Penggunaan dana proyek perusahaan untuk kepentingan pribadi dan konsekuensi hukumnya

13/10/26

Oleh : Bio***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
saya menggunakan dana proyek untuk kebutuhan pribadi sekitar 400jt lebih, gaji saya sudah 4 bulan ditahan dan sampai saat ini belum dapat saya selesaikan. mohon arahannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bio*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 Situasi yang Anda hadapi sangat serius dan memiliki risiko hukum yang tinggi. Menggunakan dana proyek sebesar Rp400 juta lebih untuk keperluan pribadi secara hukum dapat dikategorikan sebagai penggelapan. Terkait gaji yang ditahan belum tentu secara otomatis menghapus utang dana proyek, tetapi jangan pula menganggap perusahaan berhak menahan seluruh gaji tanpa dasar hukum. Kedua persoalan tersebut perlu diperiksa secara terpisah sebab risiko hukum penggunaan dana proyek bergantung pada status dana, jabatan Anda, kewenangan penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, dan apakah ada niat untuk memiliki atau menguasai dana tersebut secara melawan hukum. 

Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV " 

Pasal ini berpotensi diterapkan apabila seseorang awalnya menguasai atau menggunakan barang atau dana secara tidak sah,  untuk kemudian memperlakukannya seolah-olah miliknya sendiri secara melawan hukum.

Terkait kasus Anda, maka hal yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Anda diberi kewenangan memegang uang proyek untuk membayar material, upah pekerja, atau biaya operasional.
  2. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi yang tidak berkaitan dengan proyek.
  3. Penggunaan itu tidak mendapat izin yang sah dan bertentangan dengan kewajiban Anda mengelola dana tersebut.

Namun, penggunaan dana untuk keperluan pribadi saja belum cukup untuk memastikan bahwa Anda telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Dokumen, kewenangan, aliran uang, dan fakta penggunaannya harus diperiksa.

Karena pengelapan dilakukan oleh seorang pekerja, maka Pasal yang berlaku adalah Pasal 488  KUHP Baru. Berikut ini Pasal 488 KUHP Baru : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Jika Anda menerima atau menguasai dana proyek karena pekerjaan Anda, misalnya sebagai staf keuangan, pelaksana proyek, pengawas, atau pemegang kas, pasal ini perlu diperhatikan. Ancaman yang disebutkan dalam pasal tersebut adalah:

  1. Penjara paling lama 5 tahun; atau
  2. Pidana denda paling banyak kategori V.

Ini merupakan ancaman pidana maksimum, bukan berarti Anda otomatis dijatuhi hukuman tersebut. Penentuan pasal, pembuktian unsur, serta putusan dan pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahap prosesnya. Hal terpenting ialah dengan mengembalikan uang atau membuat kesepakatan pembayaran dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian dan dapat relevan dalam penilaian perkara, tetapi jangan menganggap pengembalian uang otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Penahanan gaji Anda selama 4 bulan kemungkinan besar merupakan langkah sepihak dari perusahaan sebagai bentuk "penahanan jaminan" atau kompensasi awal atas kerugian dana proyek tersebut.  Berikut adalah arahan langkah-langkah konkret dan taktis yang harus segera Anda lakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum bergulir ke jalur hukum pidana:

  1. Ajukan Pertemuan Terbuka dengan Manajemen (Kooperatif). Jangan menghindar atau menghilang. Sikap tidak bertanggung jawab akan mendorong perusahaan untuk langsung melaporkan Anda ke polisi.  Buat surat pernyataan yang mengakui bahwa Anda telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, sebutkan nominal, pastinya, dan nyatakan komitmen tertulis untuk mengembalikannya.
  2. Tawarkan Skema Restrukturisasi dan Penyelesaian Utang. Karena nominalnya besar (Rp400 juta+) dan gaji Anda sudah ditahan 4 bulan, Anda harus realistis. Berikan proposal tertulis berisi opsi berikut:

  • Pemotongan Gaji Resmi: Minta kejelasan status penahanan gaji 4 bulan tersebut. Usulkan agar gaji 4 bulan yang ditahan tersebut langsung dihitung sebagai pengurang utang (misal, jika gaji Anda Rp15 juta/bulan, maka utang berkurang Rp60 juta). Minta skema pemotongan sebagian gaji untuk bulan-bulan berikutnya agar Anda tetap bisa bertahan hidup.
  • Aset sebagai Jaminan atau Konversi Utang: Jika Anda memiliki aset (tanah, rumah, kendaraan), tawarkan aset tersebut untuk disita/dijual oleh perusahaan atau dijadika jaminan resmi (dengan akta notaris) sampai utang lunas. Perusahaan maunya uang kontan maka, Anda harus Mencari Dana Talangan Eksistensial. Pertimbangkan untuk menjual aset pribadi sesegera mungkin atau mencari pinjaman dari keluarga besar tanpa bunga untuk membayar down payment (uang muka) sebagai bukti iktikad baik Anda kepada perusahaan.
3. Buat Perjanjian Bersama (PB) Hitam di Atas Putih. Jika perusahaan menerima iktikad baik Anda, tuangkan kesepakatan tersebut ke dalam Perjanjian Bersama (PB) / Perjanjian Perdamaian yang disahkan di hadapan Notaris atau Dinas Ketenagakerjaan. Di dalam perjanjian tersebut harus diatur secara rinci:
  • Jumlah utang tersisa setelah dikurangi gaji 4 bulan yang ditahan.
  • Skema dan tenor cicilan pelunasan.

4. Konsultasi dengan Ahli Hukum. Mengingat angka Rp400 juta masuk ke ranah pidana serius dengan ancaman hukuman penjara tahunan, sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum.

Demikian jawaban kami, semoga bernamfaat.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan