Informasi hukum penagihan utang piutang tanpa perjanjian tertulis yang belum dibayar selama enam tahun
14/10/26Oleh : Lad***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin meminta informasi hukum mengenai permasalahan utang-piutang yang dialami orang tua saya.
Seseorang memiliki utang kepada orang tua saya dengan nominal lebih dari Rp15.000.000. Utang tersebut sudah berlangsung sekitar enam tahun dan sampai saat ini belum dibayar. Tidak ada surat perjanjian utang tertulis, tetapi orang yang bersangkutan masih dapat dihubungi.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lad******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berikut ini tanggapan hukum yang dapat kami sampaikan untuk menjawab permasalahan hukum Saudara mengenai utang-piutang orang tua Saudara sebesar lebih dari Rp15.000.000 yang telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun, belum dibayar, dan tidak disertai surat perjanjian tertulis, tetapi pihak yang berutang masih dapat dihubungi.
Sebelumnya kami turut prihatin atas permasalahan hukum yang dialami oleh orangtua Saudara. Pada dasarnya, Saudara dapat membantu orang tua Saudara menagih utang tersebut melalui jalur kekeluargaan maupun jalur hukum. Tidak adanya surat perjanjian utang-piutang secara tertulis tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak yang berutang untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Perjanjian utang-piutang pada prinsipnya dapat dibuat secara lisan, sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dan dapat dibuktikan apabila terjadi perselisihan. Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan adalah apakah benar telah terjadi penyerahan uang kepada pihak yang berutang, berapa jumlah uang yang dipinjamkan, kapan utang diberikan, serta apakah terdapat bukti pendukung atau pengakuan dari pihak yang bersangkutan.
Dalam permasalahan ini, karena utang telah berlangsung sekitar enam tahun, Saudara sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa uang tersebut sudah tidak dapat ditagih. Saudara dan orang tua Saudara masih dapat mengupayakan penagihan secara baik-baik dengan meminta pihak yang berutang memberikan kepastian pembayaran, termasuk kesediaannya untuk mencicil apabila belum mampu melunasi seluruh utang sekaligus. Apabila pihak yang berutang tetap tidak menunjukkan iktikad baik, orang tua Saudara sebagai pihak yang memberikan pinjaman dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran utang tersebut.
Perlu dipahami bahwa tidak membayar utang pada umumnya merupakan persoalan hukum perdata, bukan otomatis tindak pidana. Namun, apabila terdapat fakta lain, misalnya sejak awal menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh uang, terdapat dokumen palsu, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut perlu dinilai secara terpisah berdasarkan bukti dan kronologi yang ada.
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sah perjanjian menyatakan:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, kesepakatan utang-piutang yang dilakukan secara lisan tetap dapat sah secara hukum apabila memenuhi syarat-syarat tersebut. Dengan demikian, tidak adanya surat perjanjian tertulis bukan alasan otomatis bagi pihak yang berutang untuk menghindari kewajibannya. Meskipun demikian, keberadaan dan isi kesepakatan harus dapat dibuktikan apabila dipersengketakan.
Sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata tentang kekuatan mengikat perjanjian berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pasal ini menegaskan bahwa apabila orang tua Saudara dan pihak yang berutang telah menyepakati pinjaman uang, kesepakatan tersebut mengikat kedua belah pihak. Pihak yang meminjam berkewajiban memenuhi janji pengembalian uang sesuai kesepakatan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, orang tua Saudara dapat menuntut pemenuhan kewajiban melalui mekanisme hukum perdata.
Pasal 1754 KUHPerdata tentang perjanjian pinjam-meminjam berbunyi:
“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum hubungan utang-piutang antara orang tua Saudara sebagai pemberi pinjaman dan pihak yang menerima pinjaman. Dalam hal objek pinjaman berupa uang, pihak yang menerima pinjaman pada prinsipnya wajib mengembalikan sejumlah uang sesuai jumlah yang dipinjamkan. Oleh karena itu, apabila dapat dibuktikan bahwa pihak tersebut benar-benar meminjam uang lebih dari Rp15.000.000 dari orang tua Saudara, kewajiban pengembaliannya tetap ada sesuai kesepakatan yang dibuat.
Pasal 1238 KUHPerdata tentang keadaan lalai atau wanprestasi berbunyi:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Pasal ini menjadi dasar untuk memberikan teguran atau somasi kepada pihak yang berutang apabila kewajibannya telah jatuh tempo tetapi belum dipenuhi. Dalam perkara Saudara, orang tua Saudara dapat mengirimkan somasi tertulis yang meminta pelunasan utang dalam jangka waktu tertentu. Apabila pihak yang berutang tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah dinyatakan lalai, tindakan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh gugatan wanprestasi, dengan memperhatikan isi kesepakatan dan keadaan hukumnya.
Pasal 1243 KUHPerdata tentang akibat wanprestasi berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Ketentuan ini mengatur kemungkinan tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya kewajiban. Namun, tuntutan tersebut tidak otomatis diberikan hanya karena utang belum dibayar selama enam tahun. Penerapannya bergantung pada dasar tuntutan, kesepakatan para pihak, kerugian yang dapat dibuktikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 1865 KUHPerdata tentang kewajiban pembuktian berbunyi:
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
Artinya, orang tua Saudara sebagai pihak yang menuntut pembayaran harus dapat membuktikan adanya pinjaman dan kewajiban pengembalian uang tersebut. Bukti yang dapat dikumpulkan antara lain bukti transfer, percakapan WhatsApp, pesan singkat, pengakuan utang, bukti pembayaran sebagian, serta keterangan saksi yang mengetahui langsung transaksi atau kesepakatan tersebut. Tidak adanya surat perjanjian tertulis membuat pengumpulan bukti pendukung menjadi sangat penting.
Langkah hukum yang dapat dilakukan:
- Mengumpulkan dan mengamankan bukti utang-piutang. Saudara bersama orang tua perlu menyusun kronologi sejak uang diberikan hingga penagihan terakhir. Simpan bukti transfer atau penyerahan uang, percakapan, pesan penagihan, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, serta identitas saksi. Jangan menghapus percakapan atau mengubah bukti asli.
- Melakukan penagihan secara baik-baik. Hubungi pihak yang berutang dan sampaikan bahwa pinjaman lebih dari Rp15.000.000 tersebut belum diselesaikan selama kurang lebih enam tahun. Mintalah kepastian jumlah utang yang diakui, tanggal pelunasan, dan cara pembayaran. Apabila pihak tersebut mengakui utangnya, usahakan membuat surat pengakuan utang atau kesepakatan pembayaran secara tertulis yang ditandatangani para pihak.
- Mengirimkan somasi atau teguran tertulis. Apabila penagihan biasa tidak berhasil, orang tua Saudara dapat mengirimkan somasi yang menyebutkan jumlah utang, kronologi singkat, dasar tuntutan, dan batas waktu pembayaran yang wajar. Somasi sebaiknya dikirim dengan cara yang dapat dibuktikan penerimaan atau pengirimannya. Saudara dapat membantu menyiapkan dan mengirimkan surat tersebut atas persetujuan orang tua.
- Mengupayakan mediasi atau kesepakatan cicilan. Jika pihak yang berutang mengakui utang tetapi belum mampu membayar sekaligus, pertimbangkan kesepakatan cicilan yang mencantumkan jumlah angsuran, tanggal pembayaran, batas pelunasan, serta tanda tangan para pihak. Kesepakatan harus dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan perselisihan baru.
- Mengajukan gugatan perdata apabila tidak ada penyelesaian. Jika somasi dan musyawarah tidak berhasil, orang tua Saudara sebagai pihak yang mempunyai hak tagih dapat mempertimbangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Gugatan harus disertai uraian kronologi, tuntutan pembayaran, dan bukti-bukti pendukung. Dalam hal ini Saudara dapat membantu orang tua menagih utang dan mengumpulkan bukti. Namun, karena orang tua Saudara adalah pihak yang memberikan pinjaman, mereka yang berhak menuntut pembayaran utang tersebut. Jika Saudara ingin mewakili orang tua dalam proses hukum, diperlukan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Saudara dapat mendatangi Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) desa/keluarahan agar dapat dimediasi oleh paralegal yang berada di desa/kelurahan tempat tinggal Saudara dan Saudara juga dapat berkonsultasi dengan advokat atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan terdekat dengan mengisi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Kesimpulan yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Berdasarkan uraian tersebut, orang tua Saudara pada prinsipnya masih dapat menagih utang lebih dari Rp15.000.000 yang belum dibayar selama kurang lebih enam tahun, meskipun perjanjian dilakukan secara lisan. Dasar hukumnya antara lain Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1754 KUHPerdata mengenai keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian serta kewajiban mengembalikan pinjaman, serta Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kelalaian dan akibat wanprestasi. Akan tetapi, keberhasilan tuntutan akan sangat bergantung pada kemampuan membuktikan bahwa utang tersebut benar-benar ada dan belum dilunasi.
Saudara juga sebaiknya tidak mengancam, mempermalukan pihak yang berutang di media sosial, mengambil barang miliknya secara sepihak, atau melakukan tindakan kekerasan. Penagihan harus dilakukan melalui cara yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan