Kemungkinan dipolisikan karena mengambil sandal rekan kerja dan diteror setelah barang ditemukan di rumah
13/10/26Oleh : hae***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
halo saya tau saya salah terus khilaf ambil sendal rekan kerja saya. lalu saya di teror bukti sendal ada di rumah saya itu bisa di polisikan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara hae**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami turut prihatin dan memahami atas permasalahan hukum yang Saudara alami. Permasalahan hukum yang Saudara hadapi mengenai tindakan mengambil sandal milik rekan kerja tanpa izin meskipun didasari atas kekhilafan secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
Berdasarkan Pasal 476 dan 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
Pencurian Biasa (Pasal 476 UU 1/2023) berbunyi: "Setiap Orang yang mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".
Pencurian Ringan (Pasal 478 UU 1/2023) berbunyi:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
Terkait dengan tindakan yang Saudara sebut sebagai teror, perlu dibedakan antara permintaan pengembalian barang, pernyataan bahwa kejadian akan dilaporkan kepada atasan atau kepolisian, dan ancaman yang melampaui batas hukum. Pasal 157 KUHP menyatakan: Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan. Penjelasan pasal ini: Pasal 157 KUHP memberikan pengertian mengenai ancaman kekerasan sebagai setiap perbuatan yang disampaikan melalui ucapan, tulisan, gambar, simbol, maupun gerakan tubuh yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran bahwa kekerasan akan benar benar dilakukan. Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menindak kekerasan yang telah terjadi secara nyata, tetapi juga melindungi masyarakat dari intimidasi dan tekanan psikis yang berpotensi mengarah pada kekerasan. Apabila Saudara menerima pesan elektronik secara langsung yang berisi ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dinilai berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 29 menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”
Adapun Pasal 45B berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Langkah hukum yang dapat Saudara lakukan:
1. Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan (Restorative Justice): Segera temui rekan kerja Saudara secara pribadi dengan iktikad baik, kembalikan sandal tersebut dalam keadaan utuh, serta sampaikan permohonan maaf yang tulus dan jelaskan bahwa tindakan tersebut murni kekhilafan tanpa maksud jahat yang disengaja.
2. Sepakati Perdamaian Tertulis: Buatlah Surat Perjanjian Perdamaian tertulis yang ditandatangani oleh Saudara dan rekan kerja Saudara (bila perlu disaksikan oleh atasan atau HRD di tempat kerja). Penandatanganan nota perdamaian ini sangat penting sebagai bukti bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan korban tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.
3. Penerapan Restorative Justice di Kepolisian: Apabila korban sudah terlanjur membuat laporan polisi, tunjukkan iktikad baik dan bukti pengembalian barang tersebut. Pihak kepolisian dapat menghentikan penyidikan (Restorative Justice) berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, mengingat kerugian material sangat minim dan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Demikian disampaikan semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan