Google apabila melanggar kebijakan platform, tetapi laporan tersebut berbeda dari laporan pidana.

E. Penyebaran data pribadi atau informasi utang kepada keluarga menggunakan dasar hukum yaitu Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 ayat (2) berbunyi bahwa " Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya."

Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Penyesuaian pidananya menjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Anda perlu membedakan dua hal yaitu dengan menghubungi keluarga untuk menyampaikan pesan penagihan tidak otomatis merupakan pelanggaran UU PDP juga membuka atau menyebarkan informasi pribadi tentang Anda secara melawan hukum kepada orang lain dapat menimbulkan persoalan berdasarkan UU PDP apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Misalnya, apabila penagih menyebarkan informasi keuangan pribadi, identitas, atau rincian transaksi Anda kepada pihak yang tidak berkepentingan, perlu diperiksa apakah pengungkapan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Sebaliknya, tidak semua penyebutan bahwa seseorang memiliki tunggakan otomatis merupakan pelanggaran data pribadi. Isi informasi, sifat data, siapa yang menerimanya, dasar pemrosesan, dan tujuan pengungkapannya harus diperiksa. Jika mereka menghubungi kakak dan ipar Anda, dokumentasikan secara spesifik informasi apa yang disampaikan kepada mereka, bukan hanya fakta bahwa panggilan telepon terjadi.

F. Kerugian mental dan kerugian terhadap bisnis
Anda menyampaikan bahwa tindakan tersebut mengganggu kondisi mental Anda dan mengancam keberlangsungan bisnis. Dalam hal ini, terdapat dua jalur yang perlu dibedakan.

1. Jalur pidana
Jika terdapat ancaman atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, Anda dapat mempertimbangkan laporan kepada kepolisian. Bukti tekanan mental dapat membantu menjelaskan dampak kejadian, tetapi tidak menggantikan pembuktian unsur tindak pidananya.

2. Jalur perdata
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Artinya, apabila Anda dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian tersebut, Anda dapat mempertimbangkan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Contohnya, apabila Anda mengalami kehilangan pelanggan atau penurunan pendapatan yang dapat dibuktikan karena tindakan melawan hukum, bukti kerugian tersebut dapat relevan. Namun, kerugian mental atau kerugian bisnis tidak otomatis menghasilkan hak atas nominal ganti rugi tertentu. Besaran dan jenis kerugian harus didukung bukti serta dinilai menurut hukum yang berlaku.

3. Mereka trav***** dapat menyatakan bahwa mereka sedang menagih kewajiban yang belum dibayar. Jika utangnya sah, mereka pada dasarnya dapat meminta pembayaran, mengirimkan surat tagihan, melakukan negosiasi, atau menggunakan jalur hukum yang tersedia. Akan tetapi, hak menagih dan cara menagih merupakan dua persoalan yang berbeda.
Dengan demikian, Anda tidak perlu menyangkal keberadaan utang untuk mempertanyakan cara penagihan. Anda bisa mengakui bahwa ada persoalan pembayaran yang harus diselesaikan sambil tetap meminta agar penagihan dilakukan secara wajar dan sesuai hukum.

4. Langkah konkret yang sebaiknya Anda lakukan sekarang
Langkah 1 — Amankan semua bukti
Screenshot seluruh DM Instagram, termasuk nama akun, tanggal, waktu, dan konteks percakapan.
Simpan rekaman panggilan jika tersedia secara sah, riwayat panggilan, nomor telepon, serta pesan suara.
Minta kakak dan ipar Anda membuat kronologi tertulis tentang panggilan yang mereka terima dan kata-kata yang digunakan.
Simpan ulasan Google Business Profile beserta tautan dan tangkapan layar.
Catat setiap ancaman, terutama kalimat yang menyebut penghancuran bisnis atau tindakan yang akan dilakukan jika Anda tidak membalas.

Langkah 2 — Minta dasar tagihan secara tertulis
Minta salinan perjanjian, rincian pokok utang, biaya atau bunga jika ada, riwayat pembayaran, dasar kewenangan pihak yang menagih, dan identitas badan usaha yang menjadi kreditur.
Jika tagihan sudah bertahun-tahun, jangan langsung menganggapnya otomatis hapus atau otomatis masih dapat ditagih tanpa batas waktu. Tanggal jatuh tempo, jenis perikatan, pengakuan utang, dan tindakan hukum yang pernah dilakukan perlu diperiksa.

Langkah 3 — Kirim keberatan tertulis
Sampaikan bahwa Anda bersedia membahas tagihan melalui saluran komunikasi resmi, tetapi keberatan terhadap ancaman, tekanan berulang, serta pelibatan keluarga yang tidak ikut berutang. Minta agar komunikasi selanjutnya dilakukan secara tertulis kepada Anda.
Simpan bukti pengiriman dan balasan. Anda tidak perlu berdebat atau membalas setiap pesan yang bersifat provokatif.

Langkah 4 — Pertimbangkan pengaduan atau laporan
Kepolisian: jika terdapat ancaman, pemaksaan, atau dugaan tindak pidana lain. Bawa kronologi dan bukti yang tersedia.
OJK: jika kreditur atau pihak yang melakukan penagihan merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang berada dalam kewenangan OJK.
Google: laporkan ulasan jika terdapat pelanggaran kebijakan platform.
Bantuan hukum: konsultasikan kemungkinan somasi, penghentian tindakan yang melanggar hukum, atau gugatan ganti rugi jika terdapat bukti kerugian.

Jika Anda khawatir akan ada tindakan fisik terhadap Anda atau keluarga, utamakan keselamatan dan segera hubungi kepolisian.

Dasar hukum yang digunakan :
  1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
  2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
  4. Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ;
  5. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ;
  6. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan