Ancaman penyebaran video pribadi oleh pasangan dan langkah hukum yang dapat ditempuh

13/10/26

Oleh : Dir***

Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Selamat pagi/siang, Pak/Bu. Saya tinggal di Kecamatan Parittiga, Bangka Barat dan ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum. Saya mengalami ancaman penyebaran video pribadi oleh pasangan, serta tekanan untuk tetap melanjutkan hubungan. Saya memiliki bukti percakapan terkait ancaman tersebut dan ingin mengetahui langkah hukum yang aman.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dir**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Tindakan pasangan Anda yang mengancam akan menyebarkan video pribadi guna memaksa Anda melanjutkan hubungan merupakan tindakan Pidana Pengancaman dan Pemerasan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS).

Menurut KUHP Baru tindakan mengancam akan membuka rahasia atau mencemarkan nama baik Anda (dalam hal ini menyebarkan video pribadi) agar Anda menuruti kemauannya (melanjutkan hubungan) dijerat dengan Pasal 483 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selanjutnya jika tekanan untuk melanjutkan hubungan tersebut disertai dengan paksaan fisik atau ancaman kekerasan secara langsung yang membuat Anda merasa dalam bahaya, maka berlaku pasal pemerasan yang diatur dalam Pasal 482 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun

Jika acaman tersebut dilakukan di media sosial atau dilakukan secara digital maka berlaku UU ITE Pasal 27B adalah sebagai berikut :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Sangsi pidananya diataur dalam Pasal 45 ayat (8) dan 10 UU ITE .

Berikut ini Pasal 45 ayat (8) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sangsi pidana berikutnya diataur dalam Pasal 45 ayat (10) UU ITE adalah sebagai berikut Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut UU TPKS pasal 14 ayat (1) adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berikut ini Langkah Hukum yang dapat Anda lakukan :

  1. Amankan dan Amankan Bukti Digital (Penatausahaan Bukti). Simpan seluruh bukti percakapan (chat WhatsApp, SMS, rekaman suara, atau surel) yang berisi ancaman; Tangkapan Layar (Screenshot) Tangkap layar pesan lengkap dengan nomor telepon, nama kontak, serta tanggal dan waktu pengiriman. Ekspor Percakapan Gunakan fitur Export Chat pada aplikasi pesan untuk menyimpan dokumen digital pendukung.
  2. Batasi Akses dan Utamakan Keselamatan Diri. Hindari bertemu berdua saja dengan pelaku di tempat tertutup. Beritahu keluarga atau kerabat terdekat yang paling saudara percayai mengenai kondisi ini agar ada pihak yang ikut memantau keselamatan saudara.
  3. Pendampingan Hukum & Perlindungan Korban Sebelum melapor ke polisi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dan didampingi oleh lembaga perlindungan korban agar posisi saudara aman dan terhindar dari kriminalisasi balik: LBH/Posbankum Terdekat: Anda dapat meminta bantuan hukum kepada LBH setempat atau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Bangka Belitung.
  4. Pelaporan Pidana ke Kepolisian Dengan didampingi penasihat hukum/pendamping Anda dapat membuat Laporan Polisi tindak tersebut .
Demikian jawaban kami, semoga bernanfaat.
Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan