Pertanggungjawaban pidana atas ancaman dan pemerasan melalui media sosial oleh pelaku dengan diagnosis skizofrenia
13/10/26Oleh : Suf***
Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Hi. Mau nanya
2025, Toni mengancam di medsos akan pukul/sebar aib tini dgn tujuan utk mendapatkan sesuatu.
2027, toni masih berhubungan buruk dgn tini. Akhirnya toni minta maaf ke tini.Toni ke psikiater dan didiagnosa skizofrenia(surat riwayat 2025-202l9).
Apakah toni bisa dipidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suf***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terimakasih kami akan mencoba menjawabnya. Pada tahun 2025, Toni melakukan tindakan pengancaman melalui media sosial terhadap Tini untuk memukul dan menyebarkan aib dengan tujuan memperoleh sesuatu (pemerasan). Pada tahun 2027, hubungan keduanya masih kurang baik hingga akhirnya Toni menyampaikan permohonan maaf. Dalam perkembangannya, Toni melakukan pemeriksaan ke psikiater dan didiagnosis menderita gangguan jiwa skizofrenia, dengan rekam jejak riwayat medis antara tahun 2025 hingga 2029. Timbul pertanyaan hukum mengenai dapat atau tidaknya Toni dipidana atas perbuatannya tersebut.
Analisis Hukum Terkait Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Skizofrenia
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
o Pasal 39 (Asas Pertanggungjawaban Pidana/Kemampuan Bertanggung Jawab: "Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
o Pasal 482 (Pemerasan dan Pengancaman melalui Sarana Elektronik/Media Sosial): ‘’ Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (2):’’Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
jo. Pasal 45 ayat (4):’’ Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tata cara penyidikan, pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka/terdakwa oleh ahli kedokteran jiwa (psikiater), serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara berbasis perdamaian.
A. Syarat Pertanggungjawaban Pidana (Geen strafbaar feit zonder schuld):
a. Berdasarkan hukum pidana positif, seseorang tidak cukup hanya melakukan perbuatan lahiriah yang melanggar hukum (unsur materiil), tetapi harus pula mempunyai kesalahan (mens rea). Berdasarkan Pasal 39 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelaku yang pada saat melakukan tindak pidana mengalami gangguan kejiwaan berat yang menyebabkan hilangnya kemampuan mengendalikan diri atau kesadaran atas perbuatannya (tidak mampu bertanggung jawab), tidak dapat dijatuhi pidana. Tapi dapat dikenai Tindakan.
b. Pembuktian Hubungan Kausalitas antara Diagnosis Skizofrenia dan Waktu Peristiwa (Tempus Delicti):
Meskipun Toni didiagnosis skizofrenia dengan rekam jejak medis 2025–2029, pembuktian hukum (visum et repertum psychiatricum) harus memastikan apakah pada saat kejadian ancaman dan pemerasan dilakukan di tahun 2025, kondisi kejiwaan Toni berada dalam fase kambuh total (psychotic episode) yang membuatnya kehilangan kemampuan berpikir jernih dan mengendalikan diri. Jika psikiater menyatakan bahwa pada saat kejadian gangguan jiwanya aktif dan menghilangkan kemampuan bertanggung jawabnya, maka ia tidak dapat dipidana. Sebaliknya, jika ia terbukti sadar (lucid interval), pertanggungjawaban pidananya tetap ada.
c. Itikad Baik dan Permohonan Maaf:
Fakta bahwa Toni di kemudian hari (tahun 2027) telah meminta maaf dan berupaya memperbaiki hubungan menunjukkan adanya penurunan eskalasi konflik, yang menjadi landasan kuat bagi penyelesaian secara kekeluargaan.
1.Verifikasi Medis Kejiwaan
Pihak keluarga atau penasihat hukum dapat mengamankan rekam jejak medis dan surat keterangan resmi dari dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) yang merawat Toni guna membuktikan kondisi kejiwaannya pada rentang waktu perbuatan tersebut dilakukan.
• Keberadaan diagnosis medis skizofrenia tidak otomatis membuat Toni bebas dari seluruh proses hukum. Jaksa dan Hakim akan melihat apakah pada saat melakukan pengancaman di tahun 2025, Toni berada dalam kondisi kekambuhan akut disertai gejala psikotik (tidak sadar atas tindakannya) atau dalam fase remisi (sadar/mampu berpikir jernih).
• Jika dalam persidangan (melalui pemeriksaan ahli psikologi forensik/visum et repertum psychiatricum) terbukti Toni tidak cakap bertanggung jawab, Toni tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan dikenai tindakan berupa perintah perawatan di rumah sakit jiwa atau rehabilitasi medis.
2. Mediasi dan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Mengingat adanya hambatan psikologis/kondisi kesehatan mental pelaku (skizofrenia) serta telah adanya iktikad baik berupa permohonan maaf dari Toni di tahun 2027, menempuh jalur pengadilan (litigasi) tidak memberikan keadilan yang efektif bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, penyelesaian wajib diarahkan melalui Mediasi:
1. Musyawarah Pihak Keluarga dengan cara Mempertemukan Tini dan Toni (didampingi keluarga atau wali hukum mengingat kondisi kesehatannya, serta kuasa hukumnya) untuk membahas penyelesaian secara damai dapat mengadakan mediasi bersama yang difasilitasi oleh pihak ketiga netral (misalnya mediator bersertifikat atau penyidik kepolisian melalui forum tatap muka).
2. Pembuatan Surat Pernyataan Perdamaian, Menuangkan kesepakatan damai dalam Akta Perdamaian bermeterai. Substansi Perjanjian Perdamaian:
o Menegaskan permohonan maaf Toni yang telah diterima dengan tulus oleh Tini.
o Toni (dan keluarga sebagai penjamin) memberikan komitmen tertulis tidak akan mengulangi perbuatan, memblokir kontak jika diperlukan, atau menjaga jarak aman demi pemulihan psikologis Tini.
o Pihak keluarga Toni menjamin secara tertulis bahwa Toni akan terus menjalani pengobatan, kontrol rutin ke psikiater, dan mengonsumsi obat secara teratur demi mencegah kekambuhan di masa mendatang.
3. Penghentian Perkara (Jika Telah Dilaporkan), Jika laporan telah masuk ke kepolisian, surat perdamaian dan dokumen medis kejiwaan dapat diserahkan kepada penyidik guna mendorong penghentian penyelidikan/penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif sesuai UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Dokumen ini dapat diajukan ke instansi kepolisian.
4. Secara hukum, berdasarkan Pasal 39 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelaku dengan diagnosis skizofrenia berat yang terbukti tidak mampu bertanggung jawab pada saat melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana. Mengingat kondisi kesehatan mental pelaku serta adanya penyesalan dan permohonan maaf di tahun 2027, penyelesaian paling tepat dan efektif adalah mengutamakan jalur mediasi kekeluargaan guna mencapai perdamaian, pemulihan korban, dan penanganan medis lanjutan bagi pelaku tanpa harus menempuh proses peradilan formal.
3. Jalur Litigasi (Sebagai Upaya Terakhir / Ultimum Remedium)
Jika mediasi mengalami jalan buntu atau salah satu pihak melanggar komitmen:Tini memiliki hak hukum penuh untuk melanjutkan laporan pidana berdasarkan UU ITE.Di sisi lain, Toni melalui penasihat hukumnya berhak mengajukan pembelaan berbasis Pasal 38 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi:’’ Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Dengan melampirkan seluruh bukti rekam medis dari psikiater. Proses persidangan bertugas menguji secara objektif derajat gangguan jiwa Toni untuk menentukan apakah ia akan dilepaskan dari tuntutan pidana dan dialihkan ke tindakan rehabilitasi kejiwaan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan