Konsekuensi hukum atas pengeditan bukti pembayaran kepada pihak kampus

13/10/26

Oleh : Aur***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya mengakui bahwa saya salah telah mengedit bukti pembayaran kepada pihak kampus, dan sekarang pihak kampus sudah mengetahuinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aur***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan permasalahan yang Saudara sampaikan, Saudara mengakui telah melakukan kesalahan dengan mengedit bukti pembayaran yang kemudian diserahkan kepada pihak kampus, dan saat ini perbuatan tersebut telah diketahui oleh pihak kampus. Terhadap permasalahan ini, Saudara perlu memahami bahwa mengubah bukti pembayaran sehingga informasi di dalamnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administratif dari pihak kampus maupun kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Namun, penerapan sanksi hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan bahwa Saudara telah mengedit dokumen. Perlu diketahui lebih lanjut bagian yang diedit, tujuan pengeditan, apakah bukti tersebut digunakan untuk menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan, apakah terdapat tunggakan atau kerugian yang dialami kampus, serta apakah Saudara memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.

Apabila pengeditan dilakukan dengan mengubah nominal pembayaran, tanggal transaksi, status pelunasan, atau informasi lainnya dengan maksud agar pihak kampus mempercayai bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai dengan keterangan dalam dokumen tersebut, perbuatan itu dapat dinilai sebagai dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat yang dipalsukan. Sebaliknya, apabila pengeditan hanya berupa perbaikan tampilan tanpa mengubah informasi material dan tanpa maksud menyesatkan pihak kampus, penilaian hukumnya dapat berbeda. Oleh karena itu, Saudara sebaiknya bersikap kooperatif, mengakui fakta yang benar, tidak mengulangi perbuatan tersebut, serta berupaya memperbaiki kerugian atau kewajiban pembayaran yang benar-benar masih ada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 391 ayat (1) KUHP mengatur mengenai pemalsuan surat. Berbunyi:

“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Selanjutnya, Pasal 391 ayat (2) KUHP menyatakan:

“Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).”

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila Saudara mengubah bukti pembayaran dan menggunakannya seolah-olah merupakan bukti transaksi yang benar, Pasal 391 KUHP dapat menjadi dasar hukum yang perlu diperhatikan. Hal ini terutama apabila dokumen tersebut digunakan sebagai bukti pelunasan atau pemenuhan kewajiban pembayaran dan penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan dalam pasal tersebut adalah penjara enam tahun atau denda kategori VI. Akan tetapi, pasal ini tidak otomatis berlaku terhadap setiap tindakan mengedit dokumen; unsur tindak pidana dan fakta yang sebenarnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Apabila bukti pembayaran yang Saudara edit berbentuk gambar, tangkapan layar, atau dokumen elektronik, perlu diperhatikan pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Namun, penggunaan UU ITE tidak otomatis berlaku hanya karena bukti pembayaran berbentuk digital. Ketentuan yang digunakan harus disesuaikan dengan unsur perbuatan yang benar-benar dilakukan.

Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah Pasal 35 UU ITE, yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Pasal tersebut dapat dipertimbangkan apabila bukti pembayaran elektronik dimanipulasi dengan sengaja agar dianggap sebagai data yang autentik. Untuk menentukan apakah Saudara dapat dikenai ketentuan tersebut, perlu diperiksa bentuk dokumen, cara pengeditan, tujuan, dan konteks penggunaannya.

Langkah hukum yang sebaiknya dilakukan Saudara

  1. Segera memberikan klarifikasi kepada pihak kampus. Saudara sebaiknya meminta kesempatan untuk bertemu dengan bagian keuangan, kemahasiswaan, atau pejabat kampus yang menangani persoalan tersebut. Jelaskan secara jujur bagian bukti pembayaran yang diedit, alasan pengeditan, serta keadaan pembayaran yang sebenarnya. Hindari memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta atau menyalahkan pihak lain apabila perbuatan tersebut memang dilakukan oleh Saudara sendiri.
  2. Siapkan bukti pembayaran yang asli. Apabila Saudara memang telah melakukan pembayaran, mintalah bukti transaksi yang sah dari bank, penyedia layanan pembayaran, atau pihak yang menerima pembayaran. Apabila pembayaran belum dilakukan atau masih terdapat kekurangan, sampaikan keadaan tersebut secara terbuka. Jangan membuat atau mengedit bukti baru untuk menutupi perbuatan sebelumnya, dan jangan menghapus bukti yang mungkin diperlukan untuk menjelaskan kronologi kejadian.
  3. Ajukan permohonan penyelesaian secara baik-baik. Saudara dapat menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pihak kampus dan meminta agar persoalan tersebut dipertimbangkan melalui mekanisme pembinaan atau penyelesaian internal sesuai peraturan akademik yang berlaku. Saudara juga dapat meminta kesempatan untuk memperbaiki administrasi pembayaran atau menyelesaikan kewajiban yang masih ada. Apabila terdapat kerugian nyata, Saudara dapat membicarakan penggantian kerugian secara wajar dan berdasarkan perhitungan yang jelas.
  4. Periksa peraturan akademik kampus. Setiap perguruan tinggi dapat memiliki peraturan mengenai kejujuran akademik, integritas administrasi, pelanggaran tata tertib mahasiswa, dan prosedur pemeriksaan pelanggaran. Saudara perlu meminta salinan atau memeriksa ketentuan tersebut agar mengetahui kemungkinan sanksi internal yang dapat dikenakan.
  5. Konsultasikan masalah ini kepada advokat atau pemberi bantuan hukum. Sebaiknya Saudara berkonsultasi terlebih dahulu dengan advokat atau lembaga bantuan hukum. Saudara berhak memahami isi dokumen yang akan ditandatangani dan memperoleh pendampingan dalam menghadapi proses hukum. Jangan memberikan keterangan yang tidak benar, tetapi sampaikan fakta secara cermat dan sesuai kejadian yang sebenarnya.

Demikian kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
  2. Undang.Undang Republik Indonesi.A Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan