Jangka Waktu BPN Menanggapi Surat Keberatan yang Diajukan

12/11/20

Oleh : tur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
berapa hari waktu yang dibutuhkan bpn untuk menjawab keberatan yg kita ajukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara tur************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab persoalan yang sdr Turilahutahaean ini memang tidak mudah, dikarenakan pertanyaannya sangat luas yang terkait dengan permasalah tanah dan tidak konkrit terkait masalah yang sedang dihadapi. Kami hanya bisa berasumsi bahwa yang dipertanyakan oleh sdr. Turilahutahaean adalah yang terkait dengan pengukuran tanah yang akan di terbitkan sertipikat tanah dimaksud oleh BPN, sehingga asumsi kami anda berkeberatan atas terbitnya sertifikat tanah yang masih menjadi sengketa dimaksud dari pihak lain ( kami tidak memahami apa yang sebenarnya anda maksud dalam pertanyaan yang anda sampaikan, keberatan tentang apanya yang anda tujukan ke BPN itu, sehingga kami tidak bisa spikulasi menjawab atas pertanyaan anda ) sebagaimana anda sebutkan : Berapa hari waktu yang dibutuhkan BPN untuk menjawab keberatan yang diajukan ; Baik kami akan mencoba berdasarkan yang kami asumsikan terkait pertanyaan anda salah satunya adanya salah ukur oleh petugas ukur BPN sebagaimana yang anda ajukan keberatan tersebut. BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survey dan pemetaan tanah sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh BPN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).   Hal sebagaimana tersebut diatas, BPN melalui kantor pertanahan, menerbitkan surat dalam bentuk sertifikat atas satuan hak atas tanah. Penerbitan sertifikat tersebut didasarkan dari adanya data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam buku tanah. Data-data dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, kecuali ada pihak yang keberatan serta mengajukan gugatan dan adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.   Hal ini tercermin dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi: Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.   Pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai denah peta sertifikat mengakibatkan kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 PP 24/1997 bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997 dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala Kantor Pertanahan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Namun, jika dalam pengukuran peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan kemudian dibuatkan berita acara perbaikannya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997. Solusi Oleh karenanya, perlu dilakukan pengecekan ulang bagi para pihak yang memiliki tanah berdampingan. Perlu diketahui terlebih dahulu tentang kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi : Pengumpulan dan pengolahan data fisik; Pembuktian hak dan pembukuannya; Penerbitan sertifikat; Penyajian data fisik dan data yuridis; dan Penyimpanan daftar umum dan dokumen.   Pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan dengan dengan cara pengukuran dan pemetaan, yang terdiri dari : Pembuatan peta dasar pendaftaran; Penetapan batas bidang-bidang tanah; Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran; Pembuatan daftar tanah; Pembuatan surat ukur tanah.   Mengenai penetapan batas, tentunya ini akan sedikit rumit jika ada sengketa. Jika tidak ada sengketa, maka hal ini perlu diketahui oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diukur. Solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang Anda tanyakan sebagaimana yang kami asumsikan adalah dengan melakukan pengukuran ulang dengan dihadiri/diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung. Pengukuran ulang dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan dan untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung serta agar tidak lagi ada pihak yang dirugikan atas adanya salah ukur tanah tersebut.   Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!