Konsekuensi hukum penggunaan dana hasil penjualan toko di akun Shopee oleh karyawan lepas tanpa izin pemilik
13/10/26Oleh : SAH***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin meminta konsultasi hukum terkait penggunaan dana hasil penjualan toko melalui akun Shopee tempat saya bekerja
Saya bekerja sebagai karyawan lepas yang menangani atau memiliki akses ke akun Marketplace seperti Tiktok Shop dan Shopee untuk keperluan pekerjaan. Saya tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Karena sedang mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang akibat aktivitas trading, saya mengambil dana hasil penjualan toko melalui akun Shopee tersebut untuk kepentingan pribadi. Pada saat mengambil dana tersebut, niat awal saya adalah meminjam dan mengembalikannya, tetapi saya tidak memperoleh izin dari pemilik toko untuk menggunakan dana tersebut
Dana yang saya gunakan saat ini sudah habis dan belum dapat saya kembalikan. Jumlah dana yang belum saya kembalikan lebih dari Rp5.000.000. Sementara itu, pemilik toko berencana melakukan pencairan dana dari akun Shopee tersebut. Sejauh ini, berdasarkan pengetahuan saya, pemilik toko belum mengetahui penggunaan dana tersebut
Saya menyadari bahwa tindakan saya dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik toko dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Saya ingin mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin timbul, termasuk apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan, bagaimana pengaruh status saya sebagai karyawan lepas tanpa kontrak tertulis, serta risiko hukum apabila pemilik toko mengetahui kejadian ini dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Saya juga ingin mendapatkan arahan mengenai langkah yang sebaiknya saya ambil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, mengupayakan pengembalian dana, dan menangani permasalahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini kondisi keuangan saya belum memungkinkan untuk mengembalikan seluruh dana sekaligus, sehingga saya membutuhkan nasihat hukum mengenai langkah yang tepat dan realistis.
Saya berharap dapat memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban saya, kemungkinan proses hukum yang dapat dihadapi, serta pilihan penyelesaian yang sah berdasarkan keadaan dan bukti yang ada.
Terima kasih atas pertanyaan saudara SAH**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, penilaian terhadap perbuatan Saudara akan berfokus pada apakah dana yang dikuasai merupakan milik orang lain, apakah dana tersebut berada dalam penguasaan Saudara bukan karena tindak pidana, dan apakah kemudian dana tersebut secara melawan hukum diperlakukan sebagai milik sendiri. Fakta bahwa Saudara memiliki akses akun Shopee secara sah untuk bekerja tidak serta-merta memberikan hak untuk menggunakan dana penjualan tanpa persetujuan pemiliknya.
Selain itu, terdapat kemungkinan penerapan Pasal 488 KUHP apabila terbukti bahwa penguasaan dana tersebut berkaitan dengan hubungan kerja, profesi, atau pemberian upah untuk penguasaan barang. Berikut ini Pasal 488 KUHP : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Dengan demikian, apabila terbukti bahwa Saudara menggunakan dana yang berada dalam penguasaan Saudara karena pekerjaan yang dilakukan untuk pemilik toko, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 488 KUHP. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada pembuktian hubungan kerja atau dasar penguasaan dana serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana.
Mengenai alasan Saudara yang semula bermaksud meminjam dan mengembalikan dana tersebut, niat tersebut tidak secara otomatis menghapus kemungkinan tindak pidana. Penilaian harus dilakukan berdasarkan keadaan pada saat dana digunakan, ada atau tidaknya izin pemilik toko, cara dana dialihkan, serta fakta-fakta yang menunjukkan tujuan dan sikap Saudara. Kesulitan keuangan dan kerugian akibat aktivitas trading merupakan latar belakang perbuatan, tetapi bukan pembenaran hukum untuk menggunakan dana milik orang lain tanpa izin.
Kedudukan Saudara sebagai karyawan lepas tanpa kontrak tertulis
Tidak adanya kontrak kerja tertulis tidak secara otomatis menghilangkan tanggung jawab pidana Saudara. Dalam perkara ini, hal yang utama adalah perbuatan yang dilakukan, kepemilikan dana, dasar penguasaan dana, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Mengenai bentuk perjanjian kerja, Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan: “Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.”
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama ketentuan khusus mengenai perjanjian kerja waktu tertentu. Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja berbunyi: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”
Dengan demikian, hubungan kerja perlu dinilai berdasarkan keadaan sebenarnya. Apabila Saudara melakukan pekerjaan berdasarkan instruksi pemilik toko, memperoleh upah, dan menjalankan tugas secara langsung untuk kepentingan toko, keadaan tersebut dapat menjadi bukti untuk menilai adanya hubungan kerja. Sebaliknya, apabila hubungan para pihak sebenarnya merupakan hubungan jasa yang berdiri sendiri, penilaiannya dapat berbeda.
Oleh karena itu, ketiadaan kontrak tertulis bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa tidak pernah ada hubungan kerja. Bukti berupa percakapan, instruksi pekerjaan, bukti pembayaran upah, riwayat akses akun, serta aktivitas pengelolaan toko dapat menjadi bahan untuk menilai hubungan hukum para pihak. Apa pun bentuk hubungan tersebut, Saudara tetap berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanpa izin apabila unsur tindak pidana terbukti.
Apabila pemilik toko mengetahui penggunaan dana tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian, Saudara berpotensi menjalani proses hukum pidana. Proses tersebut dapat meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan pihak terkait, pengumpulan alat bukti, penyidikan apabila terdapat dasar yang cukup, hingga kemungkinan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Bukti yang relevan antara lain riwayat transaksi dan pencairan dana Shopee, mutasi rekening, percakapan dengan pemilik toko, catatan pengelolaan akun, serta bukti penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Apabila unsur Pasal 486 KUHP terbukti, ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV. Apabila unsur Pasal 488 KUHP terbukti, ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Besaran denda tersebut merujuk pada Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menentukan bahwa denda kategori IV paling banyak Rp200.000.000,00 dan kategori V paling banyak Rp500.000.000,00.
Namun, ancaman pidana tersebut merupakan batas maksimum berdasarkan undang-undang dan bukan berarti Saudara pasti dijatuhi pidana maksimum. Penentuan pasal yang diterapkan dan pidana yang dijatuhkan bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana, fakta perkara, serta pertimbangan hakim. Pengembalian dana setelah kejadian juga tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Meskipun demikian, tindakan mengakui fakta secara jujur, menunjukkan sikap kooperatif, dan mengupayakan pemulihan kerugian dapat menjadi hal yang relevan dalam penanganan perkara dan pertimbangan pemidanaan sesuai ketentuan hukum.
Kewajiban mengembalikan dana dan kemungkinan penyelesaian secara damai
Selain risiko pidana, Saudara perlu mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pemilik toko. Kewajiban tersebut dapat berkaitan dengan tuntutan pengembalian dana atau ganti rugi berdasarkan hukum perdata.
Dasar hukum yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila penggunaan dana tanpa izin memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian, dan terdapat hubungan sebab akibat serta kesalahan yang dapat dibuktikan, Saudara dapat dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian yang timbul. Mengingat Saudara belum mampu mengembalikan seluruh dana sekaligus, Saudara dapat mengajukan penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran secara bertahap. Kesepakatan tersebut sebaiknya mencantumkan jumlah dana yang harus dikembalikan, jadwal pembayaran, nominal cicilan yang realistis, mekanisme pembayaran, serta bukti penerimaan setiap pembayaran.
Penyelesaian secara damai dapat diupayakan sepanjang dilakukan secara sukarela dan sesuai hukum. Namun, kesepakatan pembayaran atau pengembalian dana tidak otomatis menghentikan proses pidana apabila perkara telah dilaporkan. Kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, jenis tindak pidana, persyaratan yang ditetapkan, dan keputusan aparat penegak hukum yang berwenang.
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Apabila Belum Mampu Membayar Sekaligus
- Pastikan total dana yang digunakan dan sisa yang harus dikembalikan berdasarkan bukti transaksi.
- Sesuaikan nominal cicilan dengan kemampuan keuangan dan penghasilan agar pembayaran dapat dilakukan secara konsisten.
- Sampaikan keadaan secara jujur dan ajukan kesepakatan pengembalian dana secara bertahap.
- Simpan seluruh riwayat transaksi, percakapan, dan bukti pembayaran serta jangan menghapus atau memanipulasi bukti.
- Jika perkara dilaporkan kepada kepolisian atau Saudara dipanggil untuk pemeriksaan, konsultasikan perkara dengan advokat agar hak-hak hukum Saudara tetap terlindungi.
- Ketidakmampuan membayar sekaligus tidak menghapus kewajiban pengembalian dana. Upaya pembayaran bertahap dapat menunjukkan iktikad baik, tetapi tidak otomatis menghentikan proses pidana.
Demikian jawaban kami, semoga bernanfaat.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan