Status hukum perkawinan beda agama yang tercatat di Catatan Sipil serta kewenangan perceraian dan rencana perkawinan kedua melalui KUA

13/10/26

Oleh : Wid***

Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Selamat sore, saya ingin berkonsultasi mengenai status hukum perkawinan beda agama di Indonesia. Ada pasangan yang menikah pada tahun 2013 melalui dua prosesi, yaitu prosesi Islam dan Kristen di gereja oleh pendeta. Pihak laki-laki beragama Islam, sedangkan pihak perempuan beragama Kristen Protestan. Mereka memiliki Akta Perkawinan dari Catatan Sipil, tetapi tidak memiliki buku nikah KUA. Sampai sekarang mereka masih tinggal bersama dan belum bercerai. Laki-laki tersebut ingin menikah lagi dengan perempuan Muslim melalui KUA, tetapi berpendapat bahwa izin poligami tidak diperlukan karena perkawinan pertamanya hanya tercatat di Catatan Sipil. Pertanyaan saya: Bagaimana menentukan status hukum perkawinan pertama mereka? Jika ingin bercerai, pengadilan mana yang berwenang? Apakah laki-laki tersebut dapat menikah melalui KUA tanpa izin poligami dari Pengadilan Agama? Apa dasar hukum yang berlaku untuk situasi tersebut? Saya ingin memperoleh penjelasan hukum berdasarkan peraturan Indonesia yang berlaku.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wid************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pasangan dalam keterangan Anda menikah pada tahun 2013 melalui dua prosesi, yaitu prosesi secara Islam dan pemberkatan di gereja oleh pendeta, dengan pihak laki-laki beragama Islam dan pihak perempuan beragama Kristen Protestan. Perkawinan mereka tercatat dalam Akta Perkawinan dari Catatan Sipil, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), dan sampai sekarang keduanya masih tinggal bersama dan belum bercerai. Kini pihak laki-laki hendak menikah lagi dengan seorang perempuan Muslim melalui KUA, tetapi berpendapat bahwa izin poligami tidak diperlukan karena perkawinan pertamanya hanya tercatat di Catatan Sipil. Dari keadaan ini ada tiga hal yang ingin diketahui, yakni kedudukan hukum perkawinan tahun 2013, pengadilan yang memeriksa perceraian bila keduanya ingin bercerai, dan boleh tidaknya pihak laki-laki menikah melalui KUA tanpa izin poligami dari Pengadilan Agama, berikut dasar hukum masing-masing.

Kami mengasumsikan bahwa agama masing-masing pihak pada saat menikah tahun 2013 sama dengan agama yang disebutkan sekarang, karena sah tidaknya perkawinan diukur menurut hukum agama para pihak pada saat perkawinan dilangsungkan. Aturan pokok bagi keadaan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) beserta peraturan pelaksananya, yang berlaku bagi semua warga negara apa pun agamanya. Bagi pihak yang beragama Islam, aturan tersebut dilengkapi Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang disebarluaskan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam dan pada umumnya dipakai sebagai pedoman di KUA dan Pengadilan Agama.

Status Hukum Perkawinan Tahun 2013

Sah tidaknya perkawinan tahun 2013 bergantung pada hukum agama para pihak, sedangkan pencatatan merupakan kewajiban tersendiri, sebagaimana diatur Pasal 2 UU Perkawinan:

“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Akta Perkawinan dari Catatan Sipil menunjukkan bahwa perkawinan pasangan ini telah dicatat, tetapi akta tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah perkawinannya sah menurut hukum agama kedua pihak. Bagi pihak laki-laki yang beragama Islam, hukum agamanya ikut menentukan dengan siapa ia boleh menikah, karena Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyatakan:

“Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

...

f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”

Larangan menurut hukum Islam yang dirujuk ketentuan di atas dirumuskan dalam Pasal 40 huruf c KHI:

“Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu:

...

c. seorang wanita yang tidak beragama islam.”

Dengan larangan tersebut, perkawinan pihak laki-laki yang beragama Islam dengan perempuan beragama Kristen Protestan tidak memenuhi syarat menurut hukum agamanya, sehingga keabsahannya menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dapat dipersoalkan. Prosesi secara Islam yang pernah dijalankan pasangan ini juga tidak tercatat di KUA, dan Pasal 6 ayat (2) KHI menentukan akibatnya:

“(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.”

Karena itu, prosesi secara Islam tidak melahirkan catatan perkawinan tersendiri, sehingga catatan resmi yang ada atas perkawinan pasangan ini hanyalah akta dari Catatan Sipil. Pencatatan di Catatan Sipil sendiri merupakan jalur pencatatan resmi. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975) membagi tugas pencatatan perkawinan sebagai berikut:

“(1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

(2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.”

Tempat pencatatan di Catatan Sipil dengan demikian tidak menjadi alasan untuk menganggap perkawinan tahun 2013 tidak ada. Perkawinan yang syaratnya tidak terpenuhi pun tidak berakhir dengan sendirinya, sebab Pasal 22 UU Perkawinan menyatakan:

“Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”

Saat berakhirnya perkawinan yang dibatalkan juga digantungkan pada putusan pengadilan menurut Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan:

“(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.”

Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya, perkawinan tahun 2013 tetap tercatat dan tidak dapat dianggap tidak ada oleh salah satu pihak. Penilaian apakah syarat agama perkawinan tersebut terpenuhi, termasuk prosesi mana yang menjadi dasar pencatatannya, merupakan kewenangan pengadilan yang memeriksa permohonan pembatalan.

Pengadilan yang Berwenang Memeriksa Perceraian

Perceraian pasangan ini hanya dapat terjadi melalui pengadilan, dan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan hal tersebut:

“(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Pengadilan yang dimaksud ditentukan menurut agama para pihak, dan Pasal 1 huruf b PP 9/1975 menyebutnya secara tegas:

“b. Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya;”

Rumusan tersebut belum menjawab secara langsung pengadilan mana yang memeriksa suami dan istri yang berbeda agama. Karena itu, batas kewenangan Pengadilan Agama perlu dilihat pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama), yang berbunyi:

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. perkawinan;

...”

Penjelasan Pasal 49 UU Peradilan Agama memberi batas yang lebih rinci tentang siapa dan perkawinan mana yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama:

“Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

1. izin beristri lebih dari seorang;

...

6. pembatalan perkawinan;

...

8. perceraian karena talak;

9. gugatan perceraian;

...”

Perkawinan tahun 2013 dicatat di Catatan Sipil, pihak perempuan beragama Kristen Protestan, dan prosesi secara Islamnya tidak mempunyai kekuatan hukum menurut Pasal 6 ayat (2) KHI. Menurut hemat kami, perceraian pasangan ini bukan urusan perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah di antara orang-orang yang beragama Islam, sehingga gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri. Penalaran yang sama berlaku bagi permohonan pembatalan perkawinan tahun 2013, karena pembatalan perkawinan juga termasuk urusan perkawinan dalam Penjelasan Pasal 49 UU Peradilan Agama. Penjelasan Pasal 49 UU Peradilan Agama memang mencakup orang yang menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam, tetapi cakupan tersebut tetap terbatas pada perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah. Ketetapan akhir tentang pengadilan mana yang berwenang berada pada hakim yang memeriksa gugatan.

Menikah Lagi melalui KUA tanpa Izin Poligami

Pihak laki-laki berpendapat bahwa izin poligami tidak diperlukan karena perkawinan pertamanya hanya tercatat di Catatan Sipil. Uraian pada bagian status menunjukkan bahwa perkawinan tahun 2013 memang dapat dipersoalkan menurut hukum Islam, tetapi yang menentukan perlu tidaknya izin bukan tempat pencatatan atau sah tidaknya perkawinan tersebut menurut hukum Islam, melainkan apakah pihak laki-laki masih terikat perkawinan. Ukuran keterikatan tersebut ditetapkan Pasal 9 UU Perkawinan, yang berlaku bagi semua warga negara, termasuk yang beragama Islam:

“Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.”

Keterikatan menurut Pasal 9 tidak hilang karena penilaian salah satu pihak. Larangan dalam Pasal 8 huruf f yang dilanggar perkawinan tahun 2013 berada dalam Bab II UU Perkawinan tentang Syarat-syarat Perkawinan, sehingga menurut Pasal 22 UU Perkawinan pelanggarannya membuat perkawinan dapat dibatalkan, bukan batal dengan sendirinya. Batalnya pun baru dimulai setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menurut Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan, sehingga sebelum putusan tersebut perkawinan tahun 2013 tetap ada dan tetap tercatat. Hukum Islam sebagaimana dirumuskan KHI menganut prinsip yang sama bagi perkawinan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sebagaimana Pasal 74 ayat (2) KHI:

“(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.”

Karena itu, tidak terpenuhinya syarat hukum Islam dalam perkawinan tahun 2013 tidak dengan sendirinya menjadikan pihak laki-laki belum pernah menikah. Selama belum ada putusan yang membatalkan perkawinan tersebut, ia masih terikat perkawinan menurut Pasal 9 UU Perkawinan dan hanya dapat menikah lagi dalam hal yang dikecualikan Pasal 9, yaitu dengan izin pengadilan yang dibuka oleh Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan:

“(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.”

Izin tersebut hanya dapat diberikan pengadilan atas permohonan, sehingga anggapan pihak laki-laki sendiri tidak dapat menggantikannya. Bagi pihak laki-laki yang beragama Islam, pengadilan yang memberi izin adalah Pengadilan Agama, dan Pasal 56 KHI menetapkan akibat bila izin tersebut tidak ada:

“(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.

(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.”

Pengadilan Agama dapat saja menilai bahwa perempuan dalam perkawinan tahun 2013 bukan isteri menurut hukum Islam karena Pasal 40 huruf c KHI. Penilaian tersebut tidak menghapus catatan perkawinan di Catatan Sipil, karena batalnya perkawinan tahun 2013 bergantung pada putusan pembatalan menurut Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan, bukan pada penilaian dalam permohonan izin. Kami tidak menemukan pedoman Mahkamah Agung tentang cara Pengadilan Agama memperlakukan keadaan ini, tetapi apa pun penilaiannya, larangan Pasal 9 UU Perkawinan tetap berlaku sampai catatan perkawinan tahun 2013 diakhiri dengan putusan. Pegawai pencatat di KUA juga terikat larangan dalam Pasal 44 PP 9/1975:

“Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam Pasal 43.”

Dalam pemeriksaan kehendak nikah di KUA, larangan tersebut dijalankan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (PMA 30/2024), yang mensyaratkan dokumen izin poligami dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m:

“(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan melampirkan:

...

m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

...”

Persyaratan tersebut diperiksa pegawai pencatat, dan bila pemeriksaan menemukan halangan untuk menikah, Pasal 8 ayat (1) PMA 30/2024 mengatur penolakannya:

“(1) Dalam hal pemeriksaan nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, kehendak nikah ditolak.”

Selama perkawinan tahun 2013 tercatat dan belum dibatalkan, pihak laki-laki menghadapi halangan menurut Pasal 9 UU Perkawinan, sehingga kehendak nikahnya tanpa penetapan izin poligami ditolak menurut ketentuan tersebut.

Bila sesudah ditolak perkawinan baru tetap dilangsungkan tanpa izin, misalnya melalui akad nikah yang tidak dicatat, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum menurut Pasal 56 ayat (3) KHI, dan karena dilangsungkan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, juga menurut Pasal 6 ayat (2) KHI. Perempuan dalam perkawinan tahun 2013 pun dapat meminta pembatalan perkawinan baru yang dilangsungkan tanpa izin berdasarkan Pasal 24 UU Perkawinan:

“Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.”

Di luar akibat perdata, Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pidana bagi orang yang menikah padahal perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang yang sah, dengan ancaman yang lebih berat bila penghalang tersebut disembunyikan dari calon pasangannya:

“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau

b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Makna penghalang yang sah dalam ketentuan tersebut diterangkan oleh Penjelasan Pasal 402 KUHP:

“Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah” adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.”

Karena Pasal 24 UU Perkawinan memberi dasar untuk membatalkan perkawinan baru, perkawinan tahun 2013 yang belum diputus atau dibatalkan dapat tergolong penghalang yang sah bagi pihak laki-laki. Keterangan yang disampaikan tidak menyebut bahwa pihak laki-laki telah menyatakan kepada perempuan yang hendak dinikahinya bahwa ia belum pernah menikah. Bila ia tetap melangsungkan perkawinan baru setelah menyatakan demikian dengan alasan perkawinannya belum pernah dilakukan secara Islam, padahal perkawinan tahun 2013 tercatat di Catatan Sipil, perbuatan tersebut dapat tergolong menyembunyikan penghalang menurut Pasal 402 ayat (2) KUHP. Bila perkawinan baru kemudian dinyatakan tidak sah karena penghalang yang tidak diberitahukan, Pasal 403 KUHP mengancamkan pidana tersendiri:

“Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Kedua ketentuan pidana tersebut berlaku atas perkawinan yang sudah dilangsungkan dan melindungi perempuan yang hendak dinikahi, karena perkawinan yang ia jalani dapat dibatalkan atas dasar perkawinan tahun 2013. Apakah perkawinan tahun 2013 merupakan penghalang yang sah, apakah pihak laki-laki mengetahuinya, menyembunyikannya, atau tidak memberitahukannya, serta apakah unsur lain dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP terpenuhi, hanya dapat dinilai penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Jadi, pihak laki-laki tidak dapat menikah melalui KUA tanpa izin poligami dengan alasan perkawinan pertamanya hanya tercatat di Catatan Sipil. Pencatatan di Catatan Sipil justru menunjukkan bahwa perkawinan tahun 2013 tercatat secara resmi, dan perkawinan tersebut hanya dapat diakhiri dengan putusan pengadilan. Selama putusan belum ada, ia masih terikat perkawinan dan perkawinan barunya memerlukan izin Pengadilan Agama.

 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.  

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan;
  6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan