Ancaman dan permintaan pembayaran berulang setelah pelaporan ke polisi
13/10/26Oleh : Eva***
Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya 1 dari 6 orang yang telah di laporkan kepada Polres Jakarta Pusat , tetapi kami 3 orang sudah mengganti sebelum ada nya LP kami dipaksa dan di ancam mengganti
Sudah saya usahakan dengan pinjaman (terdapat bukti nya)
Tetapi saat ini LP tersebut naik dan kami tetap dilaporkan
Selanjutnya pada bulan juni 2026 2 orang yg sudah membayar diminta membayar lagi oleh oknum dan mereka mengikuti , dan saat ini saya menerima surat tersebut
Saat ini kondisi ekonomi saya benar benar jatuh saya harus membayar hutang dari sebelumnya dan saya juga harus membayar hutang kpd yg saat ini menangani tapi Demi Allah pak kalau masih dipaksa membayar saya sudah tidak punya apa2
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Jika Anda sudah mengembalikan atau membayar kerugian sebelum Laporan Polisi (LP) dibuat, tindakan tersebut menjadi bukti kuat bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk merugikan, atau setidaknya kerugian tersebut telah dipulihkan. Terlebih lagi, tindakan oknum yang meminta uang kembali atau mengancam Anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau pengancaman.
Tindak Pidana Pemerasan diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :
(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selanjutnya Pidana Pengancaman diataur dalam Pasal 483 KUHP Baru adalah sebagai berikut:
(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.
Berikut ini langkah hukum yang harus Anda lakukan :
- Kumpulkan Semua Bukti Pembayaran dan Ancaman. Jangan melakukan pembayaran apa pun lagi tanpa dasar hukum yang jelas. Segera amankan bukti-bukti Semua struk, mutasi rekening, atau kwitansi saat Anda membayar kerugian awal (termasuk bukti pinjaman yang Anda lakukan). Simpan semua chat WhatsApp, rekaman suara, atau surat dari oknum yang memaksa Anda membayar lagi. Periksa status surat yang Anda terima. Apakah itu Surat Undangan Klarifikasi, Surat Panggilan Saksi, atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
- Dalam kasus Anda sebaiknya diselesaikan secara Restorative Justice (Keadilan Restoratif). KUHP Baru sangat mengedepankan hukum yang berkeadilan restoratif (pemulihan), bukan sekadar menghukum atau memenjarakan orang. Karena Anda sudah menunjukkan iktikad baik dengan membayar kerugian di awal (sebelum LP naik), hukum saat ini sangat mendukung agar kasus utama Anda diselesaikan secara damai tanpa penahanan. Karena kerugian materiil sudah Anda bayar lunas sebelum LP naik, kasus ini sangat memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021. Sebaiknya Anda saat menghadiri panggilan di Polres Jakarta Pusat, tunjukkan semua bukti bahwa Anda sudah membayar dan tidak ada lagi kerugian materiil yang tersisa. Sampaikan kepada penyidik bahwa sudah ada perdamaian/penyelesaian di awal, dan Anda menjadi korban pemerasan oleh oknum yang meminta uang berkali-kali.
- Laporkan Oknum yang Memeras Anda. Jika yang meminta uang tersebut adalah pihak pelapor (korban awal) yang sengaja mencari keuntungan berlapis, atau ada keterlibatan oknum lain. Anda dapat melaporan mereka dengan tindak pidana pemerasan atau penggelapan. Jika oknum yang meminta uang tersebut mengatasnamakan atau merupakan bagian dari penegak hukum, Anda berhak melaporkannya ke Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres atau Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar.
- Cari Bantuan Hukum Gratis (LBH). Mengingat kondisi ekonomi Anda sedang jatuh, jangan menyewa pengacara komersial. Anda berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. (klik fitur Publikasih kemudian klik kembali fitur Bantuan Hukum)
Demikian jawaban kami, Semoga bermanfaat
Dasar hukum:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan