Langkah hukum menagih pinjaman uang kepada kerabat yang sulit dihubungi

14/10/26

Oleh : Ald***

Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saudara dari istri saya yang berada di luar kota meminjam uang kepada istri saya 2 kali dengan total mencapai Rp 900.000 di bulan Agustus. Pada saat awal ditagih, saudara ini selalu berdalih karena sedang tidak ada uang / sedang mencarikan pinjaman. Namun dalam beberapa hari terakhir justru cenderung hilang kabar seperti telepon yang tidak pernah diangkat ataupun chat yang tidak pernah dibalas meskipun telah dihubungi berkali-kali bahkan sampai pada indikasi blokir nomor kontak saya dan istri saya. Pertanyaan saya, jika sudah pada posisi seperti ini apakah sebaiknya menempuh jalur resmi seperti melayangkan somasi, serta apa saja yang harus dipersiapkan? Tujuan saya yakni ingin uang yang dipinjamkan dapat dikembalikan sekaligus memberikan efek jera tanpa perlu mengancam, mempermalukan ataupun hingga melakukan kekerasan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ald********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Langkah terbaik yang dapat saudara lakukan adalah melayangkan somasi terlebih dahulu sebagai peringatan resmi sebelum menempuh jalur hukum. Secara hukum, tindakan saudara istri tersebut dapat dikategorikan sebagai Wanprestasi (Ingkar Janji) berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena ia tidak memenuhi kewajibannya membayar utang setelah ditagih.  Meskipun nominalnya Rp 900.000, melayangkan somasi secara tertulis dan resmi adalah hak saudara untuk memberikan efek jera yang sah, tanpa perlu melakukan intimidasi, kekerasan, atau mempermalukan pelaku di media sosial (yang justru berisiko melanggar Undang-undang Informasi Teransaksi Elektronik).


Dokumen dan Bukti yang Harus Disiapkan

Sebelum menyusun dan mengirimkan somasi, kumpulkan bukti-bukti kuat berikut dasar hukum utama dalam pembuktian perkara perdata (seperti kasus utang-piutang) diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Kedua pasal tersebut menegaskan asas hukum "Barangsiapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut." 

Berikut adalah rincian alat bukti sah yang harus dikumpulkan berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 5 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik:

1. Alat Bukti Tulisan / Surat (Pasal 1867 & 1868 KUHPerdata)

Dalam kasus saudara terkait utang tanpa dokumen perjanjian resmi di atas kertas, bukti tulisan/surat ini digantikan oleh dokumen transaksi perbankan yang menunjukkan perpindahan dana.

  • Bukti Mutasi Rekening / Rekening Koran: Menunjukkan adanya aliran dana masuk ke rekening saudara tersebut pada bulan Agustus.
  • Bukti Transfer (Receipt): Bukti cetak atau unduhan PDF dari m-banking yang mencantumkan nama penerima, nomor rekening tujuan, tanggal, jam, dan nominal transaksi (total Rp 900.000).

2. Informasi dan Dokumen Elektronik yang Sah (Pasal 5 UU No. 1 Tahun 2024 / Undang-undang Informasi Transksi Elektronik).

Berdasarkan undang-undang terbaru, informasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti petunjuk dalam perdata.

  • Tangkapan Layar (Screenshot) Chat WhatsApp/SMS: Bukti teks di mana saudara tersebut meminta pinjaman, menyebutkan nominal, serta mengakui adanya utang saat ditagih awal. Bukti ini sangat kuat untuk membuktikan terjadinya kesepakatan pinjam-meminjam secara lisan/digital.
  • Bukti Blokir / Penghindaran: Screenshot yang menunjukkan pesan Anda hanya bercentang satu atau log panggilan telepon yang diabaikan berkali-kali. Ini memperkuat bukti adanya iktikad tidak baik (bad faith) dari debitur untuk menghindar dari kewajiban.

3. Alat Bukti Saksi (Pasal 1895 KUHPerdata)

    Mengingat transaksi ini terjadi di dalam keluarga, kesaksian dari orang terdekat sangat berharga jika bukti tulisan           dirasa kurang melengkapi.

  • Saksi Fakta: Anda sendiri (sebagai suami) atau anggota keluarga lain yang melihat, mendengar, atau mengetahui secara langsung saat istri Anda mentransfer uang atau saat proses penagihan awal dilakukan.
  1. Bukti Transfer / Penyerahan Uang: Riwayat mutasi rekening bank, bukti transfer m-banking, atau kuitansi saat uang diberikan (Agustus).
  2. Bukti Chat / Percakapan: Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp/SMS saat ia meminjam uang, saat berjanji membayar, hingga saat ia menghindar/memblokir nomor.
  3. Log Panggilan: Bukti bahwa saudara dan istri telah mencoba menghubungi berkali-kali namun tidak diangkat (menunjukkan iktikad tidak baik dari debitur).
  4. Identitas Debitur: Nama lengkap, alamat rumah terbaru di luar kota, dan nomor telepon pelaku.

Jika somasi tidak ditanggapi
Apabila peminjam tetap tidak membayar, lakukan upaya berikut:
1. Coba mediasi melalui anggota keluarga yang netral.
2. Jika gagal, pertimbangkan gugatan perdata atas dasar wanprestasi.
3. Konsultasikan prosedur gugatan sederhana berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 4 Tahun 2019, dengan memperhatikan seluruh persyaratannya.

Gugatan Sederhana (Small Claims Court) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court)

  • Proses persidangannya sangat cepat (maksimal 25 hari kerja).
  • Sifatnya perdata, sehingga pengadilan dapat menyita aset penipu jika ia tetap menolak membayar.
  • Tekanan menghadiri persidangan resmi di pengadilan biasanya sudah sangat cukup memberikan efek jera yang luar biasa bagi pelaku
Dasar Hukum
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
3.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court)

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan